https://news.harianjogja.com/read/2018/09/11/500/939091/psikolog-tak-tahu-malu-hanya-di-indonesia-koruptor-wajahnya-cengar-cengir ETIMOLOGI
"KORUPSI"
Secara etimologi kata "Korupsi" yang
kita kenal sekarang, itu berasal dari
bahasa latin yaitu kata "Corruptio" (Fockema Andreae :1951) atau
"Corruptus" (Webster Student Dictonary;1960), kata
"Corruptio" itu sendiri
berasal pula dari kata asal "Corrumpere" yaitu sebuah kata dari
bahasa latin yang sangat tua, kemudian dari kata itu turunlah ke berbagai
banyak bahasa di negara belahan dunia ini, dan arti harfiah kata korupsi itu
sendiri adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap,
tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, menghina, memfitnah, jadi arti kata
korupsi itu sangat luas sekali.
Kata "Korupsi" dapat pula di artikan
sebagai suatu yang pada awal baik kemudian berubah menjadi rusak, sehingga
Korupsi itu identik dengan kepribadian seseorang yang semula pribadi yang baik
dan bermoral kemudian berubah menjadi pribadi yang menyimpang dan tidak
bermoral, telah terjadi pembusukan di dalam dirinya dan menyimpang dari
nilai-nilai kebaikan dan kejujuran. Pribadi seseorang yang telah rusak kemudian
mendorong dirinya untuk melakukan berbagai macam perilaku-perilaku buruk, rusak
dan hancur. Dengan demikian Korupsi tidak semata hanya berkaitan dengan aspek
hukum dan ekonomi saja, tetapi menyangkut juga aspek perilaku manusia.
Sebenarnya budaya korupsi telah ada sejak zaman
nabi Adam turun kemuka bumi ini, era
babilonia, Yunani, Romawi, Cina, Ibrani dan Mesir Kuno, bahkan pada zama Raja
Hammurabi (Babilonia) pernah mengeluarkan aturan yang melarang praktik
penyuapan dikalangan rakyatnya dengan mengeluarkan Hukum Hammurabi, begitu juga
di kerajaan Assyiria (1400 SM) telah ditemukan bahwa terdapat pelayanan publik
yang menerima suap dengan melibatkan pegawai senior dan keluarga dekat
kerajaan.
Pada Zaman Nabi Muhammad Saw sampai zaman kekhalifahan
terus berlangsung perilaku korup ini, bahkan pada zaman khalifah Umar Bin
Khattab dilakukan perhitungan harta kekayaan para pejabat kekhalifahan sebelum
dan ketika menjabat dan apabila terdapat kekayaan yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan gaji yang diterima
maka harta kekayaan tersebut akan disita dan menjadi harta Baitul Maal.
DEFENISI
"KORUPSI"
Defenisi Korupsi sangat bervariasi, berikut saya
kutip defenisi-defenisi dari berbagai negara di dunia, sebagai berikut ;
1. AMERIKA
Menurut Encyclopedia Amerika, Korupsi adalah melakukan tindak pidana
memperkaya diri sendiri yang secara langsung atau tidak langsung merugikan
keuangan/perekonomian negara.
2. MEKSIKO
Corruption is acts of dishonesty such as bribery, graft, conflict of
interst negligence and lock of effeciency that require the planning of specific
strategies it is an illegal inter change of favors.
Korupsi adalah tindakan ketidakjujuran seperti penyuapan, gratifikasi,
konflik kelalaian kepentingan, dan kunci efisiensi yang memerlukan perencanaan
strategi khusus merupakan pertukaran keuntungan ilegal.
3. RUSIA
Corruption as : a system of certain relatuions based anlawful deals of
officials to detriment of the state and public interests ther motives maybe
variegated.
Korupsi sebagai suatu sistem hubungan tertentu yang melanggar hukum dari
semua aparat negara yang melanggar kepentingan negara dan masyarakat, dengan
motivasi yang beraneka ragam).
4. THAILAND
Corruption as : behaviour of public servant that are condemned by law.
Korupsi adalah perilaku yang dilarang oleh undang-undang bagi pegawai
negeri atau pemerintahan.
5. PHILIPINA
Perbuatan Korupsi mempunyai kategori sebagai berikut ;
a. Penyalahgunaan wewenang
terhadap dana masyarakat (malversation of public fund).
b. Pemalsuan dokumen-dokumen
(falsification of public documents).
c. Suap-menyuap (bribery).
Berikut saya kutip defenisi-defenisi Korupsi dari
berbagai para ahli di dunia, yang berkaitan dengan Korupsi pada konsep jabatan
dalam pemerintahan, sebagai berikut ;
1. BARLEY
Menurut Barley kata "Korupsi" diakitkan dengan kegiatan
penyuapan yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan
sebagai akibat adanya pertimbangan dari mereka yang memegang jabatan bagi
keuntungan pribadi.
2. M.
Mc. CULLAN
Menurut M. Mc. Cullan, seorang pejabat pemerintah dikatakan korup
apabila dia menerima uang yang dirasakan sebagai dorongan untuk melakukan
sesuatu yang dia bisa lakukan dalam tugas jabatannya, padahal dia selama
menjalankan tugasnya dia tidak seharusnya berbuat seperti itu.
3. J.S. NYE
Menurut J.S. Nye, Korupsi adalah
sebuah perilaku yang menyimpang dari kewajiban-kewajiban normal dari suatu
peranan jabatan di pemerintahan, karena kepentingan pribadi, golongan, gengsi
dan mencari pengaruh untuk kepentingan pribadi.
Berikut saya kutip defenisi-defenisi Korupsi dari
2 orang ahli di dunia, yang berkaitan dengan Korupsi yang dihubungkan dengan
teori pasar, sebagai berikut ;
1. JACOB VAN KLAVEREN
Menurut Jacob Van Klaveren, Bahwa
seorang pegawai negeri/pejabat pemerintahan yang memilikki jiwa korup
menganggap kantor jawatannya akan diusahakan semaksimal mungkin, besar hasil
yang diperoleh akan tergantung kondisi pasar dan kemahirannya dalammenemukan
titik maksimal permintaan pasar (demand).
2. ROBERT TIMAN
Menurut Robert Timan, Bahwa
korupsi itu menyangkut pergeseran dari model penentuan harga yang dilepas ke
pasar bebas. Pembeli akan mengambil risiko yang sudah ia ketahui dan membayar
harga yang lebih tinggi agar terjamin untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar
dan di inginkan.
Berikut saya kutip defenisi-defenisi Korupsi dari
2 orang ahli di dunia, berkaitan dengan Korupsi yang berorientasi pada
kepentingan umum, sebagai berikut ;
1. CARL J. FREIDRICH
Menurut Carl J. Freidrich, bahwa
pola korupsi dapat dikatakan ada apabila pemegang kekuasaan yang berwenang
untuk melakukan hal-hal tertentu, membujuk untuk mengambil langkah-langkah
tidah sah, yaitu menolong siapa saja yang memberikan hadiah dan tindakan itu
sangat membahayakan kepentingan umum.
2. ARNOLD A. REAGEN & H.D. LASSWELL
Menurut Arnold A. Reagen & H.D.
Lasswell, bahwa perbuatan korup adalah perbuatan penodaan terhadap sistem
tata tertib umum atau warga negara dengan perbuatan yang bertentangan dalam
sistem tersebut, dan penodaan itu bertujuan untuk mendapatkan manfaat dan
keuntungan diri sendiri.
Berikut saya kutip defenisi-defenisi Korupsi dari
diluar defenisi ahli dan diluar defenisi dari berbagai negara, sebagai berikut
;
1. OXFORD ENGLISH DICTONARY (OED)
Mengatakan bahwa defenisi dan arti korupsi itu di kategorikan dalam dua
kelompok, yaitu ;
1.1. Secara fisik, misalnya ; perbuatan pengrusakan,
perbuatan menimbulkan pembusukan dengan cara yang menjijikan dan tidak masuk
akal.
1.2. Secara Moral, bersifat politis yaitu membuat
korup moral seseorang atau fakta kondisi korup yang terjadi dalam masyarakat,
penyelewengan norma-norma lembaga sosial tertentu atau norma-norma yang ada dalam
dalam masyarakat.
2. OXFORD UNABRIDGED
DICTONARY
Bahwa korupsi adalah penyimpangan atau pengrusakan integritas dalam
pelaksanaan tugas-tugas publik dengan cara penyuapan dan balas jasa.
3. WORLD BANK
Bahwa korupsi adalah penyalahgunaan jabatan publik untuk kepentingan
pribadi (the abuse of public for private
gain).
4. TRANSPARENCY INTERNAIONAL (TI)
Bahwa Korupsi melibatkan perilaku oleh peagawai di sektor publik, baik
politikus, pegawai negeri, dimana mereka dengan tidak pantas melawan hukum
memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik
yang telah dipercayakan kepada mereka.
5. ASIAN DEVELOPMENT BANK (ADB)
Bahwa korupsi melibatkan perilaku yang dilakukan oleh sebagain pegawai
sektor publik dan swasta, dimana mereka secara tidak patut dan melawan hukum memperkaya
diri sendiri dan orang terdekat mereka, atau membujuk orang lain untuk
melakukan hal-hal itu, dengan menyalahgunakan jabatan mereka.
Sebenarnya masih banyak defenisi korupsi yang
dapat kita ambil dari berbagai banyak negara serta dari berbagai kalangan para
ahli, namun penulis hanya mengambil untuk dasar pembahasan tindak pidana
korupsi dalam kesempatan ini, namun tak kalah pentingnya ada satu defenisi
korupsi yang dapat saya ambil dari seorang ahli yang bernama Samuel Hutington,
dalam bukunya berjudul "Poltical Order in Changing Sociaties" yang mendefenisikan korupsi sebagai berikut ;
Corruption as ; behavior of public officials with deviates from accepted
norms in order to serve private ends (1968;59)".
Dari defenisi korupsi manapun juga kita ambil,
maka jelas kita lihat dan pahami bahwasanya korupsi bukan saja menyangkut aspek
hukum dan ekonomi saja tetapi menyangkut kepada aspek perilaku (behavior),
Norma (Norms) yang hidup dan dianut dalam kehidupan masyarakat.
KORUPSI DALAM
PERSPEKTIF BUDAYA
Korupsi dalam perspektif budaya adalah sesuatu
yang dianggap biasa karena sering dilakukan berulang-ulang baik secara sadar
maupun tidak sadar dalam kegiatan sehari-hari, dan perbuatan itu sudah ada pula dari sejak zaman dahulu,
contohnya pada zaman kerajaan-kerajaan dahulu sering terjadi pejabat-pejabat
kerajaan menerima upeti-upeti dari rakyat nya agar mendapatkan perlindungan,
kemudian di zaman penjajahan sering pula penjajah Belanda dan penjajah lain
dalam menyebarkan pengaruh serta tujuannya terhadap masyarakat Indonesia maupun
pada kerajaan-kerajaan nusantara, mereka melakukan tindakan dan
perilaku-perilaku korup, dengan cara memberikan imbalan, keistemewaan,
kedudukan, pangkat, jabatan kepada orang-orang/masyarakat yang bersedia diajak
berpihak kepada penjajah. Danperilaku itu terus bergulir dari
generasi-kegenerasi sampai saat ini, yaitu saat gencar-gencarnya memberantas
budaya korupsi tersebut.
Dan dari hasil pengamatan saya dari hari-kehari,
berikut dapat saya rangkumkan beberapa perilaku yang merupakan fonomena
koruptif yang sering terjadi dan dianggap suatu kebiasaan yang berujung pada
korupsi :
1. Kebiasaan masyarakat yang
sering memberikan tips atau uang pelicin kepada petugas-petugas yang berwenang
dalam suatu urusan terntentu, agar mendapatkan kemudahan dalam pelayanan,
kebiasaan ini dimulai dari nilai individu yang memandang hal tersebut sebuah budaya
dan kebiasaan yang wajar, namun tanpa disadari dapat menyuburkan perilaku
korupsi.
2. Orang tua siswa yang
memberikan uang atau hadiah kepada guru/panitia sebagai ucapan terima kasih
karena anaknya telah dibantu masuk sekolah atau perguruan tinggi.
3. Kemungkinan, adanya
Pemberian uang kepada panitia atau kepada orang-orang tertentu, sebagai tanda
terima kasih karena telah membantu anaknya diluluskan menjadi pegawai negeri.
4. Pemberian uang kepada RT/RW
dalam pengurusan surat-surat tertentu dan pengurusan KTP, walaupun jumlahnya
mungkin dianggap sedikit, namun perilaku itu telah menyuburkan perasaan untuk
membuat budaya korupsi.
5. Tidak menutup kemungkinan
banyak pula, dalam promosi jabatan dan kedudukan di berbagai instansi
pemerintahan, bisa saja terjadi budaya untuk setor-menyetor kepada pihak yang
paling memegang peranan penting, demi jabatan yang dikejar seseorang dapat
dipegangnya.
6. Pengacara yang melakukan
pemberian uang kepada pihak yang telah ditentukan, demi untuk memenangkan
perkaranya, hal ini dapat dilihat telah berapa banyak pengacara yang ikut
tertangkap dan di proses pidana sampai putusan, diantaranya pengacara OC.
Kaligis.
7. Berbagai macam pungli pada
pos-pos pencegatan dijalan-jalan, dipelabuhan dan lain sebagainya.
PENYEBAB-PENYEBAB PERILAKU KORUPSI
Dari berbagai macam defenisi Korupsi yang telah
kita lihat bersama diatas, jelas sekali bahwa krorupsi itu tidak akan terlepas
dari “perilaku” seseorang dalam melakukannya, padahal kalau kita lihat penghasilan
dan harta kekayaan mereka sangat banyak, dan jelas hal itu bukan didorong
karena faktor ekonomi, tetapi mereka tetap juga melakukan korupsi, dan oleh
karena itu, maka timbul pertanyaan “mengapa mereka tetap berbuat/melakukan
korupsi?” (why they still commit corruption?.
Selain daripada itu, apabila kita saksikan banyak
para koruptor yang telah ditangkap dan di pidana, mereka tidak sedikitpun
merasa malu atau paling tidak menunjukkan rasa malunya, takut atau sedih, bahkan
ada diantara mereka yang tertawa-tawa dalam mobil tahanan KPK, hal ini sebenar menimbulkan
rasa prihatin melihatnya, apakah mereka tidak merasa malu, bersalah atas
perbuatan yang telah Ia lakukan?
Selanjutnya kembali kita pada pertanyaan tadi, mengapa mereka tetapi melakukan korupsi, untuk menjawab ini, saya akan kemukan beberapa Teori-Teori sebagai berikut ;
1. RATIONAL CHOICE THEORYTeori ini menyebutkan bahwa seseorang dapat melakukan korupsi ketika ia menemukan manfaat melakukan nya lebih besar daripada kerugiannya yang akan dideritanya karena melakukan korupsi itu, dengan kata lain cara pandang dan berfikir pelaku korupsi secara rasionalnya yang ingin memperoleh manfaat berupa uang dalam jumlah yang banyak tanpa kerja keras dan tanpa menderita kerugian yang lebih besar dibandingkan dengan manfaat yang diterimanya.
Manfaat melakukan korupsi dapat berupa materi, kekayaan, jabatan, kedudukan, kepuasan pribadi, sehingga ia lebih terpandang dan percaya diri karena dirinya kaya, sedangkan kerugiannya dapat berupa perbuatannya diketahui oleh masyarakat luas dan ia akan di proses secara hukum dan ia akan di pidana penjara, namun hal itu dianggapnya hal kecil karena hasil korupsi yang berhasil ia dapatkan dianggapnya lebih besar daripada itu.
2. BAD APPLE THEORY
Teori ini mengemukakan bahwa korupsi itu terjadi karena adanya individu-individu yang memilikki karakter yang buruk (bad or rotten apple), seperti keserakahan, tamak, sifat tidak bermoral, tidak jujur, dan karakter itu sudah ada pada diri pelaku sejak ia kecil dalam keluarga atau lingkungan sosial yang sering ia terima dalam interaksinya.
Berdasarkan teori ini siafat-sifat atau kartakter yang buruk ini yang ada dalam diri seseorang (keserakahan dan tidak jujur) merpakan faktor utama penentu bagi seseorang melakukan korupsi, dan perilaku yang ada pada pejabat publik dan pemerintahan ini akan mempengaruhi lingkungan sekitarnyaatau individu-individu lain untuk turut serta berperilaku korup.
3. ORGANIZATIONAL CULTURE THEORY
Teori ini mengemukan bahwa perbuatan korupsi itu terjadi karena sistem dan budaya yang ada dalam organisai yang mendorong seseorang di dalam organisasi itu melakukan perbuatan korupsi (bad bushels), karena lingkungan yang korup dapat menjadikan seseorang yang semula berintegritas tinggi akan menjadi pribadi yang korup.
Berdasarkan teori ini maka pemimpin dalam organisasi yang harus mengutamakan etika, kejujuran dan integritas, agar dapat mempengaruhi budaya yang baik bagi lingkungan sekitarnya sehingga dapat menghindari perilaku korupsi.
Teori ini juga bisa kita samakan keadaan dalam rumah sakit jiwa, dimana rumah sakit jiwa adalah tempat dimana penderita gangguan jiwa atau sakit jiwanya, dalam lingkungan yang korup seperti kita ilustrasikan sebuah rumah sakit jiwa apabila ada satu orang yang waras dan sehat dalam arti jujur baik dan legalitas tinggi, lama kelamaan jiwanya akan terganggu, dan mau tidak mau ia akan ikut menjadi terganggu jiwanya, atau mungkin terpaksa pura-pura menjadi gila agar ada perimbangan dalam lingkungan.
4. CLASHING MORAL VALUE THEORY
Teori ini mengemukan bahwa korupsi terjadi ketika terdapat konflik antara status seseorang sebagai individu dalam lingkungan masyarakat dengan statusnya sebagai seorang pejabat publik atau penyelenggara negara, dan kedua status tersebut dapat menimbulkan konflik moral dimana seorang pejabat publik mengalami kesulitan untuk memisahkan antara kehidupan pribadi dengan pekerjaannya sebagai pejabat publik.
Berdasarkan teori ini korupsi dilakukan bukan karena faktor keserakahan namun dilakukan karena menunjukan lolalitas dan rasa ingin menolong kerabat dan teman dekat bahkan pelaku juga ingin menunjukan dan menghargai dalam bentuk solidaritas denganrekan-rekannya kerja nya yang korup, hal inilah yang sering kita sebut sebagai budaya nepotisme.
5. THE ETHOS OF PUBLIC THEORY
Menurut teori ini, bahwa budaya dan nilai-nilai tertentu dalam masyarakat dapat mendorong atau membangkitkan tekanan kepada pejabat publik untuk melakukan hal tertentu, termasuk melakukan korupsi untuk memenuhi keinginan/tekanan masyarakat (pressure from society).
Seorang Pejabat Publik menurut teori dapat melakukan korupsi misalnya dalam pembangunan jalandi desa, pejabat publik itu dideask oleh masyarakat untuk segera menyelesaikan jalan desa agara dapat dipergunakan dengan segera, desakan ini dapat memuat dan mendorongkan pejabat publik melakukan korupsi demi memenuhi keinginan masyarakat yang mendesaknya.
Selanjutnya dari teori-teori tersebut diatasa dapat disimpulkan bahwa korupsi dapat dilakukan oleh pejabat publik disebabkan faktor-faktor ;
1. Manfaat melakukan korupsi lebih besar dari kerugian yang diderita akibat melakukan korupsi.
2. Pribadi manusianya yang telah rusak dan korup (bad apples).
3. Lingkungan organisasi pemerintahan itu yang memang sudah korup (bad bushels).
4. Adanya konflik antara tanggungjawab seseorang sebagai pejabat publik dengan tanggung
kawabnya sebagai anggota masyarakat.
5. Adanya tekanan dan dorongan darimasyarakat kepada pejabat publik untuk melaukan korupsi
demi memenuhi kinginan masyarakat (pressure from society).
Dari berbagai teori-teori yang saya kutip diatas, dari sekian banyak koruptor yang telah divonis, termasuk dalam kategori teori yang mana yang bisa kita terapkan? apakah termasuk memang sudah bawaan dari kecil sehingga memang sudah wataknya memang rakus atau faktor lingkungan yang mebuat koruptor berperilaku korup atau yang mana, silakan simpulakn sendiri, dan sama - sama dapat segera kita atasi dan carikan segera mungkin bagaimana solusinya. semoga........
Biliography :
1. Indrianto Seno Adji, 2009, korupsi dan penegakkan hukum, Jakarta, Diaidit Media.
2. Syed Hussein Alatas, 1987, korupsi, sebab, sifat, sebab dan fungsi, Jkarta LP3ES.
3. Artidjo Alkostar, 2009, korelasi korupsi politik dengan hukum dan pemerintahan di negara modern, telaah tentang praktik korupsi politik dan penanggulangannya), Jurnal Hukum, Volume 16, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
4. HASBULLAH, 2017, perintah atasan atau jabatan (ambtelijk bavel) sebagai penyebab korupsi dilingkungan birokrasi, Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan seni, Vol. 1, No. 1, April 2017, FaklutasHukum, Universitas Pancasila, Jakarta.