Adsafelink | Shorten your link and earn money

Thursday, August 27, 2020

PENYEBAB-PENYEBAB PERILAKU MANUSIA BERBUAT KORUPSI


https://news.harianjogja.com/read/2018/09/11/500/939091/psikolog-tak-tahu-malu-hanya-di-indonesia-koruptor-wajahnya-cengar-cengir

ETIMOLOGI "KORUPSI"

Secara etimologi kata "Korupsi" yang kita kenal sekarang,  itu berasal dari bahasa latin yaitu kata "Corruptio" (Fockema Andreae :1951) atau "Corruptus" (Webster Student Dictonary;1960), kata "Corruptio"  itu sendiri berasal pula dari kata asal "Corrumpere" yaitu sebuah kata dari bahasa latin yang sangat tua, kemudian dari kata itu turunlah ke berbagai banyak bahasa di negara belahan dunia ini, dan arti harfiah kata korupsi itu sendiri adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, menghina, memfitnah, jadi arti kata korupsi itu sangat luas sekali.

Kata "Korupsi" dapat pula di artikan sebagai suatu yang pada awal baik kemudian berubah menjadi rusak, sehingga Korupsi itu identik dengan kepribadian seseorang yang semula pribadi yang baik dan bermoral kemudian berubah menjadi pribadi yang menyimpang dan tidak bermoral, telah terjadi pembusukan di dalam dirinya dan menyimpang dari nilai-nilai kebaikan dan kejujuran. Pribadi seseorang yang telah rusak kemudian mendorong dirinya untuk melakukan berbagai macam perilaku-perilaku buruk, rusak dan hancur. Dengan demikian Korupsi tidak semata hanya berkaitan dengan aspek hukum dan ekonomi saja, tetapi menyangkut juga aspek perilaku manusia.

Sebenarnya budaya korupsi telah ada sejak zaman nabi Adam turun kemuka bumi ini,  era babilonia, Yunani, Romawi, Cina, Ibrani dan Mesir Kuno, bahkan pada zama Raja Hammurabi (Babilonia) pernah mengeluarkan aturan yang melarang praktik penyuapan dikalangan rakyatnya dengan mengeluarkan Hukum Hammurabi, begitu juga di kerajaan Assyiria (1400 SM) telah ditemukan bahwa terdapat pelayanan publik yang menerima suap dengan melibatkan pegawai senior dan keluarga dekat kerajaan.

Pada Zaman Nabi Muhammad Saw sampai zaman kekhalifahan terus berlangsung perilaku korup ini, bahkan pada zaman khalifah Umar Bin Khattab dilakukan perhitungan harta kekayaan para pejabat kekhalifahan sebelum dan ketika menjabat dan apabila terdapat kekayaan yang tidak wajar  atau tidak sesuai dengan gaji yang diterima maka harta kekayaan tersebut akan disita dan menjadi harta Baitul Maal.

 

DEFENISI "KORUPSI"

Defenisi Korupsi sangat bervariasi, berikut saya kutip defenisi-defenisi dari berbagai negara di dunia, sebagai berikut ;

1.        AMERIKA

Menurut Encyclopedia Amerika, Korupsi adalah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan/perekonomian negara.

 

2.        MEKSIKO

Corruption is acts of dishonesty such as bribery, graft, conflict of interst negligence and lock of effeciency that require the planning of specific strategies it is an illegal inter change of favors.

 

Korupsi adalah tindakan ketidakjujuran seperti penyuapan, gratifikasi, konflik kelalaian kepentingan, dan kunci efisiensi yang memerlukan perencanaan strategi khusus merupakan pertukaran keuntungan ilegal.

 

3.        RUSIA

Corruption as : a system of certain relatuions based anlawful deals of officials to detriment of the state and public interests ther motives maybe variegated.

 

Korupsi sebagai suatu sistem hubungan tertentu yang melanggar hukum dari semua aparat negara yang melanggar kepentingan negara dan masyarakat, dengan motivasi yang beraneka ragam).

 

4.        THAILAND

Corruption as : behaviour of public servant that are condemned by law.

 

Korupsi adalah perilaku yang dilarang oleh undang-undang bagi pegawai negeri atau pemerintahan.

 

5.        PHILIPINA

Perbuatan Korupsi mempunyai kategori sebagai berikut ;

 

a.         Penyalahgunaan wewenang terhadap dana masyarakat (malversation of public fund).

b.         Pemalsuan dokumen-dokumen (falsification of public documents).

c.         Suap-menyuap (bribery).

 

Berikut saya kutip defenisi-defenisi Korupsi dari berbagai para ahli di dunia, yang berkaitan dengan Korupsi pada konsep jabatan dalam pemerintahan, sebagai berikut ;

 1.       BARLEY

Menurut Barley kata "Korupsi" diakitkan dengan kegiatan penyuapan yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan sebagai akibat adanya pertimbangan dari mereka yang memegang jabatan bagi keuntungan pribadi.

 

2.        M. Mc. CULLAN

Menurut M. Mc. Cullan, seorang pejabat pemerintah dikatakan korup apabila dia menerima uang yang dirasakan sebagai dorongan untuk melakukan sesuatu yang dia bisa lakukan dalam tugas jabatannya, padahal dia selama menjalankan tugasnya dia tidak seharusnya berbuat seperti itu.

 

3.        J.S. NYE

Menurut J.S. Nye, Korupsi adalah sebuah perilaku yang menyimpang dari kewajiban-kewajiban normal dari suatu peranan jabatan di pemerintahan, karena kepentingan pribadi, golongan, gengsi dan mencari pengaruh untuk kepentingan pribadi.

 

Berikut saya kutip defenisi-defenisi Korupsi dari 2 orang ahli di dunia, yang berkaitan dengan Korupsi yang dihubungkan dengan teori pasar, sebagai berikut ;

 1.       JACOB VAN KLAVEREN

Menurut Jacob Van Klaveren, Bahwa seorang pegawai negeri/pejabat pemerintahan yang memilikki jiwa korup menganggap kantor jawatannya akan diusahakan semaksimal mungkin, besar hasil yang diperoleh akan tergantung kondisi pasar dan kemahirannya dalammenemukan titik maksimal permintaan pasar (demand).

 

2.        ROBERT TIMAN

Menurut Robert Timan, Bahwa korupsi itu menyangkut pergeseran dari model penentuan harga yang dilepas ke pasar bebas. Pembeli akan mengambil risiko yang sudah ia ketahui dan membayar harga yang lebih tinggi agar terjamin untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar dan di inginkan.

 

Berikut saya kutip defenisi-defenisi Korupsi dari 2 orang ahli di dunia, berkaitan dengan Korupsi yang berorientasi pada kepentingan umum, sebagai berikut ;

 1.       CARL J. FREIDRICH

Menurut Carl J. Freidrich, bahwa pola korupsi dapat dikatakan ada apabila pemegang kekuasaan yang berwenang untuk melakukan hal-hal tertentu, membujuk untuk mengambil langkah-langkah tidah sah, yaitu menolong siapa saja yang memberikan hadiah dan tindakan itu sangat membahayakan kepentingan umum.

2.        ARNOLD A. REAGEN & H.D. LASSWELL

Menurut Arnold A. Reagen & H.D. Lasswell, bahwa perbuatan korup adalah perbuatan penodaan terhadap sistem tata tertib umum atau warga negara dengan perbuatan yang bertentangan dalam sistem tersebut, dan penodaan itu bertujuan untuk mendapatkan manfaat dan keuntungan diri sendiri.

 

Berikut saya kutip defenisi-defenisi Korupsi dari diluar defenisi ahli dan diluar defenisi dari berbagai negara, sebagai berikut ;

1.        OXFORD ENGLISH DICTONARY (OED)

  

Mengatakan bahwa defenisi dan arti korupsi itu di kategorikan dalam dua kelompok, yaitu ;

 

1.1.      Secara fisik, misalnya ; perbuatan pengrusakan, perbuatan menimbulkan pembusukan dengan cara yang menjijikan dan tidak masuk akal.

 

1.2.       Secara Moral, bersifat politis yaitu membuat korup moral seseorang atau fakta kondisi korup yang terjadi dalam masyarakat, penyelewengan norma-norma lembaga sosial tertentu atau norma-norma yang ada dalam dalam masyarakat.

 

2.               OXFORD UNABRIDGED DICTONARY

Bahwa korupsi adalah penyimpangan atau pengrusakan integritas dalam pelaksanaan tugas-tugas publik dengan cara penyuapan dan balas jasa.

 

3.        WORLD BANK

Bahwa korupsi adalah penyalahgunaan jabatan publik untuk kepentingan pribadi (the abuse of public for private gain).

 

4.        TRANSPARENCY INTERNAIONAL (TI)

Bahwa Korupsi melibatkan perilaku oleh peagawai di sektor publik, baik politikus, pegawai negeri, dimana mereka dengan tidak pantas melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang telah dipercayakan kepada mereka.

 

5.        ASIAN DEVELOPMENT BANK (ADB)

Bahwa korupsi melibatkan perilaku yang dilakukan oleh sebagain pegawai sektor publik dan swasta, dimana mereka secara tidak patut dan melawan hukum memperkaya diri sendiri dan orang terdekat mereka, atau membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal itu, dengan menyalahgunakan jabatan mereka.

    

Sebenarnya masih banyak defenisi korupsi yang dapat kita ambil dari berbagai banyak negara serta dari berbagai kalangan para ahli, namun penulis hanya mengambil untuk dasar pembahasan tindak pidana korupsi dalam kesempatan ini, namun tak kalah pentingnya ada satu defenisi korupsi yang dapat saya ambil dari seorang ahli yang bernama Samuel Hutington, dalam bukunya berjudul "Poltical Order in Changing Sociaties"  yang mendefenisikan korupsi sebagai berikut ; Corruption as ; behavior of public officials with deviates from accepted norms in order to serve private ends (1968;59)".

Dari defenisi korupsi manapun juga kita ambil, maka jelas kita lihat dan pahami bahwasanya korupsi bukan saja menyangkut aspek hukum dan ekonomi saja tetapi menyangkut kepada aspek perilaku (behavior), Norma (Norms) yang hidup dan dianut dalam kehidupan masyarakat.

 

KORUPSI DALAM PERSPEKTIF BUDAYA

Korupsi dalam perspektif budaya adalah sesuatu yang dianggap biasa karena sering dilakukan berulang-ulang baik secara sadar maupun tidak sadar dalam kegiatan sehari-hari, dan perbuatan  itu sudah ada pula dari sejak zaman dahulu, contohnya pada zaman kerajaan-kerajaan dahulu sering terjadi pejabat-pejabat kerajaan menerima upeti-upeti dari rakyat nya agar mendapatkan perlindungan, kemudian di zaman penjajahan sering pula penjajah Belanda dan penjajah lain dalam menyebarkan pengaruh serta tujuannya terhadap masyarakat Indonesia maupun pada kerajaan-kerajaan nusantara, mereka melakukan tindakan dan perilaku-perilaku korup, dengan cara memberikan imbalan, keistemewaan, kedudukan, pangkat, jabatan kepada orang-orang/masyarakat yang bersedia diajak berpihak kepada penjajah. Danperilaku itu terus bergulir dari generasi-kegenerasi sampai saat ini, yaitu saat gencar-gencarnya memberantas budaya korupsi tersebut.

Dan dari hasil pengamatan saya dari hari-kehari, berikut dapat saya rangkumkan beberapa perilaku yang merupakan fonomena koruptif yang sering terjadi dan dianggap suatu kebiasaan yang berujung pada korupsi :

 

1.       Kebiasaan masyarakat yang sering memberikan tips atau uang pelicin kepada petugas-petugas yang berwenang dalam suatu urusan terntentu, agar mendapatkan kemudahan dalam pelayanan, kebiasaan ini dimulai dari nilai individu yang memandang hal tersebut sebuah budaya dan kebiasaan yang wajar, namun tanpa disadari dapat menyuburkan perilaku korupsi.

 

2.     Orang tua siswa yang memberikan uang atau hadiah kepada guru/panitia sebagai ucapan terima kasih karena anaknya telah dibantu masuk sekolah atau perguruan tinggi.

 

3.       Kemungkinan, adanya Pemberian uang kepada panitia atau kepada orang-orang tertentu, sebagai tanda terima kasih karena telah membantu anaknya diluluskan menjadi pegawai negeri.

 

4.       Pemberian uang kepada RT/RW dalam pengurusan surat-surat tertentu dan pengurusan KTP, walaupun jumlahnya mungkin dianggap sedikit, namun perilaku itu telah menyuburkan perasaan untuk membuat budaya korupsi.

 

5.      Tidak menutup kemungkinan banyak pula, dalam promosi jabatan dan kedudukan di berbagai instansi pemerintahan, bisa saja terjadi budaya untuk setor-menyetor kepada pihak yang paling memegang peranan penting, demi jabatan yang dikejar seseorang dapat dipegangnya.

 

6.       Pengacara yang melakukan pemberian uang kepada pihak yang telah ditentukan, demi untuk memenangkan perkaranya, hal ini dapat dilihat telah berapa banyak pengacara yang ikut tertangkap dan di proses pidana sampai putusan, diantaranya pengacara OC. Kaligis.

 

7.        Berbagai macam pungli pada pos-pos pencegatan dijalan-jalan, dipelabuhan dan lain sebagainya.

 

 

PENYEBAB-PENYEBAB PERILAKU KORUPSI

 

Dari berbagai macam defenisi Korupsi yang telah kita lihat bersama diatas, jelas sekali bahwa krorupsi itu tidak akan terlepas dari “perilaku” seseorang dalam melakukannya, padahal kalau kita lihat penghasilan dan harta kekayaan mereka sangat banyak, dan jelas hal itu bukan didorong karena faktor ekonomi, tetapi mereka tetap juga melakukan korupsi, dan oleh karena itu, maka timbul pertanyaan mengapa mereka tetap berbuat/melakukan korupsi?” (why they still commit corruption?.

Selain daripada itu, apabila kita saksikan banyak para koruptor yang telah ditangkap dan di pidana, mereka tidak sedikitpun merasa malu atau paling tidak menunjukkan rasa malunya, takut atau sedih, bahkan ada diantara mereka yang tertawa-tawa dalam mobil tahanan KPK, hal ini sebenar menimbulkan rasa prihatin melihatnya, apakah mereka tidak merasa malu, bersalah atas perbuatan yang telah Ia lakukan?


Selanjutnya kembali kita pada pertanyaan tadi, mengapa mereka tetapi melakukan korupsi, untuk menjawab ini, saya akan kemukan beberapa Teori-Teori sebagai berikut ;

1. RATIONAL CHOICE THEORY

Teori ini menyebutkan bahwa seseorang dapat melakukan korupsi ketika ia menemukan manfaat melakukan nya lebih besar daripada kerugiannya yang akan dideritanya karena melakukan korupsi itu, dengan kata lain cara pandang dan berfikir pelaku korupsi secara rasionalnya yang ingin memperoleh manfaat berupa uang dalam jumlah yang banyak tanpa kerja keras dan tanpa menderita kerugian yang lebih besar dibandingkan dengan manfaat yang diterimanya.

Manfaat melakukan korupsi dapat berupa materi, kekayaan, jabatan, kedudukan, kepuasan pribadi, sehingga ia lebih terpandang dan percaya diri  karena dirinya kaya, sedangkan kerugiannya dapat berupa perbuatannya diketahui oleh masyarakat luas dan ia akan di proses secara hukum dan ia akan di pidana penjara, namun hal itu dianggapnya hal kecil karena hasil korupsi yang berhasil ia dapatkan dianggapnya lebih besar daripada itu.

2. BAD APPLE THEORY

Teori ini mengemukakan bahwa korupsi itu terjadi karena adanya individu-individu yang memilikki karakter yang buruk (bad or rotten apple), seperti keserakahan, tamak, sifat tidak bermoral, tidak jujur, dan karakter itu sudah ada pada diri pelaku sejak ia kecil dalam keluarga atau lingkungan sosial yang sering ia terima dalam interaksinya.

Berdasarkan teori ini siafat-sifat atau kartakter yang buruk ini yang ada dalam diri seseorang (keserakahan dan tidak jujur) merpakan faktor utama penentu bagi seseorang melakukan korupsi, dan perilaku yang ada pada pejabat publik dan pemerintahan ini akan mempengaruhi lingkungan sekitarnyaatau individu-individu lain untuk turut serta berperilaku korup.

3. ORGANIZATIONAL CULTURE THEORY 

Teori ini mengemukan bahwa perbuatan korupsi itu terjadi karena sistem dan budaya yang ada dalam organisai yang mendorong seseorang di dalam organisasi itu melakukan perbuatan korupsi (bad bushels), karena lingkungan yang korup dapat menjadikan seseorang yang semula berintegritas tinggi akan menjadi pribadi yang korup.

Berdasarkan teori ini maka pemimpin dalam organisasi yang harus mengutamakan etika, kejujuran dan integritas, agar dapat mempengaruhi budaya yang baik bagi lingkungan sekitarnya sehingga dapat menghindari perilaku korupsi.   

Teori ini juga bisa kita samakan keadaan dalam rumah sakit jiwa, dimana rumah sakit jiwa adalah tempat dimana penderita gangguan jiwa atau sakit jiwanya, dalam lingkungan yang korup seperti kita ilustrasikan sebuah rumah sakit jiwa apabila ada satu orang yang waras dan sehat dalam arti jujur baik dan legalitas tinggi, lama kelamaan jiwanya akan terganggu, dan mau tidak mau ia akan ikut menjadi terganggu jiwanya, atau mungkin terpaksa pura-pura menjadi gila agar ada perimbangan dalam lingkungan. 

4.    CLASHING MORAL VALUE THEORY

Teori ini mengemukan bahwa korupsi terjadi ketika terdapat konflik antara status seseorang sebagai individu dalam lingkungan masyarakat dengan statusnya sebagai seorang pejabat publik atau penyelenggara negara, dan kedua status tersebut dapat menimbulkan konflik moral dimana seorang pejabat publik mengalami kesulitan untuk memisahkan antara kehidupan pribadi dengan pekerjaannya sebagai pejabat publik.

Berdasarkan teori ini korupsi dilakukan bukan karena faktor keserakahan namun dilakukan karena menunjukan lolalitas dan rasa ingin menolong kerabat dan teman dekat bahkan pelaku juga ingin menunjukan dan menghargai dalam bentuk solidaritas denganrekan-rekannya kerja nya  yang korup, hal inilah yang sering kita sebut sebagai budaya nepotisme.

5.    THE ETHOS OF PUBLIC THEORY

Menurut teori ini, bahwa budaya dan nilai-nilai tertentu dalam masyarakat dapat mendorong atau membangkitkan tekanan kepada pejabat publik untuk melakukan hal tertentu, termasuk melakukan korupsi untuk memenuhi keinginan/tekanan masyarakat (pressure from society).

Seorang Pejabat Publik menurut teori dapat melakukan korupsi misalnya dalam pembangunan jalandi desa, pejabat publik itu dideask oleh masyarakat untuk segera menyelesaikan jalan desa agara dapat dipergunakan dengan segera, desakan ini dapat memuat dan mendorongkan pejabat publik melakukan korupsi demi memenuhi keinginan masyarakat yang mendesaknya.

Selanjutnya dari teori-teori tersebut diatasa dapat disimpulkan bahwa korupsi dapat dilakukan oleh pejabat publik disebabkan faktor-faktor ;

1.    Manfaat melakukan korupsi lebih besar dari kerugian yang diderita akibat melakukan korupsi.

2.    Pribadi manusianya yang telah rusak dan korup (bad apples).

3.    Lingkungan organisasi pemerintahan itu yang memang sudah korup (bad bushels).

4.    Adanya konflik antara tanggungjawab seseorang sebagai pejabat publik dengan tanggung 

       kawabnya sebagai anggota masyarakat.

5.    Adanya tekanan dan dorongan darimasyarakat kepada pejabat publik untuk melaukan korupsi 

      demi memenuhi kinginan masyarakat (pressure from society).

Dari berbagai teori-teori yang saya kutip diatas, dari sekian banyak koruptor yang telah divonis, termasuk dalam kategori teori yang mana yang bisa kita terapkan? apakah termasuk memang sudah bawaan dari kecil sehingga memang sudah wataknya memang rakus atau faktor lingkungan yang mebuat koruptor berperilaku korup atau yang mana, silakan simpulakn sendiri, dan sama - sama dapat segera kita atasi dan carikan segera mungkin bagaimana solusinya. semoga........ 

Biliography :

1.    Indrianto Seno Adji, 2009, korupsi dan penegakkan hukum, Jakarta, Diaidit Media.

2.    Syed Hussein Alatas, 1987, korupsi, sebab, sifat, sebab dan fungsi, Jkarta LP3ES.

3.    Artidjo Alkostar, 2009, korelasi korupsi politik dengan hukum dan pemerintahan di negara modern, telaah tentang praktik korupsi politik dan penanggulangannya), Jurnal Hukum, Volume 16, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

4.    HASBULLAH, 2017, perintah atasan atau jabatan (ambtelijk bavel) sebagai penyebab korupsi dilingkungan birokrasi, Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan seni, Vol. 1, No. 1, April 2017, FaklutasHukum, Universitas Pancasila, Jakarta.

No comments:

Post a Comment

https://panel.niagahoster.co.id/ref/331489

My Blog List

Contact Form

Name

Email *

Message *

https://accesstra.de/000y52000kcb