Adsafelink | Shorten your link and earn money

Friday, September 25, 2020

Renungan Islam Ditengah Wabah

Hari demi hari, bulan berganti bulan, wabah corona terus menyerang dan mewabah di Negara Indonesia yang kita cintai ini, tanpa terasa akan memasuki masa 1 tahun virus corona ini menjadi pandemi global secara masiv di belahan dunia, lantas apa yang kita bisa pikirkan terhadap wabah corona ini ? mengapa begitu sulitnya memutus siklus wabah corona ini, mengapa di Indonesia ini setiap hari mungkin lahir ulama-ulama atau para da'i dan ustad-ustad, namun faktanya semakin banyak ulama, da'i dan ustad, mengapa negara ini terus mengalami musibah yang datang bertubi-tubi, mengapa semakin banyak makisat?, ada apa sebenarnya yang telah terjadi ? apakah kita akan mempertahankan kebersahajaan kita atau kita terus mejalaninya bagaikan air yang mengalir dan pasrah ? tentu tidak, namun bagaimana sikap dan kecerdasan religi kita mengambil hikmah yang baik yang mana signal corona ini mungkin buat umat Islam merupakan sinyalemen yang datang dari Allah SWT., dan mungkin azab bagi kaum yang kafir,  marilah kita merenung sejenak....

Allah sebenarnya mungkin berkata melalui wabah ini ; "hanya Aku yang berhak sombong, tidak kalian sembahpun Aku, Akupun tak akan ada ruginya, bahkan Aku berikan kalian dunia ini dan isinya pun tak ada apa-apanya buat Aku, adakah kalian menyadari setiap orang yang telah kucabut nyawanya dapat membawa hartanya, pangkatnya anak isterinya, semua tidak akan dapat menyelamatkan dari perhitungan dari Ku, apakah kalian menyangka siksa Ku tergantung pangkat, kedudukan  dan harta kekayaan atau kebangasawan  kalian? hanya Aku yang berhak sombong, baru kuturunkan makhluk ciptaan Ku yang kecil saja kalian sudah tidak berdaya menghadapinya, apa yang kalian banggakan ? hanya Aku yang berhak sombong, apa harus kuturunkan makhluk yang lebih besar lagi seperti nyamuk, burung, ulat atau hujan batu atau mahluk yang besar lagi, sebagai pernah Aku turunkan menjadi azab pada kaum sebelum kamu? sadarlah kalian manusia sudah ku nampakan di matamu satu-satu kucabut nyawa kalian semakin hari semakin banyak kucabut nyawa dari golonganmu, masihkah kalian tak sadar juga bahwa kalian juga akan kutarik nyawa kalian sama seperti yang lain, apakah kalian tak sadar juga, tak ada kekuatan mu lagi bila engkau telah menjadi mayat, nyawamu sudah tak ada lagi, tak yang bisa kau banggakan, aku yang berkuasa atas kalian, kalian yang mahkluk kecil dan lemah, kalau Aku mau Aku bisa balik kan dunia ini dan engkau mati sekaligus semuanya, tapi ini aku perlihatkan setiap hari aku cabut nyawa satu-satu agar kalian insyaf dan bertobat kepada KU......   

Tidak ada kejadian-kejadian sia-sia tanpa maksud yang Allah turunkan dimuka bumi ini, semua merupakan tanda-tanda, manusia kadang-kadang lupa karena hati mereka telah terhijab oleh nafsu dunia sehingga memikirkan hal itu terhalang tabir kehitaman hatinya yang penuh dosa dan nafsu,  baik nafsu kesombongan, keangkuhan, nafsu kekafiran, nafsu amarah, nafsu merasa lebih hebat, nafsu kekayaan, nafsu memandang remeh seseorang/golongan, nafsu merendahan orang lain dan nafsu-nafsu dunia lainnya, padahal kita semua manusia hanyalah berasal dari air mani yang hina, bila berjalan membawa tinja (tinja berjalan) dan bila mati dimakan cacing tanah hancur dan terurai. Terlepas dari pemikiran penyebab rekayasa dari semua itu, yang pokok semua kejadian adalah atas izin dari Allah, bahkan iblis dan setan tercipta karena izin dan kemauan Allah SWT., perbuatan yang iblis, setan, jin, semua tidak akan terlaksana jika Allah tidak menghendaki, kehendak Allah diatas semua kehendak makhluk ciptaannya, Allah berbuat atas kehendak-Nya yang berada diatas semua kehendak makhluk, sehingga faktanya manusia tidak bisa berjalan dengan kehidupan yang sesuai dengan pikirannya, manusia hanya bermimpi dan berharap, kehendak Allah yang menentukan. Dan kehendak Allah tidak tergantung pada usaha/ikhtiar dari manusia, namun Ia memilikki kehendak yang bebas  tanpa harus terlebih dahulu ada motivasi dari perbuatan/usaha dari manusia.

Kehendak Allah berdasarkan Al-Qur'an pasti tidak akan terlepas dari 3 kategori, yaitu, Ujian, Cobaan dan Azab/Musibah, untuk memahami perbedaan Ujian, Cobaan dan Azab/Musibah, ikuti uraian dibawah ini ;

1.    UJIAN
 
Dalam Al'Qur'an disebutkan ayat-ayat yang maksudnya bahwa Allah akan memberikan ujian kepada orang-orang yang beriman, ayat-ayat tersebut diantaranya QS Al Ankabut [29]: 2-3);
 
أَحَسِبَ ٱلنَّاسُ أَن يُتْرَكُوٓا۟ أَن يَقُولُوٓا۟ ءَامَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ
(ahasiba nnaasu an yutrakuu an yaquuluu aamannaa wahum laa yuftanuun)
Artinya :
Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: "Kami telah beriman", sedang mereka tidak diuji lagi?

وَلَقَدْ فَتَنَّا ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ ۖ فَلَيَعْلَمَنَّ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ صَدَقُوا۟ وَلَيَعْلَمَنَّ ٱلْكَٰذِبِينَ
(walaqad fatannaa ladziina min qablihim falaya'lamanna laahu ladziina shadaquu walaya'lamanna lkaadzibiin)

Artinya :
Dan sesungguhnya kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta.

Dan dalam Hadist Nabi Muhammad SAW, ujian juga disebutkan yang termaktub dalam kitab Makaarim Al Akhlaq, Abu Bakr bin Laal meriwayatkan hadis dari Anas bin Malik RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Setiap mukmin dihadapkan pada lima ujian; mukmin yang menghasutnya, munafik yang membencinya, kafir yang memeranginya, nafsu yang menentangnya, dan setan yang selalu menyesatkannya.” (HR Ad Dailami).

Kelima hal tersebut, sejalan dengan Alquran yang menegaskan bahwa setiap orang yang beriman (mukmin) senantiasa akan mendapat ujian dari Allah SWT. . 

Kemudian ujian apa saja yang akan Allah berikan kepada kita, berikut  saya kutip dari Al-Qur'an ;

1.    Ujian terhadap harta kekayaan dan diri.

لَتُبْلَوُنَّ فِىٓ أَمْوَٰلِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ وَلَتَسْمَعُنَّ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ مِن قَبْلِكُمْ وَمِنَ ٱلَّذِينَ أَشْرَكُوٓا۟ أَذًى كَثِيرًا ۚ وَإِن تَصْبِرُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ذَٰلِكَ مِنْ عَزْمِ ٱلْأُمُورِ
(latublawunna fii amwaalikum wa-anfusikum walatasma'unna mina ladziina uutuu lkitaaba min qablikum wamina ladziina asyrakuu adzan katsiiran wa-in tashbiruu watattaquu fa-inna dzaalika min 'azmi l-umuur)
Artinya :
Kamu sungguh-sungguh akan diuji terhadap hartamu dan dirimu. Dan (juga) kamu sungguh-sungguh akan mendengar dari orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan dari orang-orang yang mempersekutukan Allah, gangguan yang banyak yang menyakitkan hati. Jika kamu bersabar dan bertakwa, maka sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang patut diutamakan.

Tafsir al-Jalalain
(Kamu sungguh-sungguh akan diuji) karena berturut-turutnya beberapa 'nun' maka nun tanda rafa'nya dihilangkan, begitu juga 'wau' dhamir jamak karena bertemunya dua wawu sakin, sedangkan artinya ialah kamu sungguh-sungguh akan diuji atau dicoba (mengenai hartamu) dengan beban-beban dan kewajiban yang harus kamu penuhi (dan dirimu) dengan ibadat dan ujian berupa malapetaka (dan sungguh akan kamu dengar dari orang-orang yang diberi Kitab sebelum kamu) yakni dari orang-orang Yahudi dan Nasrani (dan dari orang-orang musyrik) dari kalangan Arab (gangguan menyakitkan yang banyak sekali) berupa makian dan tuduhan serta godaan dan gangguan terhadap wanita-wanitamu. (Jika kamu bersabar) atas tantangan itu (dan bertakwa) kepada Allah (maka demikian itu termasuk di antara pekerjaan-pekerjaan utama) termasuk hal-hal yang harus dipentingkan dan wajib dihadapi dengan keteguhan hati dan kesabaran yang penuh.

Jadi kita sebagai orang yang beriman tidak begitu saja mudah berkata bahwasanya "saya telah beriman" namun setiap orang akan diberikan ujian, sudah berapa banyak sebagian umat Islam berpindah imannya oleh karena harta, oleh karena satu kardus indomie, begitu mirisnya kita melihatnya, bahkan karena tak tahan atas ujian diberikan Allah ada yang mengambil jalan pintas dengan cara mencari pesugihan sehingga ada yang berhasil mendapat kekayaan dengan cara instan yaitu bersekutu dengan setan dan Jin. Dan pula seseorang melakukan bunuh diri hanya karena dibilang jelek dan pesek, memang ironis sekali melihat pola tingkah manusia yang tak sanggup diuji imanya.

Apakah ujian itu didatang Allah untuk orang perorangan sajakah? tentu tidak, ujian datang selain kepada diri pribadi juga didatangkan oleh Allah kepada sekelompok kaum. Seperti hadist Rasulullah yang menyebutkan ;

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ أَشَدُّ بَلاَءً قَالَ الأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الأَمْثَلُ فَالأَمْثَلُ فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَإِنْ كَانَ دِينُهُ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلاَؤُهُ وَإِنْ كَانَ فِى دِينِهِ رِقَّةٌ ابْتُلِىَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ

Artinya 
“Ya Rasûlullâh! Siapakah yang paling berat ujiannya?” Beliau menjawab, “Para Nabi kemudian orang-orang yang semisalnya, kemudian orang yang semisalnya. Seseorang akan diuji sesuai kadar (kekuatan) agamanya. Jika agamanya kuat, maka ujiannya akan bertambah berat. Jika agamanya lemah maka akan diuji sesuai kadar kekuatan agamanya”

BERSAMBUNG........

PERBEDAAN SUAP DAN GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI


TINDAK PIDANA KORUPSI “SUAP”

  1. Tindak Pidana Korupsi suap pada prinsipnya tidak berakibat langsung pada kerugian keuangan Negara/perekonmian Negara, karena sejumlah uang yang diterima PNS dalam melakukannya bukan berasal dari uang Negara, tetapi berasal dari orang yang melakukan penyuapan itu.
  2. Dilakukan dengan adanya peran aktif antara kedua belah pihak yaitu antara orang yang melakukan suap dengan Pegawai Negari yang menerima suap.
  3. Adanya deal/kesepakatan kedua belah pihak yaitu antara pemeberi suap dan penerima suap mengnmai besar nilai atau uang penyuapan yang akan ditransaksikan dan cara-cara penyerahannya.
  4. Biasanya transaksi dilakukan pada awal sebelum perbuatan yang menjadi keinginan penyuap terhadap penerima suap direalisasikan, sehingga suap bersifat transaksional dari kedua belah pihak.
    Pasal Suap :

    • Pasal 5
    • Pasal 6
    • Pasal 11
    • Pasal 12 huruf (a), (b), (c), dan (d)
    • Pasal 12 A, dan
    • Pasal 17
    • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

 

TINDAK PIDANA KORUPSI “GRATIFIKASI”

  1. Tidak terdapat deal/kesepakatan dari kedua belah pihak mengenai bersar nilai uang atau benda berharga, dan tidak ada dimana dan kapan akan dilakukan penyerahan dan bagaimana pula penyerahannya.
  2. Gratifikasi adalah pemberian yang bersifat luas, sehingga gratifikasi ini juga sering disebut sebagai suap yang tertunda, dan dalam gratifikasi pemberi gratifikasi lebih berperan aktif dan penerima gratifikasi bersifat pasif, sehingga gratifiksi ini berfisat “nontransaksional”.
  3. Biasanya Gratifikasi dilakukan/direalisasikan pada akhir tindakan/perbuatan yang diinginkan dari pemberi gratifikasi diselesai dilakukan oleh penerima gratifikasi, bahkan dapat juga dilakukan saat penerima gratifikasi meminta dan membutuhkannya namun perbuatan yang di inginkan pemberi telah sedang dilakukan oleh penerima.

       Pasal Gratifikasi :

  • Pasal 12 B juncto 12 C
  • Pasal 13, dan 
  • Pasal 17 
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001


PENYEBAB-PENYEBAB KORUPSI DI INDONESIA


1.         Sitem penyelenggaraan Negara yang keliru

          Sebagaimana Negara yang beru merdeka dan merdeka, seharus prioritas pembangunan lebih di utamakan di bidang pendidikan atau SDM, bukan di bidang ekonomi dan politik, tetapi di negara Indonesia mulai dari Orde Lama, Orde Baru dan sampai saat ini, padahal sebuah negara yang baru saja merdeka sangat terbatas sekali SDM, keuangan, dan teknologi, dan sebagai konsekuensinya semua itu akhirnya di impor dari luar negeri yang gilirannya akan menjadi penyebab timbulnya korupsi.

Pendidikan yang rendah dan minim terus dipelihara dan sementara dari waktu ke waktu perekonomian, politik, teknologi terus mengalami kemajuan pesat, hal ini akan menjadikan situasi dalam ketimpangan, yang mana SDM warga negara tidak dapat mengimbanginya, sampai akhirnya SDM pun terpaksa di datangkan dari luar negeri, dan tak mengherankan jikalau semakin banyaknya tenaga kerja asing yang berkerja di Indonesia dengan perlakuan yang berbeda, karena mereka menganggap SDM mereka lebih baik dari SDM warga Negara Indonesia, sehingga mereka minta tenaga mereka di bayar dengan standart upah yang berlaku di Negara mereka.

2.         Kompensasi PNS yang rendah

           Sudah menjadi sebuah kewajaran apabila sebuah Negara yang baru saja merdeka tidak memilikki uang yang cukup untuk membayar kompensasi yang tinggi kepada pegawainya, namun prioritas pembangunan lebih diutamakan dibidang ekonomi sehingga secara fisik dan cultural melahirkan pola hidup konsumerisme, sehingga protentase PNS yang melakukan KKN sekitar 90%, baik korupsi waktu, melakukan kegiatan pungli  dan mark up kecil-kecilan demi menyeimbangi pemasukan dan pengeluaran pribadi/keluarga.

            3.        Pejabat yang bermental serakah

Pola hidup Konsumerisme yang dilahirkan oleh system pembangunan ekonomi akan mendorong pejabat untuk menjadi kaya secara instant, dan lahirlah sikap serakah dimana pejabat menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, melakukan mark up proyek-proyek pembangunan, baik dalam bentuk menjadi komisaris maupun sebagai salah satu share holder dari perusahaan tersebut.

4.         Law Enforcement tidak berjalan maksimal

Disebabkan oleh para pejabat yang serakah dan PNS-nya yang KKN karena gaji yang tak cukup, maka dapat dibilang penegakan hukum tidak berjalan hampir diseluruh lini kehidupan, baik di instansi pemerintahan maupun di lembaga kemasyarakatan, karena segala sesuatu di ukur dengan uang, sehingga timbul plesetan-plesetan kata-kata, seperti KUHP (kasih Uang Habis Perkara), Ketuhanan Yang Maha Esa (Keuangan Yang Maha Esa), dan sebagainya.

5.         Hukuman yang ringan terhadap koruptor

Disebabkan Law Enforcement tidak berjalan dimana aparat penegak hukum bisa dibayar, mulai dari polisi, jaksa, hakim dan pengacara, maka hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor sangat ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi koruptor, bahkan tidak menimbulkan rasa takut dalam masyarakat sehingga pejabat dan pengusaha tetap melakukan KKN.

            6.         Pengawasan yang tidak efektif

Dalam ilmu manajemen modern ada instrument yang dikenal dengan internal control, yang bersifat in build dalam unit kerja, sehingga penyimpangan akan terdeteksi sejak dini secara otomatis pula dilakukan perbaikan, begitu juga dalam pemerintahan telah adanya lembaga-lembaga pengawas yang fungsinya sebagai internal control namun tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, seperti ; Irjen, Bawasda, yang bertugas melakukan internal audit, yang terindikasi teurut bergotong royong dalam menyuburkan praktek KKN.

            7.         Tidak ada keteladanan kepemimpinan

Di Indonesia saat ini tidak ada pemimpinan yang bisa dijadikan teladan makanya bukannya saja ekonomi Negara yang belum membaik bahkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara makin mendekati jurang kehancuran.

            8.         Budaya masyarakat yang kondusif KKN

Di Indonesia Turut malakukan KKN dalam urusan sehari-hari seperti mengurus KTP, SIM, Passport, PBB, melamar msuk kerja, dll, dilakukan karena meniru apa yang dilakukan para pejabat dan perbuatan itu bak gayung bersambut sehingga diyakini menjadi suatu yang tidak salah dan bisa ditiru.

UPAYA-UPAYA MENGATASI KORUPSI

1. Meperbaiki kinerja lembaga peradilan, terutama pengadilan adalah jantung penegakan hukum yang harus jujur adil dan imparsial.

2. Reformasi Birokrasi,  salah satu cara menghindari praktek suap adalah dengan acara mengumumkan secara resmi biaya pengurusan/pembuatan KTP, SIM, IMB, PBB, Passport dll.

3. Memperbaiki dan memantau kinerja Pemerintah Dearah, dengan diberikannya otonomi daerah kepada Pemerintah Derah, maka korupasi tidak hanya berpusat di pusat saja tetapi juga berkembang di berbagai daerah di Indonesia.

4. Mewajibkan  pejabat public untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan yang dimilikki baik sebelum maupun sesudah menjabat. Ini dapat memantau tingkat kewajaran peningkatan jumlah harta kekayaan khususnya saat selesai menjabat.

5. Meningkatkan budaya kerja dan motivasi kerja pegawai negeri, bagi pegawai negeri yang berprestasi perlu di berikan intensif yang sifatnya positif  dari atasan dalam bentuk penghargaan, bonus atau insentif lainnya sebagai stimulus bagi pegawai negeri lainnya.

6. Memberi hak kepada masyarakat dan media untuk mendapatkan akses terhadap informasi yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang mempengaruhi  hajat hidup orang banyak, hak ini dapat meningkatkan keinginan pemerintah untuk membuat kebijakan dan menjalankannya secara transparan.

7. Melakukan upaya kampanye tentang bahaya korupsi dalam rangka pemberdayaan kepada masyarakat agar public peduli (public awareness) kepada bahaya korupsi, sosialisasiserta disemisasi di ruang public mengenai apa itu korupsi, dampak korupsi dan bagaimana memerangi korupsi harus di intensifkan.

8. Ikut memberdayakan masyarakat dalam mencegah dan memberantas korupsi dengan menyediakan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan kasus korupsi. Misalnya via HP,  tekepon, SMS, surat, internet atau telex.

9. Pers yang bebas dan terkendali adalah satu pilar dari demokrasi, LSM baik lokal maupun internasional dapat melakukan fungsi pengawasan langsung maupun tidak langsung atas prilaku pejabat public.

10. Melakukan kerjasama internasional

https://panel.niagahoster.co.id/ref/331489

My Blog List

Contact Form

Name

Email *

Message *

https://accesstra.de/000y52000kcb