I. PENDAHULUAN
Pemecahan Penyelesaian Permasalahan
Hukum kian waktu mengalami perkembangan untuk mencari solusi yang berkualitas,
penyelesaian sengketa atau kasus Perdata dapat dilakukan melalui Pengadilan
(Litigasi) dan dapat pula dilakukan diluar Pengadilan (Non Litigasi), khususnya
penyelesaian kasus Perdata yang dilakukan di luar Pengadilan (Non Litigasi),
merupakan alternative penyelesaian sengketa yang diatur didalam hukum positif
Indonesia.
Penyelesaian sengketa melalui
Pengadilan berpedoman kepada Hukum Acara yang mengatur persyaratan -
persyaratan yang harus dipenuhi agar suatu sengketa dapat diajukan serta
upaya-upaya yang dapat dilakukan. Sedangkan, penyelesaian sengketa diluar
pengadilan adalah penyelesaian sengketa yang dilakukan berdasarkan kesepakatan
para pihak dan prosedur penyelesaian sengketa diluar pengadilan sepenuhnya
diserahkan kepada pihak yang bersengketa.(1)
Adapun alternatif penyelesaian
sengketa yang dilaksanakan diluar pengadilan dapat dilakukan dengan cara
Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, atau melalui jalur Arbitrase, yang mana
penyelesaian yang bersifat non-litigasi ini tergantung dari para pihak untuk
melaksanakannya melalui kesepakatan dan itikad baik untuk mencari penyelesaian
dengan hasil win-win solution.
Secara umum ada beberapa asas yang melandasi alternative penyelesaian sengketa yang akan di lakukan para pihak, yaitu :
Secara umum ada beberapa asas yang melandasi alternative penyelesaian sengketa yang akan di lakukan para pihak, yaitu :
1. Asas Itikad Baik (Good Faith)
Yaitu kemauan dari kedua belah pihak yang terikat Perjanjian secara tertulis dan kemudian secara bersama-sama memilih dan menentukan cara penyelesaian sengketa yang sedang dan akan mereka hadapi.
2. Asas Konsensualisme (Consensual)
Yaitu adanya para pihak menyepakatkan diri secara bersama pula menuangkan dalam perjanjian tertulis untuk menempuh penyelesaian secara alternative apabila terjadi perselisihan.
3. Asas Kekuatan Mengikat (Verbindende Kracht Der Overeenkomst)
Asas ini juga dikenal dengan adagium Pacta Sunt Servanda, yangmana hal ini termaksud dalam Pasal 1338 Ayat (1) KUH Perdata, yang berbunyi ;
“Semua Perjanjian yang dibuat secara berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Bahwa atas dasar asas ini, makanya para pihak yang terikat dalam perjanjian yang dapat melakukan upaya penyelesaian alternative apabila terjadi perselisihan antara para pihak pula, dan Pihak lain diluar perjanjian tidak dapat mengajukan upaya penyelesaian secara alternative.
4. Asas Kebebasan Berkontrak (Contractsvrijheid)
Yaitu asas dimana masing-masing pihak memiliki kebebasan untuk menentukan bersama isi perjanjian akan disepakati, dan dalam hal ini termasuk pula kebebasan mereka untuk menentukan upaya penyelesaian yang akan ditempuh apabila mereka menghadapi perselisihan.
Alternatif penyelesaian sengketa berhubungan erat dengan Choice Of Law (Pilihan Hukum) dalam hal penyelesaian sengketa, dan Choice Of Law adalah kewenangan para pihak dalam perjanjian untuk menentukan cara yang akan mereka tempuh.
Selanjutnya dalam tulisan ini saya akan membahas Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditempuh melalui proses Negosiasi, yang mana dalam Negosiasi pasti akan melibat seorang Negosiator yang berperan penting dalam penyelesaian sengketa yang dihadapi para pihak. Peran Negosiator dalan penyelesaian sengketa sangat krusial, seorang Negosiator dapat menjadi penentu berhasilnya negosiasi persengketaan antara para pihak.
1. II.
PEMBAHASAN
1. Negosiasi
A. Pengertian
Istilah Negoisasi tercantum di dalam Bab I Ketentuan Umum UU
No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaiaan Sengketa,
Pasal 1 butir 10, disebutkan bahwa ADR adalah lembaga penyelesaian sengketa
atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati oleh para pihak, Dalam
praktik yakni penyelesaian dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsolidasi,
atau penilaian ahli.(2)
Pengertian negosiasi menurut masing-nmasing person
berbeda-beda, tergantung dari sudut pandang siapa yang terlibat dalam suatu
negosiasi. Dalam hal ini, ada dua pihak yang berkepentingan dalam bernegosiasi,
Negosiasi dapat didefinisikan sebagai : “pembicaran dengan orang lain dengan
maksud untuk mencapai kompromi atau kesepakatan untuk mengatur atau
mengemukakan.” Istilah-istilah lain kerap digunakan pada proses ini seperti :
pertawaran, tawar-menawar, perundingan, perantaraan atau barter.
Menurut Hartman menegaskan bahwa negosiasi merupakan suatu
proses komunikasi antara dua pihak yang masing-masing mempunyai tujuan dan
sudut pandang mereka sendiri, yang berusaha mencapai kesepakatan yang memuaskan
ke dua belah pihak mengenai masalah yang sama.
Berikut pengertian Negosiasi dari beberapa pakar-pakar
dunia, yaitu sebagai berikut;
1. Oxford Dictionary
“Negosiasi adalah pembicaran dengan orang lain dengan maksud
untuk mencapai kompromi atau kesepakatan untuk mengatur atau
mengemukakan.”
2. Hartman
Menegaskan bahwa negosiasi merupakan suatu proses komunikasi
antara dua pihak yang masing-masing mempunyai tujuan dan sudut pandang mereka sendiri,
yang berusaha mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak mengenai
masalah yang sama.
3. Oliver
Negosiasi adalah sebuah transaksi dimana kedua belah pihak
mempunyai hak atas hasil akhir. Hal ini memerlukan persetujuan kedua belah pihak
sehingga terjadi proses yang saling memberi dan menerima sesuatu untuk mencapai
suatu kesepakatan bersama.
4. Fisher R dan William Ury
Negoisasi adalah komunikasi dua arah dirancang untuk
mencapai kesepakatan pada saat keduabelah pihak memiliki berbagai kepentingan
yang sama atau berbeda.
5. Jaqueline M. Nolan-Haley
Negotiation may be generally defined as a consensual
bargaining process in which parties attempt to reach agreement on a disputed or
potentially disputed matterí.” Terjemahan bebasnya adalah: “Negosiasi dapat
diartikan secara umum sebagai konsensual dari proses penawaran antara para
pihak untuk mencapai suatu kesepakatan tetang suatu sengketa atau sesuatu hal
yang berpotensi menjadi sengketa.”
6. Suyud Margono
Proses konsensus yang digunakan para pihak untuk memperoleh
kesepakatan di antara mereka.” Negosiasi menurut H. Priyatna Abdurrasyid
adalah: “Suatu cara di mana individu berkomunikasi satu sama lain mengatur
hubungan mereka dalam bisnis dan kehidupan sehari-harihnya” atau “Proses yang
dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan kita ketika ada pihak lain yang menguasai
apa yang kita inginkan”.
7. Rusly ZA Nasution
“Negosiasi adalah suatu proses perundingan antara para pihak
yang berselisih atau berbeda pendapat tentang sesuatu permasalahan.”
8. Gary Godpaster
“Negosiasi adalah proses interaksi dan komunikasi yang
dinamis dan beraneka ragam, mengandung seni dan penuh rahasia, untuk mencapai
suatu tujuan yang dianggap menguntungkan para pihak “
6. Fisher dan Urg
“Negosiasi adalah komunikasi dua arah yang dirancang untuk
mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak memiliki kepentingan yang
berbeda“.
7. Friedrich–Naumann–Stiftung
“Negosiasi Suatu proses dimana sedikitnya dua orang (atau
lebih) berusaha mencapai sesuatu. Agar hal itu tercapai, kedua pihak harus
menyepakati suatu cara pemecahan. Namun, itu baru permulaan. Kedua pihak harus
tetap bekerjasama dalam pelaksanaan dari “kontrak” yang telah disepakati”.
8. Tim Hindle (dalam Rustono, 2008)
Dalam bukunya Negotiation Skills menyebutkan ”The art of
negotiation is based on attempting to reconcile what constitutes a good result
for the other party”. Negosiasi adalah keterampilan yang dapat dipelajari oleh
setiap orang (Rustono, 2008).
9. Jackman (2005)
Mengatakan “Negosiasi” adalah satu proses, sebuah metode
untuk mencapai kesepakatan mengenai suatu masalah yang sedang didiskusikan atau
diperdebatkan.
10. Michael Newman
Negosiasi adalah “proses dimana dua atau lebih kelompok yang
mempunyai kepentingan yang sama atau berbeda berkumpul bersama untuk pencapaian
kesepakatan” (Michael Newman, Effective Negotiation Practices and Strategies:
The Federal Lawyer).
11. Linda L. Putnam
Negosiasi merujuk pada dua atau lebih orang yang bekerja
bersama untuk meraih keputusan yang biasanya dilakukan melalui pertukaran usul
atau pun sebaliknya. Negosiasi adalah sebuah kegiatan strategis yang dilakukan
untuk membuat keputusan terkait berbagai permasalahan penting akibat adanya
ketidaksepakatan dan perselisihan.
12. Henry Kissinger (1969)
Mendefinisikan negosiasi sebagai sebuah proses
mengkombinasikan posisi konflik ke dalam posisi yang umum, di bawah sebuah
aturan keputusan yang bulat.
Dengan demikian, secara sederhana dapat disimpulkan
NEGOISASI adalah satu cara antara dua orang atau lebih yang berbeda kepentingan
baik itu berupa pendapat, pendirian, maksud atau tujuan dalam mencari
kesepahaman dengan cara mempertemukan penawaran dan permintaan dari masing-masing
pihak sehingga tercapai suatu kesepakatan atau kesepahaman kepentingan baik itu
berupa pendapat, pendirian, maksud atau tujuan (mencapai kesepakatan bersama).
Jadi didalam penyelesaian sengketa kedua belah pihak
melakukan cara penyelesaian dengan cara negosiasi yang mana komunikasi yang
dibangun adalah komunikasi dua arah yang bersifat seimbang antra satu pihak
dengan pihak lainnya, dengan kata lain masing-masing pihak dapat lebih leluasa
saling berkomunikasi dalam menyelesaikan sengketa antara mereka berdasarkan
itikad baik kedua belah pihak, karena adanya kesamaan atau perbedaan
kepentingan antara mereka.
Dari beberapa pengertian diatas, dapat dikemukakan bahwa
suatu proses negosiasi selalu melibatkan dua orang atau lebih yang saling
berinteraksi, mencari suatu kesepakatan kedua belah pihak dan mencapai tujuan
yang dikehendaki bersama yang terlibat dalam negosiasi. Dengan kata lain
negosiasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencapai suatu keadaan yang
dapat diterima kedua belah pihak. Negosiasi diperlukan ketika kepentingan
seseorang atau suatu kelompok tergantung pada perbuatan orang atau kelompok
lain yang juga memiliki kepentingan-kepentingan tersebut harus dicapai dengan
jalan mengadakan kerjasama.(3)
Negosiasi merupakan proses komunikasi yang terstruktur
ketika dua pihak atau lebih mencoba untuk menyelesaikan perbedaanya dengan
mencapai penyelesaian yang diterima semua pihak dengan segala kelebihan
dan/atau kekurangannya.
Negosiasi merupakan suatu teknik mempengaruhi dan meyakinkan
pihak lain untuk menggunakan kemampuan yang ada demi penyelesaian sengketa.
Dalam lingkungan, para Negosiator dapat menemukan cara-cara yang dapat membantu
satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama, sehingga keadaan
kelompok-kelompok yang sedang bernegosiasi menjadi lebih baik dari sebelumnya.
B. KEUNTUNGAN
DAN KELEMAHAN NEGOSIASI
Dalam negosiasi
terdapat keuntungan dan kelemehan dalam pelaksanaannya, diantaranya sebagai
berikut ;
Keuntungannya :
1. Dapat
mengetahui Pandangan pihak lawan.
Dalam negosiasi
antra pihak dapat saling mengetahui masing-masing pendapat mengenai
pandangannya terhadap sengketa yang sedang terjadi, sehingga dapat segera
masing-masing pihak merencanakan persiapan dan solusi yang akan disampaikan
dalam negosiasi.
2. Kesempatan mengutarakan isi hati untuk didengar pihak lawan.
Dalam negosiasi akan
ada komukikasi dua arah yang akan saling mengutarakan keluhan ibarat ungkapan
isi hati dari para pihak dari
pihak yang satu ke pihak yang lain secara timbal balik.
Pengutaraan isi
hati ini yang bersifat terbuka dan bebas sehingga dapat membantu suasana
keharmonian antara pihak untuk dapat saling memahami dan rasa toleransi yang
tinggi dalam mencapai kata sepakat untuk penyelesaian sengketa yang sedang dihadapi.
3. Memungkinkan
sengketa secara bersama-sama.
Oleh karena
terbukanya para pihak dalam negosiasi dengan membangun komunikasi dua arah yang
saling jujur dan terbuka, maka tidak menutup kemungkinan akan mendapat suatu keadaan
yang menuntun para pihak dalam keadaan yang senasib, yaitu mereka sama-sama
pihak yang dirugikan oleh
pihak lian, dan
memungkinkan para pihak dalam penyelesaian sengketanya akan menjadi pihak
bersama akan akan maju dalam penyelesaian berikut dengan pihak yang telah
merugikan mereka.
4. Mengupayakan solusi terbaik yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Dengan saling
keterbukaan dan komunikasi dua arah dalam negosiasi hasil yang akan dicapai
dalam negosiasi itu pastilah mereka akan berusaha hasil yang terbaik yang di
harapkan, oleh karena hasil yang terbaik sudah tentu dapat pula diterima oleh
kedua belah pihak dengan rasa tanggungjawab yang tinggi untukmelkasanakannya secara
konsekeun.
5. Tidak terikat kepada kebenaran fakta atau
masalah hukum.
Dalam negosiasi
adalah kesepakatan para pihak yang bersengketa untuk mencapai kata sepakat yang
menguntungkan kedua belah pihak sehingga dalam negosiasi lebih mengedepankan
pencarian solusi dan bukan pencarian kesalahan masing-masing pihak yang
bersengketa, para pihak lebih sepakat untuk mengedepankan musyawarah daripada
mencari kesalahan masing-masing pihak dan mempertahankan kebenaran
masing-masing pihak pula, dan fakta dan permasalahan hukum bukan dasar utama dalam
menyelesaikan sengketa yang mereka hadapi.
6. Dapat diadakan dan diakhiri sewaktu-waktu.
Kelemahan berikutnya dalam negosiasi dalam pelaksanaan nya dapat
dilakukan sewaktu-waktu bila di inginkan oleh para pihak dan dapat pula
diakhiri sewaktu-waktu oleh para pihak yang bersengketa.
Kelemahannya :
1. Negosiasi tidak dapat terlaksana dan berjalan dengan baik tanpa adanya
kesepakatan dari kedua belah pihak.
Bahwa Negosiasi
berdasarkan itikad baik dari kedua belah pihak serta komunikasi dua arah para
pihak yang bersengketa, sehingga adalah merupakan suatu kelemahan dalam
pelaksanannya apabila negosiasi hanya diharapkan dari salah satu pihak yang
bersengketa saja, dan hal ini sudah tentu tidak akan terlaksananya negosiasi
yang diharapkan.
2. Tidak efektif jika dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang mengambil
kesepakatan.
Memang sudah
tentu apabila dalam penyelesaian sengketa dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak
berwenang mengambil kesepakatan, maka negosiasi akan sia-sia, hanya para
pihakyang berwenang mengambil keputusan dalam penyelesaian sengketa melalui
negosiasi akan efektif dapat terlaksanakan dengan baik dan benar.
3. Sulit berjalan apabila posisi para pihak tidak seimbang.
Keseimbangan
dalam negosiasi turut menentukan terlaksananya negosiasi dengan baik.
Keseimbangan dimaksud adalah posisi pihak yang satu dengan pihak yang lainnya.
Negosiasi dapat
berjalan minimal ada dua pihak. Nogisiasi dapat berjalan dengan baik bila kedua
belah pihak dalam keadaan seimbang. Dalam perdagangan tawar menawar dilakukan
bila yang dibicarakan dalam keadaan seimbang. Satu pihak menawarkan barang atau
jasa, dipihak lain membayar barang sesuai dengan harga yang berlaku saat itu.
Tidak mungkin dari kedua belah pihak saling dirugikan.
Di dunia yang
berbeda, proses tawar menawar bisa pula berlangsung tanpa harus berupa barang
atau jasa. Dalam politik sudah jamak dilakukan tawar menawar jabatan. Karena
tujuan pendek dari politik adalah kekuasaan. Pihak satu dengan pihak lain dapat
berkompromi dalam tawar menawar, meskipun ujung-ujungnya tetap uang.
Mengabaikan kepentingan masyarakat menjadi nomor ke sekian setelah negosiasi
politik telah tercapai.(4)
4. Memungkinkan
diadakan untuk menunda penyelesaian untuk mengetahui informasi yang
dirahasiakan lawan.
Negosiasi yang
hanya berlangsung atas kehendak kedua belah pihak dapat pula ditunda dan
kemudian dimanfaatkan oleh pihak yang berkepentingan untuk mengetahui informa-
si yang
dirahasiakan lawan negosiasi. Ini merupakan suatu kelemahan yang harus
dimengerti lebih awal oleh pihak yang akan melakukan upaya negosiasi.
5. Dapat membuka kekuatan dan kelemahan salah satu
pihak.
Dalam Proses
negosiasi karena komunikasi yang terbuka dua arah dapat pula menjadi
pembuka kekuatan dan kelemahan para
pihak, sehingga apabila itikad buruk
dari salah pihak maka akan menjadi negosiasi sebagai saana untuk membangun
kekuatan dan mencari kelemahan pihak lawan.
6.
Dapat membuat kesepakan yang kurang menguntungkan.
Apabila dalam
negosiasi dilakukan dengan asal-asalan tanpa rencana tujuan yang terstruktur,
maka dapat juga menghasilkan negosiasi dengan kesepakatan yang kurang menguntungkan
masing-masing para pihak dan atau salah satu pihak.
C. PRASYARAT NEGOSIASI
Prasyarat Negosiasi yang efektif
dapat dibagi sebagai berikut ;
1. Kemauan (Willingness) untuk menyelesaikan masalah dan bernegoisasi secara sukarela.
2. Kesiapan (Preparedness) melakukan
negoisasi.
3. Kewenangan (authoritative) mengambil keputusan.
4. Keseimbangan kekuatan (equal bergaining power) ada sebagai
saling ketergantungan.
5. Keterlibatan seluruh pihak (steaholdereship) dukungan seluruh pihak
terkait.
6. Holistic (compehenship) pembahasan secara menyeluruh.
7. Masih ada komunikasi antara para pihak.
8. Masih ada rasa percaya dari para pihak.
9. Sengketa tidak terlalu pelik.
10. Tanpa prasangka dan segala komunikasi atau diskusi yang terjadi tidak dapat
digunakan sebagai alat bukti.
D. TAHAPAN NEGOSIASI
Menurut William Ury dibagi
menjadi empat tahap yaitu :
a. Tahapan Persiapan
1) Persiapan
sebagai kunci keberhasialan.
2) Mengenal
lawan, pelajari sebanyak mungkin pihak lawan dan lakukan penelitian.
3) Usahakan
berfikir dengan cara berfikir lawan dan seolah-olah kepentingan lawan sama
dengan kepentingan anda.
4) Sebaiknya
persiapkan pertanyaan-pertanyaan sebelum pertemuan dan ajukan dalam bahasa
yang jelas dan jangan sekali-kali memojokkan atau menyerang pihak lawan.
5) Memahami kepentingan kita dan kepentingan lawan.
6) Identifikasi
masalahnya, apakah masalah tersebut menjadi masalah bersama?
7) Menyiapkan agenda, logistik, ruangan dan konsumsi.
8) Menyiapkan tim dan strategi.
9) Menentukan
BTNA (Best Alternative to A Negitieted Agreement) alternative lain atau harga
dasar (Bottom Line).
1) Bertukar Informasi.
2) Saling menjelaskan permasalahan dan
kebutuhan.
3) Mengajukan tawaran awal.
1) Para pihak
saling menyampaikan tawaranya, menjelaskan alasanya dan membujuk pihak lain
untuk menerimanya.
2) Dapat
menawarkan konsensi, tapi pastikan kita memperoleh sesuatu sebagai imbalanya.
3) Mencoba
memahai pemikiran pihak lawan.
4) Mengidentifikasi
kebutuhan bersama.
5) Mengembangkan
dan mendiskusiakan opsi-opsi penyelesaian.
d. Tahapan
Penutup
1) Mengevaluasi
opsi-opsi berdasarkan kriteria obyektif.
2) Kesepakatan
hanya menguntungkan bila tidak ada lagi opsi lain yang lebih baik, bila tidak
berhasil mencapai kesepakatan, membatalkan komitmen atau menyatakan tidak ada
komitmen.
2. NEGOSIATOR
A. PENGERTIAN
Dalam negosiasi melibatkan dua pihak (atau
lebih) yang sedang berkompetisi, bersengketa kepentingan atau kebutuhan
berusaha untuk mencapai persetujuan mengenai bagaimana mereka akan bekerjasama.
Negosiator
memegang peran penting dalam suatu
negosiasi yang dilakukan dan diselenggarakan oleh para pihak yang sedang
bersengketa. Tampa seorang Negosiator maka negosiasi tidak akan dapat
terlaksana dan diselesaikan sesuai dengan kemauan para pihak.
Negosiator adalah
pihak ketiga yang melakukan tugasnya dalam negosiasi dan mereka memiliki kapasitas yang valid
sebagai juru runding dalam menyelesaikan sengketa-sengketa.
B. ASPEK
KEMAMPUAN NEGOSIASI
Menurut Jackman (2005) terdapat empat aspek
kemampuan negosiasi yaitu :
a. Kemampuan untuk memisahkan perasaan pribadi dengan masalah
yang sedang dihadapi. Negosiator harus mampu bersikap professional dengan tetap
fokus pada masalah yang sedang dibicarakan, bukan pada orang yang terlibat di
dalamnya, dan harus mampu mengesampingkan perasaan pribadi yang dapat
mempengaruhi proses negosiasi.
b. Kemampuan
untuk berfokus pada kepentingan bukan posisi. Setiap negosiator berangkat dari
posisi yang berbeda, menganggap lawan negosiasi sebagai “seseorang yang harus
dikalahkan” adalah sikap yang kurang menguntungkan karena dapat menjebak dalam
kecurigaan yang dapat mengalihkan kepentingan awal bernegosiasi.
c. Kemampuan untuk mengumpulkan beberapa
pilihan sebelum membuat keputusan akhir. Mampu mengumpulkan sebanyak mungkin
pilihan agar tidak terjebak pada masalah atau solusi, hal ini akan meningkatkan
kualitas kesepakatan akhir dan memperbesar kemungkinan untuk memuaskan
kebutuhan semua pihak yang terlibat. Menyusun strategi negosiasi yang efektif
sebelum negosiasi dimulai akan membantu mencapai kesepakatan.
d. Kemampuan
untuk memastikan bahwa hasil didasarkan pada kriteria obyektif. Orang
karismatik atau vokal terdengar sangat menyakinkan selama negosiasi akan
memberikan pengaruh yang tidak seimbang dalam mengambil keputusan, terlebih
ketika seseorang memiliki keraguan.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa seseorang
Negosiator dengan kemampuan negosiasi yang baik dapat memahami dan mengenali
aspek kemampuan negosiasi berupa kemampuan untuk memisahkan perasaan pribadi
dengan masalah yang sedang dihadapi, kemampuan untuk berfokus pada kepentingan
bukan posisi, kemampuan untuk mengumpulkan beberapa pilihan sebelum membuat
keputusan akhir, kemampuan untuk memastikan bahwa hasil didasarkan pada
kriteria obyektif.
C. FAKTOR - FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI KEMAMPUAN NEGOSIASI
Mc Guire (2004)
mengatakan terdapat tiga faktor utama dalam kemampuan negosiasi yang baik,
yaitu :
a. Patience adalah negosiator yang baik
menyadari bahwa negosiasi membutuhkan proses, termasuk di dalamnya untuk
menghilangkan sekat diantara kedua pihak dan bukan merupakan hasil instan.
b. Self
confidence, yaitu negosiator yang baik menyadari bahwa dengan memiliki
kepercayaan diri berarti memiliki pula keyakinan akan kemampuannya untuk
mencapai keberhasilan negosiasi.
c. Communication
skill, yaitu negosiator yang baik menyadari bahwa dengan melibatkan dua
pihak, negosiasi membutuhkan kemampuan komunikasi yang baik agar mampu
menangkap pesan secara efektif.
Joseph A Devito (dalam Cangara, 2007) membagi komunikasi menjadi empat macam yaitu komunikasi
antar pribadi, komunikasi kelompok kecil, komunikasi public dan komunikasi
massa. Di dalam masyarakat, komunikasi interpersonal merupakan bentuk komunikasi
antara seseorang dengan orang lain untuk mencapai tujuan tertentu yang bersifat
pribadi.
Scott (1985) menyebutkan bahwa terampil, mempunyai motivasi, rasa
percaya diri akan kemampuan yang tinggi, kemampuan menyusun rencana, bertindak
dengan penuh integritas, mampu berfikir jernih, pendengar yang baik, berempati
dan keterampilan berkomunikasi, merupakan hal-hal yang mempengaruhi kemampuan
negosiasi seseorang.
D. KONSEP
NEGOSIATOR
Menurut Marjorie Corman Aaron dalam
tulisannya tentang Negosiasi di Harvard Review, dalam melakukan negosiasi,
seorang perunding yang baik harus membangun kerangka dasar yang penting tentang
negosiasi yang akan dilakukannya agar dapat berhasil menjalankan tugasnya
tersebut. Kerangka dasar yang dimaksud antara lain : (5)
· Apakah alternatif terbaik untuk menerima atau menolak
kesepakatan dalam negosiasi?
· Berapa besar nilai atau penawaran minimum yang akan
dapat diterima sebagai sebuah kesepakatan?
· Seberapa lentur proses negosiasi akan dilakukan dan
seberapa akurat pertukaran yang ingin dilakukan?
Untuk membangun kerangka dasar tersebut di atas, ada 3
konsep penting yang harus dipahami oleh seorang Negosiator, yaitu :
1. BATNA ( Best Alternative to a Negotiated Agreement) , yaitu
langkah-langkah atau alternatif-alternatif yang akan dilakukan oleh seorang
negosiator bila negosiasi tidak mencapai kesepakatan.
2. Reservation Price, yaitu nilai atau tawaran terendah yang dapat diterima
sebagai sebuah kesepakatan dalam negosiasi.
3. ZOPA (Zone of Possible Agreement), yaitu suatu zona atau area yang
memungkinkan terjadinya kesepakatan dalam proses negosiasi.
Dengan pemahaman yang baik terhadap 3 konsep dasar
tersebut diatas, maka para perunding diharapkan dapat menentukan hal-hal yang
ingin dicapainya dalam negosiasi, menentukan besarnya konsesi yang ingin
didapat dan dapat diberikan, menentukan perlu tidaknya melanjutkan negosiasi,
dan melakukan langkah lain yang lebih menguntungkan.
3. PERANAN NEGOSIATOR DALAM MERUMUSKAN
MASALAH
A. LANGKAH – LANGKAH NEGOSIATOR
Untuk mencapai kesepakatan bersama, ada 2 hal yang
perlu diketahui yaitu bahasa tubuh dan bahasa lisan. Seorang
negosiator yang pandai merupakan orang yang harus menang negosiasi dan meninggalkan lawan dengan perasaan senang karena dia juga
merasa senang.
Agar negosiasi berhasil, Anda harus memiliki
kejujuran, bertanggung jawab, bersikap adil dan saling menghargai. Tidak hanya
itu, ada beberapa hal lain yang harus Anda lakukan agar menjadi seorang
negosiator yang pandai. Apa saja? Dilansir Female.Kompas.com,
inilah 5 cara yang bisa Anda lakukan : (6)
1. Memiliki
strategi
Dalam bernegosiasi Anda harus memiliki banyak
strategi dan taktik. Dengan ada strategi akan membantu Anda melakukan
pendekatan terbaik agar bisa mencapai tujuan. Sedangkan taktik merupakan
langkah-langkah teknis untuk mendukung strategi. Tanpa memiliki
kedua hal tersebut, negosiasi akan berjalan lambat dan tanpa
arah yang jelas.
2. Tidak
gampang emosi
Salah satu kunci keberhasilan orang jago nego
adalah mampu mengendalikan emosi. Seorang negosiator harus bisa
mengendalikan emosinya, tidak mudah marah saat negosiasi berlangsung alot atau
mendadak bete jika lawan bicaranya tidak kooperatif. Saat bernegosiasi
kecerdasan emosional Anda akan diuji, bagaimana mempengaruhi orang lain dalam
kondisi apa pun. Perlu diketahui juga bahwa negosiasi tidak lep[as dari
komunikasi. Dengan menguasai keterampilan komunikasi saja, setidaknya Anda bisa
memenangkan setidaknya 50 persen dari negosiasi.
3. Menyimak
lawan bicara
Sangat penting menyimak lawan bicara jika Anda akan
melakukan negosiasi. Jika berbicara mengenai analisis, maka berarti mereka
sedang menyampaikan apa yang dipikirkannya. Sedangkan jika mereka berbicara
dengan nada bertanya atau menyelidik, maka Anda harus bisa memberikan penjelasan
dan meyakininya. Saat negosiasi berlangsung, biasanya mereka juga akan
menyampaikan apa yang menjadi harapannya. Untuk itu, sangatlah penting
Anda menyimak lawan bicara untuk mendapatkan hasil yang memuaskan kedua
belah pihak nantinya.
4. Jauhi
berdebat
Menyelesaikan proses negosiasi dengan berdebat menandakan
bahwa bukanlah seorang negosiator yang pandai. Seorang negosiator
yang pandai akan menunjukkan sikap seolah-olah tak peduli terhadap siapa yang
memperoleh kemenangan atas kesepakatan yang berhasil dibuat. Ia pandai membuat
pihak lain merasa seolah-olah persetujuan akhir itu merupakan idenya.
5. Jangan
malu bertanya
Dengan bertanya tentunya akan membuat lawan bicara
melihat kemampuan Anda mengelola proses negosiasi. Adanya pertanyaan akan
membuat suasana proses negosiasi menjadi lebih hidup dan akan
menghasilkan ide-ide baru. Perlu diketahui juga bahwa negosiasi bukanlah
proses tawar-menawar, melainkan sebuah proses menyatukan alur pemikiran di mana
kedua pihak punya kedudukan sama penting.
Itulah 5 cara agar menjadi seorang negosiator yang
pandai. Selain itu, Anda juga harus cerdas dan memiliki wawasan yang luas agar
mendapatkan solusi atas masalah dan keputusan terbaik.
B. PERNANAN NEGOSIATOR DALAM
MERUMUSKAN MASALAH
Dalam Negosiasi peranan Negosiator salah satunya
adalah merumuskan masalah mengenai sengketa yang dihadapi para pihak, seorang
Negosiator yang baik dan professional akan merumuskan masalah dalam sengketa
secara terstruktur dan tersusun dalam pelaksanaan yang baik dan terarah.
Dalam menjalankan tugas sebagai Negosiator perumusan
masalah dalam sengketa sangat krusial dilakukan, perumusan masalah secara baik
dan tepat maka akan mempengaruhi kesepakatan akhir yang akan dicapai sebaliknya
perumusan masalah yang tidak professional dan tidak terfokus maka akan
menghasilkan kesepakatan yang dapat merugikan para pihak.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh
Negosiator sebelum merumuskan masalah dalam sengketa para pihak, yaitu sebagai
berikut ;
1. Negosiator harus
tahu persis target yang ingin dicapai.
2. Negosiator
harus memiliki wewenang untuk melakukan negosiasi.
3. Negosiator harus mendalami masalah-masalah yang dirundingkan
dengan baik.
1. Negosiator harus
mengenali mitra rundingnya dengan baik.
2. Negosiator harus
memahami hal-hal yang prinsip dan yang
bukan prinsip.
Dengan pemahaman permasalahan dan persiapan yang
matang, maka negosiator dapat menyusun rumusan masalah yang akan membuat proses
negosiasi menjadi terarah dan terfokus pada titik pokok masalah yang akan
diselesaikan.
Peranan Negosiator dalam merumuskan masalah terhadap
sengketa yang sedang dihadapi para pihak sangat menentukan kemana arah
negosiasi akan diselesaikan, ibaratnya dalam sebuah pothograph Rumusan Masalah
yang disusun oleh seorang Negosiator adalah merupakan bingkai (frame) dari penyeselesaian sengketa
para pihak yang di kontruksi oleh Negosiator.
Seorang Negosiator yang Profesional akan membuat bingkai
suatu sengketa yang akan di pasangnya dengan bingkai yang indah dan elegant,
beitu lah ilustrasi Rumusan Masalah yang di susunnya akan di pergunakannya
dengan tetpat dan terfokus pada target yang tepat tampa melesetnya penyelesaian
sengketa yang di inginkannya.
C. TIPE-TIPE NEGOSIATOR
Perumusan Masalah yang berkaitan erat dengan Pengelesaian dan tujuan
Akhir dari sengketa tergantung dari profesialnya Negosiator, untuk itu harus
kita ketahui ada beberapa tipe Negosiator tersebut, yaitu ;
1. Negosiator Curang
Anda harus hati-hati berhadapan dengan negosiator yang curang karena yang
terlintas pada benaknya adalah bagaimana memenangkan negosiasi dan mengalahkan
Anda, bahkan bukan mustahil menghalalkan segala cara.
2. Negosiator Profesional
Seorang negosiator profesional akan tahu apa yang sedang dinegosiasikan,
dan tahu bagaimana memperoleh apa yang diinginkannya. Ia memiliki pengetahuan
dan keterampilan bernegosiasi yang baik. Yang tak kalah pentingnya adalah ia
tahu banyak hal tentang lawan negosiasinya.
3. Negosiator Bodoh
Seorang negosiator bodoh cenderung menghendaki kekalahan untuk kedua
belah pihak. Tidak peduli apapun yang Anda lakukan, ia akan berusaha skuat
tenaga agar tidak ada yang bisa keluar sebagai pemenang.
4. Negosiator Naif
Negosiator yang naif merupakan negosiator yang tidak siap bernegosiasi,
tidak tahu pokok persoalan yang akan dinegosiasikan, tidak tahu pokok persoalan
yang akan dinegosiasikan, bahkan cenderung percaya begitu saja pada pihak lawan
negosiasinya. Kalau perlu, ia bersedia memberikan apa saja yang diminta oleh
pihak lawan negosiasinya.
Bahwa seorang negosiator mempunyai filosofi adalah pemecah masalah (problem solver), bukan seorang petarung (fighter), namun hendalah hati-hati
menetukan seorang Negosiator dalam penyelesaian sengketa oleh karena Negosiator
memiliki berbagai tipe dalam menyelesaikan masalah.
D. PERAN NEGOSIATOR DALAM NEGOSIASI
Seorang negosiator dapat melakukan berbagai peran
penting dalam bernegosiasi, antara lain :
1. Sebagai Seorang Pemimpin (Leader
Rules ).
· Harus mampu bertanggung jawab dalam mendifinisikan dan
memilih apa konsesi yang agar diberikan dan diterima dalam negosiasi.
· Harus mampu mengambil keputusan dan menentukan
strategi secara efektif dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam
negosiasi.
· Harus mampu mengelola dan mengevaluasi proses
negosiasi diperoleh suatu kesepakatan yang memberikan manfaat bersama.
2. Sebagai Faktual (Factual Rules).
• Harus mengetahui fakta fakta dan mampu
mendokumentasikan setiap pernyataan yang muncul dalam proses negosiasi.
• Memiliki kemampuan untuk menjawab setiap pertanyaan
untuk memperjelas permasalahan dan memberikan informasi tambahan yang tidak
diminta oleh lawan dalam proses bernegosiasi.
• Harus mampu
menyediakan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan dalam proses
negosiasi.
3. Sebagai Analitis (Analytical
Rules).
• Mampu
menampilkan argumen negosiasi dengan cara cara yang logis.
• Memastikan
strategi yang diterapkan sudah benar.
•
Menegosiasikan agenda pertemuan.
• Menetapkan
aturan main dalam bernegosiasi.
4. Sebagai Relational (Relational
Rules).
• Harus mampu
memperlancar hubungan antar team.
• Membangkitkan dan memelihara relasi dengan
anggota team.
• Peka
terhadap reaksi negosiator.
• Membangun
kepercayaan dikedua belah fihak.
• Melihat
kekuatan dan kelemahan fihak lawan.
5. Sebagai intuitif (intuitif rules).
•
Mampu memunculkan ide ide dan cara cara baru.
•
Mampu melakukan pilihan pilihan potensil dalam
bernegosiasi.
•
Mampu menunjukkan apa yang penting dan apa yang kurang
penting.
•
Mengetahui implikasi negosiasi kedepan.
•
Memahami negosiasi secara utuh dan menyeluruh.
•
Dapat mengantisipasi apa yang akan dilakukan fihak
lawan
Peran Negosiator dalam penyelesaian sengketa sangat
kompleks dan para pihak yang menghadapi sengketa harus memiliki pemahaman yang
tinggi terhadap peranan, fungsi serta berbagai hal yang penting lainnya yang
ada pada diri seorang Negosiator, sehingga penyelesaian sengketa sesuai dengan
apa yang diharapkan oleh para pihak.
I. KESIMPULAN
Pada bagian penutup ini saya akan memberikan kesimpulan,
sebagai berikut ;
1. Dalam setiap proses negosiasi, selalu ada dua pihak
yang berlawanan atau berbeda sudut pandangnya. Agar menemukan titik temu atau
kesepakatan, kedua pihak perlu bernegosiasi.
Hartman menjelaskan bahwa negosiasi merupakan suatu proses komunikasi antara
dua pihak, yang masing-masing mempunyai tujuan dan sudut pandang mereka
sendiri, yang berusaha mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak
mengenai maalah yang sama. Pengertian ini merupakan pengertian negosiasi yang
sesuai atau cocok diterapkan baik dalam dunia bisnis maupun nonbisnis.
2. Peranan
Negosiator dalam merumuskan masalah sangat penting dan menetukan Penyelesaian
Sengketa, Rumusan Masalah yang disusun oleh seorang Negosiator ibaratnya sebuah
bingkai (frame) dari sebuah Photograph, sehingga Negosiator yang
handal dan Profesional akan memiliki Perumusan masalah yang baik dan terarah
kepada Penyelesaian yang memuaskan para pihak.
II. SARAN
Penulis selanjutnya memberikan saran – saran sebagai berikut ;
- Dalam
melakukan negosiasi diperlukan seseorang Negosiator yang mampu melihat peluang, sabar, dan
memiliki daya sensitifitas social yang tinggi.
- Sebelum melakukan negosiasi sehendaknya Para
Pihak yang bersengketa dapat mempelajari keprofesionalan seorang Negosiator
yang dilibatkan dalam penyelesaian sengketa sebagai juru runding.
Bibliography
(1) AHMAD
FATONI, Hubungan antara Lobi, Diplomasi
dan Negosiasi terhadap Komunikasi,
https://ahmadfatoniofficial.wordpress.com/2012/12/15/hubungan-antara-lobi-diplomasi-dan-negosiasi-terhadap-komunikasi/,
Desember 15, 2012.
(2) AMK Afandi, Negosiasi Bagi Organisasi, https://pdmjogja.org/negosiasi-bagi-organisasi/,
posted on 16 March 2017.
(3) Bab I Ketentuan Umum, UU No. 30 tahun 1999, tentang Arbitrase dan
Alternatif
Penyelesaian Sengketa, Pasal 1 butir 10.
(4) Erwan Seherwana, Pengantar Tentang “Negosiasi” Tinjauan Dasar Mengenai
(4) Erwan Seherwana, Pengantar Tentang “Negosiasi” Tinjauan Dasar Mengenai
Negoisasi,
https://erwan29680.wordpress.com/2010/04/09/pengantar-tentang-negosiasi/.
(5) Jimmy Joses Sembiring, Cara Menyelesaikan Sengketa di luar Pengadilan
(Negosiasi,
Mediasi,Konsiliasi dan Arbitrase), Halaman 2, Jakarta : Visi Media,
2011.
(6) Ms.
MOCI, CiriCara.com : Cara Menjadi Negosiator yang Pandai,
http://ciricara.com/
2012/11/23/ciricara-cara-menjadi-negosiator-yang-pandai/, November 23rd, 2012 at 3:26 pm
No comments:
Post a Comment