Adsafelink | Shorten your link and earn money
Showing posts with label Hukum Tata Negara. Show all posts
Showing posts with label Hukum Tata Negara. Show all posts

Saturday, June 6, 2020

Trias Politica Indonesia

Konsep Trias Politica merupakan ide pokok dalam Demokrasi Barat, yang mulai berkembang di Eropa pada abad XVII dan XVIII . Trias Politica membagi kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan : pertama, kekuasaan legislatif atau membuat undang-undang; kedua, kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang; ketiga, kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang.
Trias Politica mengajarkan kekuasaan-kekuasaan sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan hak-hak asasi warga negara dapat lebih terjamin. Konsep ini pertama kali diperkenalkan dibukunya yang berjudul, L’Esprit des Lois (The Spirit of Laws). Sebelumnya konsep ini telah diperkenalkan oleh John Locke. Filsuf Inggris  mengemukakan konsep tersebut dalam bukunya Two Treatises on Civil Government (1690), yang ditulisnya sebagai kritik terhadap kekuasaan absolut raja-raja Stuart di Inggris serta untuk membenarkan Revolusi Gemilang tahun 1688 (The Glorious Revolution of 1688) yang telah dimenangkan oleh Parlemen Inggris.
Menurut Montesquieu kekuasaan negara harus dibagi-bagi dalam tiga kekuasaan yang terpisah-pisah yaitu adalah:
  1. Kekuasaan membentuk undang-undang (legislatif)
  2. Kekuasaan menjalankan undang-undang (eksekutif)
  3. Kekuasaan mengadili pelanggaran-pelanggaran terhadap undang-undang (yudikatif).
Di Negara Indonesia khususnya, Pemerintah dalam arti luas (regering) adalah pelaksanaan tugas seluruh badan-badan, lembaga-lembaga dan petugas-petugas yang diserahi wewenang mencapai tujuan negara.
Sedangkan Ide pemisahan kekuasaan tersebut, menurut Montesquieu, dimaksudkan untuk memelihara kebebasan politik, dengan tujuan mencegah tindakan  sewenang-wenang penguasa, konsep ini tidak akan terwujud kecuali bila terdapat keamanan masyarakat dalam negeri. Montesquieu menekankan bahwa seseorang akan cenderung untuk mendominasi kekuasaan dan merusak keamanan masyarakat tersebut bila kekuasaan terpusat pada tangannya. Oleh karenanya, dia berpendapat bahwa agar pemusatan kekuasaan tidak terjadi, haruslah ada pemisahan kekuasaan yang akan mencegah adanya dominasi satu kekuasaan terhadap kekuasaan lainnya
Pada mulanya, doktrin pemisahan kekuasaan seperti yang dibayangkan oleh Montesquieu itu dianggap pandangan yang kurang realistis dan jauh dari kenyataan oleh para ahli. Pandangannya itu dinilai sebagai kekeliruan dalam memahami sistem ketatanegaraan inggris yang dijadikannya obyek telaah untuk mencapai kesimpulan mengenai konsep trias politicanya itu dalam bukunya L’Espirit des Lois (1748).
Karya Montesqiueau ini hampir diterapkan diseluruh Negara didunia yang menganut Demokrasi termasuk juga Indonesia. Di Negara Komunis yang hanya mempunyai satu partai cenderung menjauhi konsep Trias Politica terlihat real bahwa bentuk pemerintahan hanya dipegang oleh partai tunggal tersebut saja, misalnya ;  China, Korea Utara dan Uni Soviet (masa perang dingin) adalah sejumlah Negara yang menjauhi Trias Politica tak heran jika bentuk pemerintahannya bersifat otoriter karena tidak adanya  pembagian kekuasaan.
Berbeda dengan Negara Demokratis yang menggunakan sistem Trias Politica yang membagi kekuasaan menjadi Legislatif, Eksekutif dan yudikatif. Dimana dengan adanya lembaga Legislatif, kepentingan rakyat dapat terwakili secara baik karena merupakan cermin kedaulatan rakyat. Selain itu lembaga ini juga mempunyai fungsi sebagai check and balance terhadap dua lembaga lainnya agar tidak terjadi penyelewengan kekuasaan dengan begitu jalannya pemerintahan bisa berjalan efektif dan efisien. Sehingga konsep ini lebih terkesan mensejahterakan kepentingan rakyatnya karna kekuasaan penuh berada di tangan rakyat.
Dalam Hukum ketatanegaraan di Indonesia, istilah “pemisahan kekuasaan” (separation of power) memiliki tendesi yang  di konotasikan dengan pendapat montesquieu secara absolut.
Jimly Asshiddiqie, berpendapat bahwa setelah adanya perubahan UUD 1945 selama empat kali, dapat dikatakan sistem konstitusi kita telah menganut doktrin pemisahan itu secara nyata. Beberapa yang mendukung hal itu antara lain adalah :
  1. Adanya pergeseran kekuasaan legislatif dari tangan Presiden ke DPR.
  2. Diadopsinya sistem pengujian konstitusional atas undang-undang sebagai produk legislatif oleh Mahkamah Konstitusi. Dimana sebelumnya undang-undang tidak dapat diganggu gugat, hakim hanya dapat menerapkan undang-undang dan tidak boleh menilai undang-undang.
  3. Diakui bahwa lembaga pelaksana kedaulatan rakyat itu tidak hanya MPR, melainkan semua lembaga negara baik secara langsung atau tidak langsung merupakan penjelmaan kedaulatan rakyat.
  4. MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, namun sebagai lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya.
  5. Hubungan-hubungan antar lembaga negara itu bersifat saling mengendalikan satu sama lain sesuai dengan prinsip checks and balances.
Jadi berdasarkan kelima alasan tersebut, maka UUD 1945 tidak lagi dapat dikatakan menganut prinsip pembagian kekuasaan yang bersifat vertikal maupun menganut ajaran trias politica Montesquieu yang memisahkan cabang-cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif secara mutlak dan tanpa diiringi oleh hubungan yang saling mengendalikan satu sama lain. Dengan perkataan lain, sistem baru yang dianut oleh UUD 1945 pasca perubahan keempat adalah sistem pemisahan kekuasaan berdasarkan prinsip checks and balances, sehingga masih ada koordinasi antar lembaga negara.
Penyelenggaraan kedaulatan rakyat sebelum perubahan UUD 1945 melalui sistem MPR dengan prinsip terwakili telah menimbulkan kekuasaan bagi presiden yang demikian besar dalam segala hal termasuk pembentukan MPR. Periode orde lama (1959-1965), seluruh anggota MPR(S) dipilih dan diangkat langsung oleh Presiden. Tidak jauh berbeda pula pada masa orde baru (1966-1998) dari 1000 orang jumlah anggota MPR, 600 orang dipilih dan ditentukan oleh Presiden. Hal tersbut menunjukan bahwa pada masa-masa itu MPR seakan-akan hanya menjadi alat untuk mempertahankan penguasa pemerintahan (presiden), yang mana pada masa itu kewenangan untuk memilih dan mengangkat Presiden dan/ atau Wakil Presiden berada di tangan MPR. Padahal MPR itu sendiri dipilih dan diangkat oleh Presiden sendiri, sehingga siapa yang menguasai suara di MPR maka akan dapat mempertahankan kekuasaannya.
Pengangkatan anggota MPR dari unsur Utusan Daerah dan unsur Utusan Golongan bagi pembentukan MPR dalam jumlah yang demikian besar juga dapat dilihat sebagai penyimpangan konstitusional, karena secara logika dalam hal kenyataan juga terlihat wakil yang diangkat akan patuh dan loyal kepada pihak yang mengangkatnya, sehingga wakil tersebut tidak lagi mengemban kepentingan daerah atau golongan yang diwakilinya. Akibatnya adalah wakil-wakil yang diangkat itu tidak lagi memiliki hubungan dengan yang diwakilinya. Namun terkait dengan hal itu, Presiden sendiri merupakan mandataris MPR yang harus bertanggung jawab kepadanya. Berdasarkan hal tersebut maka hubungan antara MPR dengan Presiden sangat sulit dilihat sebagai hubungan vertikal atau horizontal, jika terlepas dari MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara dan Presiden sebagai Lembaga Negara yang jelas mempunyai hubungan vertikal. Maka idealnya seluruh anggota MPR itu diplih rakyat melalui Pemilu.
Dan di sisi lain sesuai dengan ketentuan UUD 1945, keberadaan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, dianggap sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakayat. Konstruksi ini menunjukkan bahwa MPR merupakan Majelis yang mewakili kedudukan rakyat sehingga menjadikan lembaga tersebut sebagai sentral kekuasaan, yang mengatasi cabang-cabang kekuasaan lainnya. Adanya satu lembaga yang berkedudukan paling tinggi membawa konsekuensi seluruh kekuasaan lembaga-lembaga penyelenggara negara yang berada di bawahnya harus bertanggung jawab kepada MPR. Akibatnya konsep keseimbangan antara elemen-elemen penyelenggara negara atau sering disebut checks and balances system antar lembaga tinggi negara tidak dapat dijalankan.
Pada sistem MPR tersebut, juga menimbulkan kekuasaan bagi presiden yang demikian besar dalam pembentukan undang-undang (fungsi Legislasi) yang seharusnya dipegang DPR. Hal tersebut dapat dilihat dari rumusan pasal 5 ayat (1) naskah asli UUD 1945 yang berbunyi: “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”. Berdasarkan rumusan tersebut, dapat dilihat bahwa MPR mendistribusikan kekuasaan membentuk undang-undang kepada Presiden, atau setidaknya memberikan kewenangan yang lebih kepada Presiden dalam fungsi legislasi dari pada DPR. Karena keadaan yang demikian sehingga pengawasan dan keseimbangan antar lembaga tinggi negara sangat lemah sekali.
Orde reformasi yang dimulai pada bulan Mei 1998, yang terjadi karena berbagai krisis, baik krisis ekonomi, politik maupun moral. Gerakan reformasi itu membawa berbagai tuntutan, diantaranya adalah Amandemen UUD 1945, penghapusan doktrin dwi fungsi ABRI, penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN, serta mewujudkan kehidupan yang demokratis. Tuntutan itu muncul karena masyarakat menginginkan perubahan dalam sistem dan struktur ketatanegaraan Indonesia untuk memuwujdkan pemerintahan negara yang demokratis dengan menjamin hak asasi warga negaranya.
Hasil nyata dari reformasi adalah dengan adanya perubahan UUD 1945 yang dilatar belakagi dengan adanya beberapa alasan, yaitu :
  1. Kekuasaan tertinggi di tangan MPR.
  2. Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden.
  3. Pasal-pasal yang sifatnya terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multi tafsir.
  4. Kewenangan pada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang.
  5. Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Hal-hal tersebut merupakan penyebab mengapa keseimbangan dan pengawasan terhadap lembaga penyelenggara negara dianggap sangat kurang (checks and balances system) tidak dapat berjalan sehingga harus dilakukan Perubahan UUD 1945 untuk mengatasi hal tersebut.
Perubahan UUD 1945 yang terjadi selama empat kali yang berlangsung secara berturutan pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002 telah membawa dampak yang besar terhadap stuktur ketatanegaraan dan sistem penyelenggaraan negara yang sangat besar dan mendasar. Perubahan itu diantara adalah menempatkan MPR sebagai lembaga negara yang mempunyai kedudukan yang sederajat dengan Lembaga Negara lainnya tidak lagi sebagai Lembaga Tertinggi Negara, pergeseran kewenangan membentuk undang-undang dari Presiden kepada DPR, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, mempetegas penerapan sistem presidensiil, pengaturan HAM, munculnya beberapa lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial, dan lain sebagainya.
Terkait dengan perubahan kedudukan MPR setelah adanya Perubahan UUD 1945 Abdy Yuhana menjelaskan bahwa berdasarkan rumusan dari ketentuan Pasal 1 Ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” yang merupakan perubahan terhadap ketentuan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 sebelumnya yang berbunyi “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Dari hasil perubahan tersebut dapat dilihat bahwa konsep kedaulatan rakyat dilakukan oleh suatu Lembaga Tertinggi Negara, yaitu MPR yang dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, sekarang melalui ketentuan tersebut telah dikembalikan kepada kepada rakyat untuk dilaksanakan sendiri. Konsekuensi dari ketentuan baru itu adalah hilangnya Lembaga Tertinggi Negara MPR yang selama ini dipandang sebagai pemegang sepenuhnya kedaulatan rakyat. Hal ini merupakan suatu perubahan yang bersifat fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dengan begitu maka prinsip supremasi MPR telah berganti dengan prinsip keseimbangan antar lembaga negara (checks and balances). Rumusan tersebut juga memang sengaja dibuat sedemikian rupa untuk membuka kemungkinan diselenggarakannya pemilihan presiden secara langsung, agar sesuai dengan kehendak untuk menerapkan sistem pemerintahan presidensial (Abdy Yuhana, 2007: 139).
Ni’matul Huda juga berpendapat bahwa dengan adanya pergeseran kewenangan membentuk undang-undang itu, maka sesungguhnya ditinggalkan pula teori “pembagian kekuasaan” (distribution of power) dengan prinsip supremasi MPR menjadi “pemisahan kekuasaan” (seperation of power) dengan prinsip checks and balances sebagai ciri melekatnya. Hal ini juga merupakan penjabaran lebih jauh dari kesepakatan untuk memperkuat sistem presidensial (Ni’matul Huda, 2003: 19). Dari dua pendapat tersebut maka dapat simpulkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 hasil perubahan telah menganut teori “pemisahan kekuasaan” (seperation of power) untuk menjamin prinsip checks and balances demi tercapainya pemerintahan yang demokratis yang merupakan tuntutan dan cita-cita reformasi.
Dari hal – hal tersebut, maka jelas bahwasanya sistem yang dianut oleh UUD 1945 adalah sistem pemisahan kekuasaan (separation of power) berdasarkan prinsip checks and balances, berdasarkan Demokrasi Pancasila yang satu satunya system Demokrasi yang ada di dunia ini, untuk itu perlu kita lihat apakah defenisi Demokrasi Pancasila itu menurut para pakar hukum dan beberapa pengertian sumber lain di Indonesia, yaitu sebagai berikut ;
  1. Profesor Dardji Darmo Diharjo: Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo, bahwa pengertian demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
  2. GBHN Tahun 1978 dan Tahun 1983: Menurut Gari Besar Haluan Negara Tahun 1978 dan Tahun 1983 yang menetapkan bahwa pembangunan politik diarahkan untuk lebih memantapkan perwujudan demokrasi Pancasila. Dalam rangka memantapkan stabiltias politik dinamis serta pelaksanaan mekanisme Pancasila, maka diperlukan pemantapan kehidupan kosntitusional kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum.
  3. Kansil : Pengertian demokrasi Pancasila menurut Kansil adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945.
  4. Prof. Notonegoro: Menurutnya, pengertian demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  5. Ensiklopedia Indonesia: Pengertian demokrasi Pancasila bahwa Pancasila meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional yang berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.

Saturday, May 30, 2020

HUBUNGAN KOMISI YUDISIAL DAN MAHKAMAH AGUNG YANG IDEAL


Ada adagium yang terbiasa dalam pergaulan hidup dalam masyarakat “Hakim adalah wakil Tuhan dimuka bumi, sehingga apapun putusan dari Hakim dalam memeriksa perkara harus diterima, apakah putusan itu benar atau tidak, akan tetapi lama-kelamaan pemikiran yang legal mistik ini kian hari semakin hilang oleh karena di Indonesia masyarakatnya terus berkembang, baik dari spirit keadilan, ilmu pegetahuan, sosial politik, ekonomi dan pendidikan, bahkan dalam masyarakat indonesia telah berkembang pula pemikiran terhadap hakim bahwa apabila suatu putusan itu benar baginya maka hakim akan dinilai netral dan berpihak kepada keadilan, dan apabila putusan itu tidak benar maka hakim akan dinilai tidak netral, hanya berpihak kepada sebelah pihak saja, bahkan tertanam pula asumsi bahwasanya hakim telah masuk angin, yang dalam artian bahwa hakim dianggap menerima sesuatu dari pihak lainnya untuk mempengaruhi putusannya.

Sehubungan dengan itu, Hakim juga seorang manusia yang tidak luput dari kekhilafan dan kesalahan tetapi Hakim memang dituntut harus memilikki kualitas baik secara jasmani dan rohani, kualitas jasmani merupakan kualitas zahir, keadaan kesahatan hakim baik kesahatan berfikir maupun kesahatan anggota tubuh dan panca indera dapat teratasi oleh diri hakim itu secara baik sehingga dapat menunjang aura naluri keadilan dan penegakan hukum dalam memutus sebuah perkara, kualitas nurani merupakan kualitas bathin dimana seorang hakim harus memilikki kecerdasan agama yang baik, memilikki latar belakang dan disiplin ilmu hukum serta pengetahuan ilmu agama yang dianutnya dengan baik, oleh karena kecerdasan agama yang baik merupakan realisasi sebuah moral yang baik pula. Apakah ini merupakan sebuah jaminan ? tentu saja tidak, karena hakim yang memutus perkara secara keliru bukan berarti pemikiran agamanya tidak benar, dan moralnya tidak baik. Akan tetapi menurut penulis moral dan agama merupakan hal yang tak terpisahkan dan paling tidak kedua dasar itu ada dengan baik pada diri seorang hakim.

Ketentuan ini didasari pemikiran bahwa hakim agung yang duduk di MA dan para hakim merupakan figur yang sangat menentukan dalam perjuangan menegakkan hukum dan keadilan. Apalagi hakim agung duduk pada tingkat peradilan tertinggi (puncak) dalam susunan peradilan di Indonesia sehingga ia menjadi tumpuan harapan bagi pencari keadilan. Sebagai negara hukum, masalah kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku hakim merupakan hal yang sangat strategis untuk mendukung upaya menegakkan peradilan yang handal dan realisasi paham Indonesia adalah negara hukum. Untuk itu, perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat ketentuan mengenai pembentukan lembaga di bidang kekuasaan kehakiman bernama Komisi Yudisial (KY) yang merupakan lembaga yang bersifat mandiri. Menurut ketentuan Pasal 24B ayat (1), KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. [1]

Mahkamah Agung saat itu tengah disorot dan dikepung oleh maraknya mafia-mafia peradilan sehingga korupsi yang dilakukan terhadap perkara-perkara yang sedang berjalan sering terjadi, Mahkamah Agung dianggap sebagai sarang mafia peradilan, dan bahkan MA dianggap tidak mampu untuk memberantasnya, peradilan menjadi korup, dan ini sulit dibersihkan tanpa ada pembersihan dengan cara yang luar biasa. Pada tahap ini peran Komisi Yudisial awalnya melakukan langkah-langkah frontal sehingga banyak para hakim agung yang resah dibuatnya.

Ketegangan antara MA dan KY semakin mengental ketika KY menyebut adanya beberapa hakim agung yang dinyatakan bermasalah berdasarkan laporan dari masyarakat. Para hakim agung yang disebutkan namanya sebagai hakim bermasalah kemudian kemudian melapor kepolisi karena merasa telah dicemarkan oleh KY dengan penyebutan nama sebagai hakim bermasalah melalui media massa. Selanjutnya, 31 orang hakim agung mengajukan permohonan uji materi (judicial review) atas UU No. 22 Tahun 2004 dan UU No. 4 Tahun 2004 terhadap UUD, khusus yang menyangkut kewenangan KY untuk mengawasi hakim agung. Para pemohon menilai bahwa isi kedua UU tersebut bertentangan dengan Pasal 24B ayat (1), karena menurut pemohon, KY hanya berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung tapi tidak berwenang mengawasi hakim agung. Kewenangan KY atas hakim agung hanya sebatas mengusulkan pengakatan, sedangkan kewenangan KY untuk mengawasi hanya berlaku untuk hakim-hakim dibawah hakim agung. [2]

Bahwa bagaimanakah selanjutnya hubungan ideal antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sampai saat ini, yakni Hubungan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung yang ideal, dan untuk melihat sampai sejauh manakah hubungan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung tersebut, saya akan jelaskan selanjutnya dibawah ini.

Pada masa sebelum perubahan UUD 1945, kekuasaan kehakiman tidak dapat mandiri karena didominasi lembaga eksekutif. Pengaruh politik atas kekuasaan kehakiman sangat kuat saat berlaku sistem politik otoriter pada masa kekuasaan Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto. Secara institusional, kemandirian kekuasaan kehakiman mulai dapat diwujudkan pada era reformasi setelah dilakukan pembaruan peradilan melalui manajemen organisasi peradilan “satu atap” dan perubahan ketiga UUD 1945.[3]

Sitem pengawasan yang gagal belum sepenuhnya teratasi oleh MA. Namun pada waktu yang bersamaan dilaksanakan konsep peradilan satu atap yang justru menimbulkan kekhawatiran terjadinya monopoli kekuasaan di MA, karena system peradilan menjadi tidak tersentuh oleh lembaga lain, kecemasan terhadap monopoli kekuasaan itu mendorong lahirnya gagasan kearah pembentukan lembaga independen yang berada diluar MA. Gagasan ini diwujudkan dengan membentuk semacam lembaga “external auditor” terhadap hakim, yang dapat mengimbangi pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Adanya system pengawasan yang mengimbangi kekuasaa kehakiman diharapkan mendorong terciptanya peradilan yang lebih baik. [4]

Untuk menjaga kualitas moral dan martabat para Hakim makanya perlu adanya pengawasan dan oleh karenanya Eksistensi Komisi Yudisial sangat krusial di Indonesia, Komisi Yudisial terbentuk tahun 2005, memang belum begitu lama dibandingkan dengan Mahkamah Agung, ia lahir sejak era reformasi ada yang mana pada awal pembentukan Komisi Yudsial ini melalui perdebatan-perbebatan mulai dari keanggotaan, eksistensi sampai pada pengangkatan dan pemberhentian seorang Hakim Agung. 

Melalui lembaga Komisi Yudisial itu diharapkan dapat diwujudkan lembaga peradilan yang sesuai dengan harapan rakyat sekaligus dapat diwujudkan penegakan hukum dan pencapaian keadilan yang diputus oleh hakim yang terjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilakunya. 

Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawasan ekternal secara regulasi memilikki wewenang dan tugas sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yaitu dalam : 

Pasal 13 menyebutkan bahwa Komisi Yudisial mempunyai wewenang : 

a. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR; dan 
b. Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Pasal 14 ayat (1)      
    menyebutkan bahwa dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf 
    a, Komisi Yudisial mempunyai tugas : 
  1. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
  2. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
  3. Menetapkan calon Hakim Agung; dan 
  4. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR. 
Komisi Yudisial dalam kedudukannya serta menjalankan tugas dan fungsinya telah banyak menerima laporan dari berbagai lapisan masyarakat tentang prilaku-prilaku hakim yang melanggar kode etik dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dan prilaku hakim tersebut memilkki tendensi melanggar prinsip imparsialitas. Hal ini merupakan konsekuensi Komisi Yudisial yang merupakan lembaga yang bertugas menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat serta prilaku para hakim dalam menjalankan tugasnya. 

Dengan etos kerja Komisi Yudisial yang intens dalam mengawasi kinerja hakim secara efektif dan dengan memilikki kedudukan yang sesuai dengan Pasal 24B ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UUD 1945, akan tetapi pada kenyataan tidak serta merta menjamin lembaga ini memilikki kewenangan benar-benar akseptable, oleh karena pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 005/PPU-IV/2006 yang diucapkan pada tanggal 23 Agustus 2006, keadaan menjadi berubah oleh karena dalam putusan dimaksud terdapat keismpulan MK yang sangat krusial, dan salah satunya menyebutkan ; 

“Konsepsi pengawasan yang terkandung dalam undang-undang Komisi Yudisial didasarkan atas paradigma konseptual yang tidak tepat, yaitu seolah-olah hubungan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial berada dalam pola hubungan “check and balances” antar cabang kekuasaan dalam konteks ajaran pemisahan kekuasaa (separation of powers) sehingga menimbulkan penafsiran yang juga tidak tepat, terutama dalam pelaksanaanya. Oleh karena itu , segala ketentuan Undang-Undang Komisi Yudisial yang menyangkut pengawasan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena terbukti menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtson zakerheid)” [5]

Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud, maka segala bentuk kewenangan pengawasan yang merupakan atribusi yang diamanatkan oleh pembuat undang-undang kepada Komisi Yudisial tidak dapat dipergunakan lagi, kewenangan Komisi Yudisial yang tersisa hanya dalam hal mengusulkan pengangkatan hakim agung, sehingga pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 005/PPU-IV/2006 ini mengamanatkan pula agar Undang-Undang No. 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial untuk segera dilakukan perubahan. 

Namun dengan terbitnya UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung maka KY mendapat penguatan institusional. Dalam Pasal 11A ayat (1), (2) dan (3) undang-undang tersebut ditegaskan adanya peran KY dalam hal pemberhentian tidak hormat hakim agung dalam masa jabatannya, khusus bila hakim agung berbuat tercela dan melanggar kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.[6]

Selain hakim agung, pemberhentian hakim pada umumnya juga melibatkan KY. Ini sesuai dengan ketentuan UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Peradilan Umum, dan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Undang-Undang tentang Perubahan Undang - Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Disamping itu terdapat Majelis Kehormatan Hakim yang melibatkan unsur MA dan KY.[7]

Selanjutnya atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 005/PPU-IV/2006, maka disusunlah kemudian oleh DPR rancangan perubahan atas Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 tersebut, dan pada 9 Nopember 2011 disahkanlah Undang-Undang No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. Dan dengan dikeluarkan dan disahkannya Undang –Undang perubahan ini, maka kedudukan, wewenang dan tugas dari Komisi Yudisial semakin kuat dan semakin kokoh, dan kembali mendapat atribusi dari UUD 1945 (Pasal 24B) atau dengan kata lain perubahan Undang-Undang Komisi Yudisial ini merupakan perwujudan perubahan dalam penyelenggaraan kekuasaan hakim yang bebas dan merdeka tanpa ada pengaruh dan tekanan dari lembaga atau pihak yang lain. 

Adapun secara regulasi Pasal 24B UUD 1945 merupakan kewenangan yang diberikan oleh Negara kepada Komisi Yudisal yang memang harus tepat dan berdaya guna dalam fungsi dan kedudukannya, fluktuasi permasalahan yang dihadapi dalam menuju Proses pematangan diri adalah hal yang menjadi stimulan dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa dibawah hakim-hakim yang berbudi luhur yang memilikki akuntabilitas yang tinggi. 

Dengan disahkannya Undang-Undang No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, ada beberapa perubahan, penambahan dan penghapusan beberapa Pasal yang sangat signifikan sekali, yaitu ; perubahan ketentuan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 18, penghapusan Pasal 21 dan Pasal 22, penambahan Pasal 19A, Pasal 20, Pasal 20A, pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal 22E, Pasal 22 F, Pasal 22G, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 40A dan Pasal 40B. 

Dari sekian perubahan, penambahan dan penghapusan Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 ke Undang-Undang No. 18 Tahun 2011 terdapat beberapa validitas yang elementer terhadap Komisi Yudisial, diantaranya ketentuan Pasal 1 yang dirubah pengertian hakim termasuk didalamnya hakim ad hoc. 

Dengan demikian hakim ad hoc dalam UU No. 18 Tahun 2011 itu termasuk hakim yang diawasi oleh KY, Pasal 19A berisi ketentuan bahwa KY (KEPPH) untuk menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim berpedoman pada kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim yang ditetapkan oleh KY bersama MA. Sebelumnya dalam UU No. 22 Tahun 2004 ketentuan tersebut tidak ada. [8]

Begitu juga dalam Pasal - Pasal penambahan seperti Pasal 20, Pasal 22, Pasal 22A, Pasal 22D, dalam Undang-Undang UU No. 18 Tahun 2011 telah dimuat ketentuan tugas dan wewenang Komisi Yudisial secara rinci, melakukan pengawasan yang mana KY dapat pula meminta keterangan kepada hakim atau badan peradilan, dan juga dapat melakukan pemanggilan dan meminta keterangan saksi, KY juga dapat mengajukan usul ke MA agar dapat dijatuhkan sanksi kepada hakim-hakim yang melakukan pelanggaran. 

Jadi sangatlah jelas bahwasanya sekarang ini Komisi Yudisial telah memilikki payung hukum yang lebih kokoh lagi dalam menjalan tugas dan wewenangnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 005/PPU-IV/2006, dan masyarakat sangat menunggu langkah dan perbuatan nyata yang lebih berani menindak hakim-hakim yang terbukti bermasalah dalam menjalankan profesinya karena apabila masuk bagian dan terlibat langsung dalam ranah hukum maka hukum dan keadilan dapat berdiri tegak tergantung dari hakim-hakim yang memiliki berkualitas baik yang selalu diawasi oleh Komisi Yudisial berdasarkan regulasi yang valid. 

Secara Yuridis Komisi Yudisial merupakan lembaga yang mandiri sebagai mana yang disebutkan dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi : Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dalam ketentuan ini tidak menyebutkan Komisi Yudisial termasuk lembaga eksukutif, legislative atau yudikatif, namun merupakan sebuah lembaga independen yang mandiri untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim di Indonesia. 

Hubungan Komisi Yudisal dan Mahkamah Agung yang ideal sampai saat ini dapat dilihat dari adanya hubungan bersinergisitas antara dua lembaga tersebut dan hal itu di akomodir dalam undang-undang UU No. 22 Tahun 2004 yang kemudian dirubah dengan UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Dan selain itu juga dapat pula dilihat dari adanya membuat keputusan bersama pada tahun 2009 antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung yakni menandatangani keputusan bersama No. : 047/KMA/SKB/IV/2009, tanggal 08 April 2009, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang menjadi pegangan bagi para hakim dan menjadi pedoman bagi Komisi Yudisial untuk melakukan fungsi pengawasan baik secara internal maupun secara eksternal. 

Peraturan bersama tentang pemeriksaan bersama yang dituangkan dalam peraturan bersama Nomor 03/PB/MA/IX/2012-03/PB/P.KY/09/2012. Peraturan Bersama ini bertujuan melaksanakan ketentuan dalm UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY. [9]

Peraturan Bersama tentang tata cara Tata Kerja dan Tata Cara Pengambilan Keputusan MKH dituangkan dalam Peraturan Bersama Nomor 04/PB/MA/IX/2012-04/PB/P.KY/09/2012. Peraturan Bersama ini bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 11AUU No. 3 Tahun 009 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 22F UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY. [10]

Pada bulan April 2018, Ketua PT Medan Cicut Sutiarso menyampaikam bahwa sinergi adalah membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan. Tujuannya untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. “Mekanisme checks and balances antara MA, KY, dan DPR merupakan hal yang wajar apabila diterapkan di dalam rekrutmen hakim agung, bahkan dapat dikatakan sangat diperlukan. Hal ini untuk menghindari penyalah pengertian atau kewenangan seseorang ataupun sebuah instansi. Juga untuk menghindari terpusatnya kekuasaan pada seseorang ataupun sebuah instansi. Mekanisme seperti ini antara institusi yang satu dengan yang lain akan saling dapat mengkontrol dan mengawasi bahkan bisa saling mengisi." [11]

Hubungan yang diakomodir oleh regulasi yang membuka peluang terciptanya hubungan yang baik antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung yaitu hubungan bersinergisitas dan checks and balances merupakan hubungan ideal, tinggal bagaimana kedua lembaga ini dapat memberikan tindakan yang responsif yang optimal sebagai core stakeholder dalam mengawasi dan menentukan wibawa martabat hakim-hakim di Indonesia agar terciptakan keadilan dan penegakkan hukum melalui Putusan yang memilikki ruh keadilan disetiap perkara. 

Kesimpulan dan Saran 

A. Kesimpulan 

Selanjutnya penulis akan memberikan kesimpulan dari pembahasan makalah yang berjudul Hubungan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung yang Ideal sebagai berikut ; 

1. Konsep mengenai pengawasan Komisi Yudisal secara regulasi tidak terlepas dari eksistensi Mahkamah Agung sebagai mitra yang bersinergi, dan realisasi kemitraan ini telah terwujud dalam pembuatan keputusan bersama tentang pengawasan, tentang pemeriksaan bersama dan tentang majelis kehormatan hakim, sehingga Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal (external auditor), sedangkan Mahkamah Agung sebagai pengawas internal (internal auditor). Maka dari itu, Komisi Yudisial bertugas membantu Mahkamah Agung dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap hakim. 

2. Pada prinsipnya tidak ada kekuasaan yang tanpa pengawasan, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung memilikki hubungan berdasarkan prinsip check and balances. Komisi Yudisial adalah lembaga baru yang memilikki wewenang sebagai pengawasan ekternal walaupun Komisi Yudisial (KY) bersentuhan langsung dengan kekuasaan kehakiman, Komisi Yudisial tidak masuk dalam kategori eksekutif, legislatif maupun yudikatif, tetapi Komisi Yudisial termasuk lembaga independen yang mandiri yang perlu disupport kehadirannya demi menciptakan kondisi hukum yang lebih baik. 

B. Saran 

Pembahasan dalam makalah ini pada akhirnya Penulis memberikan pula saran-saran sebagai berikut ; 

1. Melihat kepada Pasal 24B UUD 1945 Komisi Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang memilikki tujuan yang luhur, maka apabila tiba saatnya tiba maka perlu diberikan pengenaan sanksi terhadap hakim yang terbukti bermasalah kepada Komisi Yudisial diberikan kewenangan atas yang penuh atas keluruhannya untuk menjatuhkan sanksi tanpa adanya lagi otorisasi dari lembaga lainnya, dan jika perlu Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dinormakan kedalam Undang-Undang Komisi Yudisial untuk memperteguh kepastian yang kuat sehingga tidak mudah dirubah dan menjadi hal yang baku harus ditaati dan dijalankan. 

2. Dalam upaya mengoptimalkan pengawasan terpadu perlu dilibatkan peran serta public secara terbuka dengan cara dibuat dan dibuka layanan-layanan pengaduan yang ditangani secara bertanggungjawab sehingga dalam rangka memberantas mafia peradilan dan korupsi, kolusi dan nepotisme penganganan perkara di pengadilan yang akan turut mempengaruhi terciptakan peradilan bersih, jujur, tidak berpihak serta berwibawa. 


Biblogrphy 

[1] Titus Sutio Fanpula, “penjelasan pasal 24B UUD 1945”, http s://www.limc4u.com/blog/penjelasan-pasal-24b-uud-1945/, Desember 22, 2012, (diakses pada 27 Maret 2020, pukul 23.29). 
[2] Prof. Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, dan Menegakkan Konstitusi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012, Cetakan ke - 3, halaman 106.
[3] Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, Problematika Hakim Dalam Ranah Hukum, Pengadilan, Dan Masyarakat Di Indonesia: Studi Sosio-Legal, Pusat Analisis dan layan Informasi, Jakarta, 2017, halaman 29.
[4] Dr. H. Imam Anshori Saleh, SH., M. Hum., Konsep Pengawasan Kehakiman, Setara Press, Malang (Jawa Timur), Cetakan I, 2014, halaman 5 dan 6.
[5] Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Nomor : 005/PPU-IV/2006, kesimpulan ketiga, pendapat (iii), halaman 200-201.
[6] Dr. H. Imam Anshori Saleh, SH., M. Hum., Op.cit., halaman 9.
[7] Loc. cit.
[8] Loc. cit., halaman 11
[9] Loc. cit., halaman 217
[10] Loc. cit., halaman 218
[11] Pengadilan Agama Muaradua, KY, MA dan DPR Harus Bersinergi dalam Mencari Hakim Agung Ideal, http://pa-muaradua.go.id/index.php/profil-2/21-hukum-nasional/1032-ky-ma-dan-dpr-harus-bersinergi dalam-mencari-hakim-agung-ideal, 02 April 2018, (diakses pada 29 Maret 2020, pukul 08.10). 



https://panel.niagahoster.co.id/ref/331489

My Blog List

Contact Form

Name

Email *

Message *

https://accesstra.de/000y52000kcb