Adsafelink | Shorten your link and earn money

Friday, September 25, 2020

Renungan Islam Ditengah Wabah

Hari demi hari, bulan berganti bulan, wabah corona terus menyerang dan mewabah di Negara Indonesia yang kita cintai ini, tanpa terasa akan memasuki masa 1 tahun virus corona ini menjadi pandemi global secara masiv di belahan dunia, lantas apa yang kita bisa pikirkan terhadap wabah corona ini ? mengapa begitu sulitnya memutus siklus wabah corona ini, mengapa di Indonesia ini setiap hari mungkin lahir ulama-ulama atau para da'i dan ustad-ustad, namun faktanya semakin banyak ulama, da'i dan ustad, mengapa negara ini terus mengalami musibah yang datang bertubi-tubi, mengapa semakin banyak makisat?, ada apa sebenarnya yang telah terjadi ? apakah kita akan mempertahankan kebersahajaan kita atau kita terus mejalaninya bagaikan air yang mengalir dan pasrah ? tentu tidak, namun bagaimana sikap dan kecerdasan religi kita mengambil hikmah yang baik yang mana signal corona ini mungkin buat umat Islam merupakan sinyalemen yang datang dari Allah SWT., dan mungkin azab bagi kaum yang kafir,  marilah kita merenung sejenak....

Allah sebenarnya mungkin berkata melalui wabah ini ; "hanya Aku yang berhak sombong, tidak kalian sembahpun Aku, Akupun tak akan ada ruginya, bahkan Aku berikan kalian dunia ini dan isinya pun tak ada apa-apanya buat Aku, adakah kalian menyadari setiap orang yang telah kucabut nyawanya dapat membawa hartanya, pangkatnya anak isterinya, semua tidak akan dapat menyelamatkan dari perhitungan dari Ku, apakah kalian menyangka siksa Ku tergantung pangkat, kedudukan  dan harta kekayaan atau kebangasawan  kalian? hanya Aku yang berhak sombong, baru kuturunkan makhluk ciptaan Ku yang kecil saja kalian sudah tidak berdaya menghadapinya, apa yang kalian banggakan ? hanya Aku yang berhak sombong, apa harus kuturunkan makhluk yang lebih besar lagi seperti nyamuk, burung, ulat atau hujan batu atau mahluk yang besar lagi, sebagai pernah Aku turunkan menjadi azab pada kaum sebelum kamu? sadarlah kalian manusia sudah ku nampakan di matamu satu-satu kucabut nyawa kalian semakin hari semakin banyak kucabut nyawa dari golonganmu, masihkah kalian tak sadar juga bahwa kalian juga akan kutarik nyawa kalian sama seperti yang lain, apakah kalian tak sadar juga, tak ada kekuatan mu lagi bila engkau telah menjadi mayat, nyawamu sudah tak ada lagi, tak yang bisa kau banggakan, aku yang berkuasa atas kalian, kalian yang mahkluk kecil dan lemah, kalau Aku mau Aku bisa balik kan dunia ini dan engkau mati sekaligus semuanya, tapi ini aku perlihatkan setiap hari aku cabut nyawa satu-satu agar kalian insyaf dan bertobat kepada KU......   

Tidak ada kejadian-kejadian sia-sia tanpa maksud yang Allah turunkan dimuka bumi ini, semua merupakan tanda-tanda, manusia kadang-kadang lupa karena hati mereka telah terhijab oleh nafsu dunia sehingga memikirkan hal itu terhalang tabir kehitaman hatinya yang penuh dosa dan nafsu,  baik nafsu kesombongan, keangkuhan, nafsu kekafiran, nafsu amarah, nafsu merasa lebih hebat, nafsu kekayaan, nafsu memandang remeh seseorang/golongan, nafsu merendahan orang lain dan nafsu-nafsu dunia lainnya, padahal kita semua manusia hanyalah berasal dari air mani yang hina, bila berjalan membawa tinja (tinja berjalan) dan bila mati dimakan cacing tanah hancur dan terurai. Terlepas dari pemikiran penyebab rekayasa dari semua itu, yang pokok semua kejadian adalah atas izin dari Allah, bahkan iblis dan setan tercipta karena izin dan kemauan Allah SWT., perbuatan yang iblis, setan, jin, semua tidak akan terlaksana jika Allah tidak menghendaki, kehendak Allah diatas semua kehendak makhluk ciptaannya, Allah berbuat atas kehendak-Nya yang berada diatas semua kehendak makhluk, sehingga faktanya manusia tidak bisa berjalan dengan kehidupan yang sesuai dengan pikirannya, manusia hanya bermimpi dan berharap, kehendak Allah yang menentukan. Dan kehendak Allah tidak tergantung pada usaha/ikhtiar dari manusia, namun Ia memilikki kehendak yang bebas  tanpa harus terlebih dahulu ada motivasi dari perbuatan/usaha dari manusia.

Kehendak Allah berdasarkan Al-Qur'an pasti tidak akan terlepas dari 3 kategori, yaitu, Ujian, Cobaan dan Azab/Musibah, untuk memahami perbedaan Ujian, Cobaan dan Azab/Musibah, ikuti uraian dibawah ini ;

1.    UJIAN
 
Dalam Al'Qur'an disebutkan ayat-ayat yang maksudnya bahwa Allah akan memberikan ujian kepada orang-orang yang beriman, ayat-ayat tersebut diantaranya QS Al Ankabut [29]: 2-3);
 
أَحَسِبَ ٱلنَّاسُ أَن يُتْرَكُوٓا۟ أَن يَقُولُوٓا۟ ءَامَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ
(ahasiba nnaasu an yutrakuu an yaquuluu aamannaa wahum laa yuftanuun)
Artinya :
Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: "Kami telah beriman", sedang mereka tidak diuji lagi?

وَلَقَدْ فَتَنَّا ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ ۖ فَلَيَعْلَمَنَّ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ صَدَقُوا۟ وَلَيَعْلَمَنَّ ٱلْكَٰذِبِينَ
(walaqad fatannaa ladziina min qablihim falaya'lamanna laahu ladziina shadaquu walaya'lamanna lkaadzibiin)

Artinya :
Dan sesungguhnya kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta.

Dan dalam Hadist Nabi Muhammad SAW, ujian juga disebutkan yang termaktub dalam kitab Makaarim Al Akhlaq, Abu Bakr bin Laal meriwayatkan hadis dari Anas bin Malik RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Setiap mukmin dihadapkan pada lima ujian; mukmin yang menghasutnya, munafik yang membencinya, kafir yang memeranginya, nafsu yang menentangnya, dan setan yang selalu menyesatkannya.” (HR Ad Dailami).

Kelima hal tersebut, sejalan dengan Alquran yang menegaskan bahwa setiap orang yang beriman (mukmin) senantiasa akan mendapat ujian dari Allah SWT. . 

Kemudian ujian apa saja yang akan Allah berikan kepada kita, berikut  saya kutip dari Al-Qur'an ;

1.    Ujian terhadap harta kekayaan dan diri.

لَتُبْلَوُنَّ فِىٓ أَمْوَٰلِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ وَلَتَسْمَعُنَّ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ مِن قَبْلِكُمْ وَمِنَ ٱلَّذِينَ أَشْرَكُوٓا۟ أَذًى كَثِيرًا ۚ وَإِن تَصْبِرُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ذَٰلِكَ مِنْ عَزْمِ ٱلْأُمُورِ
(latublawunna fii amwaalikum wa-anfusikum walatasma'unna mina ladziina uutuu lkitaaba min qablikum wamina ladziina asyrakuu adzan katsiiran wa-in tashbiruu watattaquu fa-inna dzaalika min 'azmi l-umuur)
Artinya :
Kamu sungguh-sungguh akan diuji terhadap hartamu dan dirimu. Dan (juga) kamu sungguh-sungguh akan mendengar dari orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan dari orang-orang yang mempersekutukan Allah, gangguan yang banyak yang menyakitkan hati. Jika kamu bersabar dan bertakwa, maka sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang patut diutamakan.

Tafsir al-Jalalain
(Kamu sungguh-sungguh akan diuji) karena berturut-turutnya beberapa 'nun' maka nun tanda rafa'nya dihilangkan, begitu juga 'wau' dhamir jamak karena bertemunya dua wawu sakin, sedangkan artinya ialah kamu sungguh-sungguh akan diuji atau dicoba (mengenai hartamu) dengan beban-beban dan kewajiban yang harus kamu penuhi (dan dirimu) dengan ibadat dan ujian berupa malapetaka (dan sungguh akan kamu dengar dari orang-orang yang diberi Kitab sebelum kamu) yakni dari orang-orang Yahudi dan Nasrani (dan dari orang-orang musyrik) dari kalangan Arab (gangguan menyakitkan yang banyak sekali) berupa makian dan tuduhan serta godaan dan gangguan terhadap wanita-wanitamu. (Jika kamu bersabar) atas tantangan itu (dan bertakwa) kepada Allah (maka demikian itu termasuk di antara pekerjaan-pekerjaan utama) termasuk hal-hal yang harus dipentingkan dan wajib dihadapi dengan keteguhan hati dan kesabaran yang penuh.

Jadi kita sebagai orang yang beriman tidak begitu saja mudah berkata bahwasanya "saya telah beriman" namun setiap orang akan diberikan ujian, sudah berapa banyak sebagian umat Islam berpindah imannya oleh karena harta, oleh karena satu kardus indomie, begitu mirisnya kita melihatnya, bahkan karena tak tahan atas ujian diberikan Allah ada yang mengambil jalan pintas dengan cara mencari pesugihan sehingga ada yang berhasil mendapat kekayaan dengan cara instan yaitu bersekutu dengan setan dan Jin. Dan pula seseorang melakukan bunuh diri hanya karena dibilang jelek dan pesek, memang ironis sekali melihat pola tingkah manusia yang tak sanggup diuji imanya.

Apakah ujian itu didatang Allah untuk orang perorangan sajakah? tentu tidak, ujian datang selain kepada diri pribadi juga didatangkan oleh Allah kepada sekelompok kaum. Seperti hadist Rasulullah yang menyebutkan ;

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ أَشَدُّ بَلاَءً قَالَ الأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الأَمْثَلُ فَالأَمْثَلُ فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَإِنْ كَانَ دِينُهُ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلاَؤُهُ وَإِنْ كَانَ فِى دِينِهِ رِقَّةٌ ابْتُلِىَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ

Artinya 
“Ya Rasûlullâh! Siapakah yang paling berat ujiannya?” Beliau menjawab, “Para Nabi kemudian orang-orang yang semisalnya, kemudian orang yang semisalnya. Seseorang akan diuji sesuai kadar (kekuatan) agamanya. Jika agamanya kuat, maka ujiannya akan bertambah berat. Jika agamanya lemah maka akan diuji sesuai kadar kekuatan agamanya”

BERSAMBUNG........

PERBEDAAN SUAP DAN GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI


TINDAK PIDANA KORUPSI “SUAP”

  1. Tindak Pidana Korupsi suap pada prinsipnya tidak berakibat langsung pada kerugian keuangan Negara/perekonmian Negara, karena sejumlah uang yang diterima PNS dalam melakukannya bukan berasal dari uang Negara, tetapi berasal dari orang yang melakukan penyuapan itu.
  2. Dilakukan dengan adanya peran aktif antara kedua belah pihak yaitu antara orang yang melakukan suap dengan Pegawai Negari yang menerima suap.
  3. Adanya deal/kesepakatan kedua belah pihak yaitu antara pemeberi suap dan penerima suap mengnmai besar nilai atau uang penyuapan yang akan ditransaksikan dan cara-cara penyerahannya.
  4. Biasanya transaksi dilakukan pada awal sebelum perbuatan yang menjadi keinginan penyuap terhadap penerima suap direalisasikan, sehingga suap bersifat transaksional dari kedua belah pihak.
    Pasal Suap :

    • Pasal 5
    • Pasal 6
    • Pasal 11
    • Pasal 12 huruf (a), (b), (c), dan (d)
    • Pasal 12 A, dan
    • Pasal 17
    • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

 

TINDAK PIDANA KORUPSI “GRATIFIKASI”

  1. Tidak terdapat deal/kesepakatan dari kedua belah pihak mengenai bersar nilai uang atau benda berharga, dan tidak ada dimana dan kapan akan dilakukan penyerahan dan bagaimana pula penyerahannya.
  2. Gratifikasi adalah pemberian yang bersifat luas, sehingga gratifikasi ini juga sering disebut sebagai suap yang tertunda, dan dalam gratifikasi pemberi gratifikasi lebih berperan aktif dan penerima gratifikasi bersifat pasif, sehingga gratifiksi ini berfisat “nontransaksional”.
  3. Biasanya Gratifikasi dilakukan/direalisasikan pada akhir tindakan/perbuatan yang diinginkan dari pemberi gratifikasi diselesai dilakukan oleh penerima gratifikasi, bahkan dapat juga dilakukan saat penerima gratifikasi meminta dan membutuhkannya namun perbuatan yang di inginkan pemberi telah sedang dilakukan oleh penerima.

       Pasal Gratifikasi :

  • Pasal 12 B juncto 12 C
  • Pasal 13, dan 
  • Pasal 17 
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001


PENYEBAB-PENYEBAB KORUPSI DI INDONESIA


1.         Sitem penyelenggaraan Negara yang keliru

          Sebagaimana Negara yang beru merdeka dan merdeka, seharus prioritas pembangunan lebih di utamakan di bidang pendidikan atau SDM, bukan di bidang ekonomi dan politik, tetapi di negara Indonesia mulai dari Orde Lama, Orde Baru dan sampai saat ini, padahal sebuah negara yang baru saja merdeka sangat terbatas sekali SDM, keuangan, dan teknologi, dan sebagai konsekuensinya semua itu akhirnya di impor dari luar negeri yang gilirannya akan menjadi penyebab timbulnya korupsi.

Pendidikan yang rendah dan minim terus dipelihara dan sementara dari waktu ke waktu perekonomian, politik, teknologi terus mengalami kemajuan pesat, hal ini akan menjadikan situasi dalam ketimpangan, yang mana SDM warga negara tidak dapat mengimbanginya, sampai akhirnya SDM pun terpaksa di datangkan dari luar negeri, dan tak mengherankan jikalau semakin banyaknya tenaga kerja asing yang berkerja di Indonesia dengan perlakuan yang berbeda, karena mereka menganggap SDM mereka lebih baik dari SDM warga Negara Indonesia, sehingga mereka minta tenaga mereka di bayar dengan standart upah yang berlaku di Negara mereka.

2.         Kompensasi PNS yang rendah

           Sudah menjadi sebuah kewajaran apabila sebuah Negara yang baru saja merdeka tidak memilikki uang yang cukup untuk membayar kompensasi yang tinggi kepada pegawainya, namun prioritas pembangunan lebih diutamakan dibidang ekonomi sehingga secara fisik dan cultural melahirkan pola hidup konsumerisme, sehingga protentase PNS yang melakukan KKN sekitar 90%, baik korupsi waktu, melakukan kegiatan pungli  dan mark up kecil-kecilan demi menyeimbangi pemasukan dan pengeluaran pribadi/keluarga.

            3.        Pejabat yang bermental serakah

Pola hidup Konsumerisme yang dilahirkan oleh system pembangunan ekonomi akan mendorong pejabat untuk menjadi kaya secara instant, dan lahirlah sikap serakah dimana pejabat menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, melakukan mark up proyek-proyek pembangunan, baik dalam bentuk menjadi komisaris maupun sebagai salah satu share holder dari perusahaan tersebut.

4.         Law Enforcement tidak berjalan maksimal

Disebabkan oleh para pejabat yang serakah dan PNS-nya yang KKN karena gaji yang tak cukup, maka dapat dibilang penegakan hukum tidak berjalan hampir diseluruh lini kehidupan, baik di instansi pemerintahan maupun di lembaga kemasyarakatan, karena segala sesuatu di ukur dengan uang, sehingga timbul plesetan-plesetan kata-kata, seperti KUHP (kasih Uang Habis Perkara), Ketuhanan Yang Maha Esa (Keuangan Yang Maha Esa), dan sebagainya.

5.         Hukuman yang ringan terhadap koruptor

Disebabkan Law Enforcement tidak berjalan dimana aparat penegak hukum bisa dibayar, mulai dari polisi, jaksa, hakim dan pengacara, maka hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor sangat ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi koruptor, bahkan tidak menimbulkan rasa takut dalam masyarakat sehingga pejabat dan pengusaha tetap melakukan KKN.

            6.         Pengawasan yang tidak efektif

Dalam ilmu manajemen modern ada instrument yang dikenal dengan internal control, yang bersifat in build dalam unit kerja, sehingga penyimpangan akan terdeteksi sejak dini secara otomatis pula dilakukan perbaikan, begitu juga dalam pemerintahan telah adanya lembaga-lembaga pengawas yang fungsinya sebagai internal control namun tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, seperti ; Irjen, Bawasda, yang bertugas melakukan internal audit, yang terindikasi teurut bergotong royong dalam menyuburkan praktek KKN.

            7.         Tidak ada keteladanan kepemimpinan

Di Indonesia saat ini tidak ada pemimpinan yang bisa dijadikan teladan makanya bukannya saja ekonomi Negara yang belum membaik bahkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara makin mendekati jurang kehancuran.

            8.         Budaya masyarakat yang kondusif KKN

Di Indonesia Turut malakukan KKN dalam urusan sehari-hari seperti mengurus KTP, SIM, Passport, PBB, melamar msuk kerja, dll, dilakukan karena meniru apa yang dilakukan para pejabat dan perbuatan itu bak gayung bersambut sehingga diyakini menjadi suatu yang tidak salah dan bisa ditiru.

UPAYA-UPAYA MENGATASI KORUPSI

1. Meperbaiki kinerja lembaga peradilan, terutama pengadilan adalah jantung penegakan hukum yang harus jujur adil dan imparsial.

2. Reformasi Birokrasi,  salah satu cara menghindari praktek suap adalah dengan acara mengumumkan secara resmi biaya pengurusan/pembuatan KTP, SIM, IMB, PBB, Passport dll.

3. Memperbaiki dan memantau kinerja Pemerintah Dearah, dengan diberikannya otonomi daerah kepada Pemerintah Derah, maka korupasi tidak hanya berpusat di pusat saja tetapi juga berkembang di berbagai daerah di Indonesia.

4. Mewajibkan  pejabat public untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan yang dimilikki baik sebelum maupun sesudah menjabat. Ini dapat memantau tingkat kewajaran peningkatan jumlah harta kekayaan khususnya saat selesai menjabat.

5. Meningkatkan budaya kerja dan motivasi kerja pegawai negeri, bagi pegawai negeri yang berprestasi perlu di berikan intensif yang sifatnya positif  dari atasan dalam bentuk penghargaan, bonus atau insentif lainnya sebagai stimulus bagi pegawai negeri lainnya.

6. Memberi hak kepada masyarakat dan media untuk mendapatkan akses terhadap informasi yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang mempengaruhi  hajat hidup orang banyak, hak ini dapat meningkatkan keinginan pemerintah untuk membuat kebijakan dan menjalankannya secara transparan.

7. Melakukan upaya kampanye tentang bahaya korupsi dalam rangka pemberdayaan kepada masyarakat agar public peduli (public awareness) kepada bahaya korupsi, sosialisasiserta disemisasi di ruang public mengenai apa itu korupsi, dampak korupsi dan bagaimana memerangi korupsi harus di intensifkan.

8. Ikut memberdayakan masyarakat dalam mencegah dan memberantas korupsi dengan menyediakan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan kasus korupsi. Misalnya via HP,  tekepon, SMS, surat, internet atau telex.

9. Pers yang bebas dan terkendali adalah satu pilar dari demokrasi, LSM baik lokal maupun internasional dapat melakukan fungsi pengawasan langsung maupun tidak langsung atas prilaku pejabat public.

10. Melakukan kerjasama internasional

Monday, August 31, 2020

SEJARAH UNDANG-UNDANG (PEMBERANTASAN) TINDAK PIDANA KORUPSI

 

Pasca Negara Republik Indonesia memproklamirkan Kemerdekaanya 17 Agustus 1945, negara Idonesia belum langsung dalam keadaan stabil namun keadaan masih dalam pembenahan di berbagai lini instansi pemerintahan, ekonomi, sosial, politik, hukum dan keadilan, bahkan negara penjajah kembali ingin menguasai Negara Indonesia, sehingga kondisi yang sering dihadapi pemerintahan adalah kondidi-kondisi darurat.

Ada suatu kondisi pada waktu itu yaitu pada tahun 1957, seluruh wilayah Negara Repbilik Indonesia dinyatakan dalam keadaan perang yang mana pada saat itu keadaan perang tersebut telah dikeluarkan dalam bentuk undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 Jo Undang-Undang Nomor 79 Tahun 1957, kemudian dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi telah dikeluarkan Peraturan Penguasa Perang Pusat/Kepala Staf Angkatan Darat, tanggal 16 April 1958 Nomor Prt/Peperpu/013/1958 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya dan Peraturan Penguasa Perang/Kepala Staf Angkatan Laut, Tanggal 17 April 1958, Nomor Prt/Z/I/7.  

Dengan adanya keadaaan mendesak dan perlunya diatur dengan sesegera mungkin, maka atas dasar Pasal 96 ayat (1) UUDS 1950, Penggantian Peraturan Penguasa Perang Pusat tersebut ditetapkan pula dalam Peraturan Peraturan Perundagan-undangan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 Tentang, Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian  atas dasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Prp Tahun 1960 Tentang Pegusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam Penerapannya ternyata Undang-Undang Nomor 24 Prp Tahun 1960 Tentang Pegusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi, tidak berjalan sebagaimana mestinya dan hasil yang dicapai belum maksimal, sehingga diganti lagi dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Perjalanan Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lebih dari dua dasawarsa, tidak juga sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, apalagi terjadi praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melibatkan penyelenggara dan pengusaha semakin menjadi-jadi. Dan kemudian sepatutnya jika kemudian MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara saat itu menetapkan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, kemudian ditetapkan agar diatur lebih lanjut dengan undang-undang tentang upaya pemberrantasan tindak pidanakorupsi yang dilakukan dengan tegas, dengan melaksanakannya secara konsisten Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian atas dasar TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 inilah ditetapkanya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mulai efektif berlaku tanggal 16 Agustus 1999, dan dimuat di Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 1999, dan sejak itu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dalam kurun waktu kurang lebih tiga tahun kemudian setelah itu diadakan perubahan terhadap   Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dimuat di Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2001, dan mulai berlaku sejak tanggal 21 Nopember 2001.

Adapun alasan-alasan diadakan perubahan/penambahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah ;

1.    Untuk menjamin kepastian hukum yang lebih maksimal.
2.    Menghindari interprestasi hukum yang beragam.
3.    Memberikan proteksi terhadap ekonomi dan hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.
4.    Pemberlakukan equality before the law secara adil, dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Dengan diadakannya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tentu sangat diharapkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat lebih mampu memenuhi dan mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat dalam rangka mencegah dan memberantas perbuatan-perbuatan korupsi yang terjadi di pemerinatahan dan masyarakat.
 
Dan untuk mewujudkan usaha mencegah dan memberantas Tindak Pidana Korupsi tersebut, didisusul di keluarkan lagi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian dikeluarkan juga Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2004 Tentang percepatan Pemberantasan Korupsi.

Upaya Pemberantasan dan pencegahan Korupsi di Negara Indonesia semakin maksimal dengan dilengkapinya pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 yaitu merupakan sebuah ratifikasi dari United Convention Against Corruption (UNCAC) yang merupakan Konvensi Anti Korupsi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang mana tidak menutup kemungkinan adanya perubahan untuk penyesuaian antara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan diperbaiki oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhadap ratifikasi UNCAC tersebut.


Thursday, August 27, 2020

PENYEBAB-PENYEBAB PERILAKU MANUSIA BERBUAT KORUPSI


https://news.harianjogja.com/read/2018/09/11/500/939091/psikolog-tak-tahu-malu-hanya-di-indonesia-koruptor-wajahnya-cengar-cengir

ETIMOLOGI "KORUPSI"

Secara etimologi kata "Korupsi" yang kita kenal sekarang,  itu berasal dari bahasa latin yaitu kata "Corruptio" (Fockema Andreae :1951) atau "Corruptus" (Webster Student Dictonary;1960), kata "Corruptio"  itu sendiri berasal pula dari kata asal "Corrumpere" yaitu sebuah kata dari bahasa latin yang sangat tua, kemudian dari kata itu turunlah ke berbagai banyak bahasa di negara belahan dunia ini, dan arti harfiah kata korupsi itu sendiri adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, menghina, memfitnah, jadi arti kata korupsi itu sangat luas sekali.

Kata "Korupsi" dapat pula di artikan sebagai suatu yang pada awal baik kemudian berubah menjadi rusak, sehingga Korupsi itu identik dengan kepribadian seseorang yang semula pribadi yang baik dan bermoral kemudian berubah menjadi pribadi yang menyimpang dan tidak bermoral, telah terjadi pembusukan di dalam dirinya dan menyimpang dari nilai-nilai kebaikan dan kejujuran. Pribadi seseorang yang telah rusak kemudian mendorong dirinya untuk melakukan berbagai macam perilaku-perilaku buruk, rusak dan hancur. Dengan demikian Korupsi tidak semata hanya berkaitan dengan aspek hukum dan ekonomi saja, tetapi menyangkut juga aspek perilaku manusia.

Sebenarnya budaya korupsi telah ada sejak zaman nabi Adam turun kemuka bumi ini,  era babilonia, Yunani, Romawi, Cina, Ibrani dan Mesir Kuno, bahkan pada zama Raja Hammurabi (Babilonia) pernah mengeluarkan aturan yang melarang praktik penyuapan dikalangan rakyatnya dengan mengeluarkan Hukum Hammurabi, begitu juga di kerajaan Assyiria (1400 SM) telah ditemukan bahwa terdapat pelayanan publik yang menerima suap dengan melibatkan pegawai senior dan keluarga dekat kerajaan.

Pada Zaman Nabi Muhammad Saw sampai zaman kekhalifahan terus berlangsung perilaku korup ini, bahkan pada zaman khalifah Umar Bin Khattab dilakukan perhitungan harta kekayaan para pejabat kekhalifahan sebelum dan ketika menjabat dan apabila terdapat kekayaan yang tidak wajar  atau tidak sesuai dengan gaji yang diterima maka harta kekayaan tersebut akan disita dan menjadi harta Baitul Maal.

 

DEFENISI "KORUPSI"

Defenisi Korupsi sangat bervariasi, berikut saya kutip defenisi-defenisi dari berbagai negara di dunia, sebagai berikut ;

1.        AMERIKA

Menurut Encyclopedia Amerika, Korupsi adalah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan/perekonomian negara.

 

2.        MEKSIKO

Corruption is acts of dishonesty such as bribery, graft, conflict of interst negligence and lock of effeciency that require the planning of specific strategies it is an illegal inter change of favors.

 

Korupsi adalah tindakan ketidakjujuran seperti penyuapan, gratifikasi, konflik kelalaian kepentingan, dan kunci efisiensi yang memerlukan perencanaan strategi khusus merupakan pertukaran keuntungan ilegal.

 

3.        RUSIA

Corruption as : a system of certain relatuions based anlawful deals of officials to detriment of the state and public interests ther motives maybe variegated.

 

Korupsi sebagai suatu sistem hubungan tertentu yang melanggar hukum dari semua aparat negara yang melanggar kepentingan negara dan masyarakat, dengan motivasi yang beraneka ragam).

 

4.        THAILAND

Corruption as : behaviour of public servant that are condemned by law.

 

Korupsi adalah perilaku yang dilarang oleh undang-undang bagi pegawai negeri atau pemerintahan.

 

5.        PHILIPINA

Perbuatan Korupsi mempunyai kategori sebagai berikut ;

 

a.         Penyalahgunaan wewenang terhadap dana masyarakat (malversation of public fund).

b.         Pemalsuan dokumen-dokumen (falsification of public documents).

c.         Suap-menyuap (bribery).

 

Berikut saya kutip defenisi-defenisi Korupsi dari berbagai para ahli di dunia, yang berkaitan dengan Korupsi pada konsep jabatan dalam pemerintahan, sebagai berikut ;

 1.       BARLEY

Menurut Barley kata "Korupsi" diakitkan dengan kegiatan penyuapan yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan sebagai akibat adanya pertimbangan dari mereka yang memegang jabatan bagi keuntungan pribadi.

 

2.        M. Mc. CULLAN

Menurut M. Mc. Cullan, seorang pejabat pemerintah dikatakan korup apabila dia menerima uang yang dirasakan sebagai dorongan untuk melakukan sesuatu yang dia bisa lakukan dalam tugas jabatannya, padahal dia selama menjalankan tugasnya dia tidak seharusnya berbuat seperti itu.

 

3.        J.S. NYE

Menurut J.S. Nye, Korupsi adalah sebuah perilaku yang menyimpang dari kewajiban-kewajiban normal dari suatu peranan jabatan di pemerintahan, karena kepentingan pribadi, golongan, gengsi dan mencari pengaruh untuk kepentingan pribadi.

 

Berikut saya kutip defenisi-defenisi Korupsi dari 2 orang ahli di dunia, yang berkaitan dengan Korupsi yang dihubungkan dengan teori pasar, sebagai berikut ;

 1.       JACOB VAN KLAVEREN

Menurut Jacob Van Klaveren, Bahwa seorang pegawai negeri/pejabat pemerintahan yang memilikki jiwa korup menganggap kantor jawatannya akan diusahakan semaksimal mungkin, besar hasil yang diperoleh akan tergantung kondisi pasar dan kemahirannya dalammenemukan titik maksimal permintaan pasar (demand).

 

2.        ROBERT TIMAN

Menurut Robert Timan, Bahwa korupsi itu menyangkut pergeseran dari model penentuan harga yang dilepas ke pasar bebas. Pembeli akan mengambil risiko yang sudah ia ketahui dan membayar harga yang lebih tinggi agar terjamin untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar dan di inginkan.

 

Berikut saya kutip defenisi-defenisi Korupsi dari 2 orang ahli di dunia, berkaitan dengan Korupsi yang berorientasi pada kepentingan umum, sebagai berikut ;

 1.       CARL J. FREIDRICH

Menurut Carl J. Freidrich, bahwa pola korupsi dapat dikatakan ada apabila pemegang kekuasaan yang berwenang untuk melakukan hal-hal tertentu, membujuk untuk mengambil langkah-langkah tidah sah, yaitu menolong siapa saja yang memberikan hadiah dan tindakan itu sangat membahayakan kepentingan umum.

2.        ARNOLD A. REAGEN & H.D. LASSWELL

Menurut Arnold A. Reagen & H.D. Lasswell, bahwa perbuatan korup adalah perbuatan penodaan terhadap sistem tata tertib umum atau warga negara dengan perbuatan yang bertentangan dalam sistem tersebut, dan penodaan itu bertujuan untuk mendapatkan manfaat dan keuntungan diri sendiri.

 

Berikut saya kutip defenisi-defenisi Korupsi dari diluar defenisi ahli dan diluar defenisi dari berbagai negara, sebagai berikut ;

1.        OXFORD ENGLISH DICTONARY (OED)

  

Mengatakan bahwa defenisi dan arti korupsi itu di kategorikan dalam dua kelompok, yaitu ;

 

1.1.      Secara fisik, misalnya ; perbuatan pengrusakan, perbuatan menimbulkan pembusukan dengan cara yang menjijikan dan tidak masuk akal.

 

1.2.       Secara Moral, bersifat politis yaitu membuat korup moral seseorang atau fakta kondisi korup yang terjadi dalam masyarakat, penyelewengan norma-norma lembaga sosial tertentu atau norma-norma yang ada dalam dalam masyarakat.

 

2.               OXFORD UNABRIDGED DICTONARY

Bahwa korupsi adalah penyimpangan atau pengrusakan integritas dalam pelaksanaan tugas-tugas publik dengan cara penyuapan dan balas jasa.

 

3.        WORLD BANK

Bahwa korupsi adalah penyalahgunaan jabatan publik untuk kepentingan pribadi (the abuse of public for private gain).

 

4.        TRANSPARENCY INTERNAIONAL (TI)

Bahwa Korupsi melibatkan perilaku oleh peagawai di sektor publik, baik politikus, pegawai negeri, dimana mereka dengan tidak pantas melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang telah dipercayakan kepada mereka.

 

5.        ASIAN DEVELOPMENT BANK (ADB)

Bahwa korupsi melibatkan perilaku yang dilakukan oleh sebagain pegawai sektor publik dan swasta, dimana mereka secara tidak patut dan melawan hukum memperkaya diri sendiri dan orang terdekat mereka, atau membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal itu, dengan menyalahgunakan jabatan mereka.

    

Sebenarnya masih banyak defenisi korupsi yang dapat kita ambil dari berbagai banyak negara serta dari berbagai kalangan para ahli, namun penulis hanya mengambil untuk dasar pembahasan tindak pidana korupsi dalam kesempatan ini, namun tak kalah pentingnya ada satu defenisi korupsi yang dapat saya ambil dari seorang ahli yang bernama Samuel Hutington, dalam bukunya berjudul "Poltical Order in Changing Sociaties"  yang mendefenisikan korupsi sebagai berikut ; Corruption as ; behavior of public officials with deviates from accepted norms in order to serve private ends (1968;59)".

Dari defenisi korupsi manapun juga kita ambil, maka jelas kita lihat dan pahami bahwasanya korupsi bukan saja menyangkut aspek hukum dan ekonomi saja tetapi menyangkut kepada aspek perilaku (behavior), Norma (Norms) yang hidup dan dianut dalam kehidupan masyarakat.

 

KORUPSI DALAM PERSPEKTIF BUDAYA

Korupsi dalam perspektif budaya adalah sesuatu yang dianggap biasa karena sering dilakukan berulang-ulang baik secara sadar maupun tidak sadar dalam kegiatan sehari-hari, dan perbuatan  itu sudah ada pula dari sejak zaman dahulu, contohnya pada zaman kerajaan-kerajaan dahulu sering terjadi pejabat-pejabat kerajaan menerima upeti-upeti dari rakyat nya agar mendapatkan perlindungan, kemudian di zaman penjajahan sering pula penjajah Belanda dan penjajah lain dalam menyebarkan pengaruh serta tujuannya terhadap masyarakat Indonesia maupun pada kerajaan-kerajaan nusantara, mereka melakukan tindakan dan perilaku-perilaku korup, dengan cara memberikan imbalan, keistemewaan, kedudukan, pangkat, jabatan kepada orang-orang/masyarakat yang bersedia diajak berpihak kepada penjajah. Danperilaku itu terus bergulir dari generasi-kegenerasi sampai saat ini, yaitu saat gencar-gencarnya memberantas budaya korupsi tersebut.

Dan dari hasil pengamatan saya dari hari-kehari, berikut dapat saya rangkumkan beberapa perilaku yang merupakan fonomena koruptif yang sering terjadi dan dianggap suatu kebiasaan yang berujung pada korupsi :

 

1.       Kebiasaan masyarakat yang sering memberikan tips atau uang pelicin kepada petugas-petugas yang berwenang dalam suatu urusan terntentu, agar mendapatkan kemudahan dalam pelayanan, kebiasaan ini dimulai dari nilai individu yang memandang hal tersebut sebuah budaya dan kebiasaan yang wajar, namun tanpa disadari dapat menyuburkan perilaku korupsi.

 

2.     Orang tua siswa yang memberikan uang atau hadiah kepada guru/panitia sebagai ucapan terima kasih karena anaknya telah dibantu masuk sekolah atau perguruan tinggi.

 

3.       Kemungkinan, adanya Pemberian uang kepada panitia atau kepada orang-orang tertentu, sebagai tanda terima kasih karena telah membantu anaknya diluluskan menjadi pegawai negeri.

 

4.       Pemberian uang kepada RT/RW dalam pengurusan surat-surat tertentu dan pengurusan KTP, walaupun jumlahnya mungkin dianggap sedikit, namun perilaku itu telah menyuburkan perasaan untuk membuat budaya korupsi.

 

5.      Tidak menutup kemungkinan banyak pula, dalam promosi jabatan dan kedudukan di berbagai instansi pemerintahan, bisa saja terjadi budaya untuk setor-menyetor kepada pihak yang paling memegang peranan penting, demi jabatan yang dikejar seseorang dapat dipegangnya.

 

6.       Pengacara yang melakukan pemberian uang kepada pihak yang telah ditentukan, demi untuk memenangkan perkaranya, hal ini dapat dilihat telah berapa banyak pengacara yang ikut tertangkap dan di proses pidana sampai putusan, diantaranya pengacara OC. Kaligis.

 

7.        Berbagai macam pungli pada pos-pos pencegatan dijalan-jalan, dipelabuhan dan lain sebagainya.

 

 

PENYEBAB-PENYEBAB PERILAKU KORUPSI

 

Dari berbagai macam defenisi Korupsi yang telah kita lihat bersama diatas, jelas sekali bahwa krorupsi itu tidak akan terlepas dari “perilaku” seseorang dalam melakukannya, padahal kalau kita lihat penghasilan dan harta kekayaan mereka sangat banyak, dan jelas hal itu bukan didorong karena faktor ekonomi, tetapi mereka tetap juga melakukan korupsi, dan oleh karena itu, maka timbul pertanyaan mengapa mereka tetap berbuat/melakukan korupsi?” (why they still commit corruption?.

Selain daripada itu, apabila kita saksikan banyak para koruptor yang telah ditangkap dan di pidana, mereka tidak sedikitpun merasa malu atau paling tidak menunjukkan rasa malunya, takut atau sedih, bahkan ada diantara mereka yang tertawa-tawa dalam mobil tahanan KPK, hal ini sebenar menimbulkan rasa prihatin melihatnya, apakah mereka tidak merasa malu, bersalah atas perbuatan yang telah Ia lakukan?


Selanjutnya kembali kita pada pertanyaan tadi, mengapa mereka tetapi melakukan korupsi, untuk menjawab ini, saya akan kemukan beberapa Teori-Teori sebagai berikut ;

1. RATIONAL CHOICE THEORY

Teori ini menyebutkan bahwa seseorang dapat melakukan korupsi ketika ia menemukan manfaat melakukan nya lebih besar daripada kerugiannya yang akan dideritanya karena melakukan korupsi itu, dengan kata lain cara pandang dan berfikir pelaku korupsi secara rasionalnya yang ingin memperoleh manfaat berupa uang dalam jumlah yang banyak tanpa kerja keras dan tanpa menderita kerugian yang lebih besar dibandingkan dengan manfaat yang diterimanya.

Manfaat melakukan korupsi dapat berupa materi, kekayaan, jabatan, kedudukan, kepuasan pribadi, sehingga ia lebih terpandang dan percaya diri  karena dirinya kaya, sedangkan kerugiannya dapat berupa perbuatannya diketahui oleh masyarakat luas dan ia akan di proses secara hukum dan ia akan di pidana penjara, namun hal itu dianggapnya hal kecil karena hasil korupsi yang berhasil ia dapatkan dianggapnya lebih besar daripada itu.

2. BAD APPLE THEORY

Teori ini mengemukakan bahwa korupsi itu terjadi karena adanya individu-individu yang memilikki karakter yang buruk (bad or rotten apple), seperti keserakahan, tamak, sifat tidak bermoral, tidak jujur, dan karakter itu sudah ada pada diri pelaku sejak ia kecil dalam keluarga atau lingkungan sosial yang sering ia terima dalam interaksinya.

Berdasarkan teori ini siafat-sifat atau kartakter yang buruk ini yang ada dalam diri seseorang (keserakahan dan tidak jujur) merpakan faktor utama penentu bagi seseorang melakukan korupsi, dan perilaku yang ada pada pejabat publik dan pemerintahan ini akan mempengaruhi lingkungan sekitarnyaatau individu-individu lain untuk turut serta berperilaku korup.

3. ORGANIZATIONAL CULTURE THEORY 

Teori ini mengemukan bahwa perbuatan korupsi itu terjadi karena sistem dan budaya yang ada dalam organisai yang mendorong seseorang di dalam organisasi itu melakukan perbuatan korupsi (bad bushels), karena lingkungan yang korup dapat menjadikan seseorang yang semula berintegritas tinggi akan menjadi pribadi yang korup.

Berdasarkan teori ini maka pemimpin dalam organisasi yang harus mengutamakan etika, kejujuran dan integritas, agar dapat mempengaruhi budaya yang baik bagi lingkungan sekitarnya sehingga dapat menghindari perilaku korupsi.   

Teori ini juga bisa kita samakan keadaan dalam rumah sakit jiwa, dimana rumah sakit jiwa adalah tempat dimana penderita gangguan jiwa atau sakit jiwanya, dalam lingkungan yang korup seperti kita ilustrasikan sebuah rumah sakit jiwa apabila ada satu orang yang waras dan sehat dalam arti jujur baik dan legalitas tinggi, lama kelamaan jiwanya akan terganggu, dan mau tidak mau ia akan ikut menjadi terganggu jiwanya, atau mungkin terpaksa pura-pura menjadi gila agar ada perimbangan dalam lingkungan. 

4.    CLASHING MORAL VALUE THEORY

Teori ini mengemukan bahwa korupsi terjadi ketika terdapat konflik antara status seseorang sebagai individu dalam lingkungan masyarakat dengan statusnya sebagai seorang pejabat publik atau penyelenggara negara, dan kedua status tersebut dapat menimbulkan konflik moral dimana seorang pejabat publik mengalami kesulitan untuk memisahkan antara kehidupan pribadi dengan pekerjaannya sebagai pejabat publik.

Berdasarkan teori ini korupsi dilakukan bukan karena faktor keserakahan namun dilakukan karena menunjukan lolalitas dan rasa ingin menolong kerabat dan teman dekat bahkan pelaku juga ingin menunjukan dan menghargai dalam bentuk solidaritas denganrekan-rekannya kerja nya  yang korup, hal inilah yang sering kita sebut sebagai budaya nepotisme.

5.    THE ETHOS OF PUBLIC THEORY

Menurut teori ini, bahwa budaya dan nilai-nilai tertentu dalam masyarakat dapat mendorong atau membangkitkan tekanan kepada pejabat publik untuk melakukan hal tertentu, termasuk melakukan korupsi untuk memenuhi keinginan/tekanan masyarakat (pressure from society).

Seorang Pejabat Publik menurut teori dapat melakukan korupsi misalnya dalam pembangunan jalandi desa, pejabat publik itu dideask oleh masyarakat untuk segera menyelesaikan jalan desa agara dapat dipergunakan dengan segera, desakan ini dapat memuat dan mendorongkan pejabat publik melakukan korupsi demi memenuhi keinginan masyarakat yang mendesaknya.

Selanjutnya dari teori-teori tersebut diatasa dapat disimpulkan bahwa korupsi dapat dilakukan oleh pejabat publik disebabkan faktor-faktor ;

1.    Manfaat melakukan korupsi lebih besar dari kerugian yang diderita akibat melakukan korupsi.

2.    Pribadi manusianya yang telah rusak dan korup (bad apples).

3.    Lingkungan organisasi pemerintahan itu yang memang sudah korup (bad bushels).

4.    Adanya konflik antara tanggungjawab seseorang sebagai pejabat publik dengan tanggung 

       kawabnya sebagai anggota masyarakat.

5.    Adanya tekanan dan dorongan darimasyarakat kepada pejabat publik untuk melaukan korupsi 

      demi memenuhi kinginan masyarakat (pressure from society).

Dari berbagai teori-teori yang saya kutip diatas, dari sekian banyak koruptor yang telah divonis, termasuk dalam kategori teori yang mana yang bisa kita terapkan? apakah termasuk memang sudah bawaan dari kecil sehingga memang sudah wataknya memang rakus atau faktor lingkungan yang mebuat koruptor berperilaku korup atau yang mana, silakan simpulakn sendiri, dan sama - sama dapat segera kita atasi dan carikan segera mungkin bagaimana solusinya. semoga........ 

Biliography :

1.    Indrianto Seno Adji, 2009, korupsi dan penegakkan hukum, Jakarta, Diaidit Media.

2.    Syed Hussein Alatas, 1987, korupsi, sebab, sifat, sebab dan fungsi, Jkarta LP3ES.

3.    Artidjo Alkostar, 2009, korelasi korupsi politik dengan hukum dan pemerintahan di negara modern, telaah tentang praktik korupsi politik dan penanggulangannya), Jurnal Hukum, Volume 16, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

4.    HASBULLAH, 2017, perintah atasan atau jabatan (ambtelijk bavel) sebagai penyebab korupsi dilingkungan birokrasi, Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan seni, Vol. 1, No. 1, April 2017, FaklutasHukum, Universitas Pancasila, Jakarta.

https://panel.niagahoster.co.id/ref/331489

My Blog List

Contact Form

Name

Email *

Message *

https://accesstra.de/000y52000kcb