Adsafelink | Shorten your link and earn money

Thursday, July 23, 2020

Tanggapan Pakar Hukum Dan Politisi Dalam Kasus Djoko Tjandra (Bagian II)


1.     HOTMA SITOMPUL
 
Tanggapan Advokat Senior dalam kasus Djoko Tjandra, Hotma Sitompul, merasa putus asa dan pesimis memperbaiki hukum, hukum katanya sudah baik, tetapi orangnya yang harus diperbaiki. pendapat ini sangat sesuai dengan pendapat pakar hukum dari Belanda yang bernama Prof. TAVERNE mengatakan ; "beri aku hakim yang baik, jaksa yang baik serta polisi yang baik, maka dengan hukum yang buruk sekalipun akam memperoleh hasil yang baik".

Memang dalam Hukum ada adagium yang mengatakan  "res judicata pro veritate habetur", artinya bahwa semua putusan hakim wajib dianggap benar, kendati secara formal dan materil putusan itu bertentangan dengan undang-undang, dengan kata lain buruknya sebuah putusan pengadilan harus diterima sebagai sebuah kenyataan hukum sebagai satu ideologi etika menilai suatu putusan hakim.

Oleh karena itulah adanya Pasal 263 ayat (1) KUHAP, yang secara yuridis yang menyatakan yang berhak untuk mengajukan PK adalah  terpidana dan ahli warisnya, dan tidak boleh diajukan terhadap putusan bebas atau lepas, namun dalam kasus Djoko Tjandra PK tersebut diajukan oleh Jaksa dan kemudian diterima dan bahkan putusannya menyatakan bersalahnya Djoko Tjandra, walaupun ini secara formal dan materil bertentangan dengan hukum yang berlaku, dan dengan adagium dimaksud diatas maka putusan hakim wajib dianggap benar dan harus dijalankan.


https://ir3.xyz/5f197fecc2d59

Permasalahannya sekarang adalah, mana yang harus kita dahulukan mencari hakim, jaksa dan polisi yang baik dulu, baru membuat hukum yang baik ? menurut saya yang terlebih dahulu adalah membuat hukum yang baik setelah itu baru mencari hakim, jaksa dan polisi yang baik tersebut.

Dan hal itu harus dipersamakan dahulu konsep diatas, dan ini amat penting satu persepsi dulu sebagai dasar konsep utama dalam membangun konsep hukum nasional yang baik dimasa yang akan datang, agar tidak terjebak dalam pemahaman bahwa hukum kita sudah baik, namun jika penegakkan hukum tidak berjalan dengan baik maka aparat penegakaan hukum akan menjadi kambing hitamnya.

Kalau kita mau bertanya dalam kasus Djoko Tjandra ini, coba kita tanyakan : Apa sebenarnya yang di cari oleh Djoko Tjandra sebagai Pencari keadilan  (Justitia Belen) sehingga beliau medaftarkan PK terhadap PK Jaksa yang diterima oleh Mahkamah Agung itu? walaupun status nya seorang buron (DPO).

Dalam buku yang di tulis A. MUKTI ARTO, tahun 2001, yang berjudul "Pencari Keadilan-Kritik dan Solusi Terhadap Praktek Peradilan Perdata di Indonesia" yang diterbitkan Pustaka Pelajar, Yogyakarta, hal. 53, mengatakan, apabila kita cermati sebenar ada 3 (tiga) hal pokok yang diharapkan oleh setiap pencari keadilan terhadap pengadilan yaitu :

1.  Mendapat perlakuan yang adil dan manusiawi.

2.  Mendapat pelayanan yang simpati dan bantuan yang diperlukan.

3.  mendapat penyelesaian atas perkaranya itu secara efektif, efesien, tuntas dan final sehingga
     memuaskan.

Namun lagi-lagi hukum baru memiliki makna setelah ditegakkan, namun kenyataan dilapangan koneksi antara tatanan idealis secera teori (law in the books) dengan tatanan praktis secara praktek (law in action) terjadi deviasi yang jauh, teori dan praktek adalah paradoks antara keinginan, harapan dan cita-cita (das sollen) dengan kenyataan (das sein) sehingga membawa dampak berkurangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum dan keadilan (law enforcement) dan lebih parahnya timbulnya indikasi pengkambinghitaman aparat  penegak hukum yang ada, padahal disatu sisi masih dapat kita pertanyakan apakah benar-benar sudah baik sistem peradilan serta peraturan hukum yang berlaku bagi masyarakat di negara kita ini.

Dalam mengajukan sebuah gugatan misalnya, mulai dari pendaftaran gugatan dan pemeriksaan pada tingkat pertama kemudian tingkat banding kemudian tingkat kasasi sering menghabiskan waktu 4-5 tahun lamanya bahkan ada yang lebih, sehingga proses relay panjang itu manalah bisa dikatakan sederhana, cepat dan biaya ringan. Hal ini terjadi saya rasa faktor kualitas dan kuantitas SDM hakim Agung yang tidak seimbang dengan volume perkara, sehingga membuka peluang KKN dalam mendahulukan sebuah perkara agar cepat diputus sesuai dengan orderan.

Sebuah buku yang ditulis seorang Pengacara yang bernama RE. BARINGBING dalam bukunya mengatakan : "fonemena itu layaknya sebagai hukum rimba di belantara. Siapa yang kuat dialah yang menang. tetapi hukum rimba yang terjadi sekarang,bukan lagi adu oto seperti binatang di rimba raya, melainkan adu kekuatan dengan menggunakan uang. Siapa yang mampu memberikan uang yang paling banyak kepada para penegak hukum di pengadilan, maka ia akan keluar sebagai pemenang, sekalipun ia di pihak yang salah. Hal seperti inilah yang disebut-sebut dengan MAFIA PERADILAN".

Kembali ke Kasus Djoko Tjandra, kaitannya dengan mafia peradilan dimaksud diatas, apakah mungkin adanya tendensi yang kuat sehingga ada penerobosan hukum akibat sakit hati atau balas dendam orderan seseorang ?, sehingga upaya PK yang tidak mesti dilakukan oleh Jaksa ternyata dapat lolos dan bahkan di kabulkan dengan putusan yang kontradiktif dengan putusan pemidanaan kepada Djoko Tjandra sebelumnya yaitu putusannya Onslag, dengan kata lain, mungkinkah Djoko Tjandra di kriminalisasi ? Dunia hukum penuh tanda tanya dan tendensif, bagaimana tidak apabila kejanggalan-kejanggalan sampai mengangkangi peraturan dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum dan diterima pula, konsekuensi logis bagi aparat yang profesi di bidang hukum pasti akan bertanya-tanya seperti itu, bahkan menjadi bahan konsumsi para pengacara dalam luang-luang waktu santai dan serius atau saat-saat coffe morning, mungkin......

https://ir3.xyz/5f18145ba0d7f

Penafsiran Pasal apa mungkin bisa berbeda ? bisa saja sebuah pasal ditafsirkan berbeda-beda bagi masing-masing aparat -aparat hukum, namun yang menyedihkan apabila penafsiran itu berdasarkan kepentingan yang berbeda sehingga akan terjadilah hal dalam kasus Djoko Tjandra ini. Peraturan hanya indah dibaca dalam kodifikasi namun tidak menyentuh pada aplikasinya.

2.     OTTO HASIBUAN


Menurut Otto Hasibuan dalam video ini, kasasi jaksa ditolak lalu jaksa PK, sebenarnya kata lagi, putusan onslag tidak boleh dikasasi menurut peraturannya, apalagi di PK, ini malah PK nya di terima, lantas timbul pertanyaan, ada apa dalam kasus ini ?, mungkin dengan perlakuan hukum dengan cara seperti ini, Djoko Tjandra merasa di zalimi sehingga ia melarikan diri walaupun cara itu salah terpaksa juga ia lakukan.

Selain dari pada itu Otto juga menyinggung tentang carut marut organisasi Advokat di Indonesia, yang semakin kacau, yang seharusnya single bar memang sejak dari awal, sekarang di perbolehkan semua organisasi untuk melakukan penyumpahan advokat.

Dan ia menyinggung tentang Rahasia Jabatan, sehingga dalam kasus ini terdapat debatable, yang pada intinaya, sejak Anita Kolopaking menandatangi kuasa dengan Djoko Tjandra sejak itu pula ia terikat dalam hubungan nya dengan kliennya yang diatur dalam UU Advokat dan ia harus menyimpan rahasia kliennya dan bahkan ia berhak untuk memberikan keterangan sebagai saksi karena jabatannya.   



Bibliography ;

1. A. MUKTI ARTO, "Pencari Keadilan-Kritik dan Solusi Terhadap Praktek Peradilan Perdata di Indonesia", Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2001.

2. ANTONIUS SUJATA, "reformasi dalam penegakkan hukum", Djambatan, Jakarta, 2001.

3. RE. BARINGBING, "Catur Wangsa Yang Bebas Kolusi-Simpul Mewujudkan Supremasi Hukum" Pusat Kajian Reformasi, Jakarta, 2001.










Tanggapan Pakar Hukum dan Politisi Dalam Kasus Djoko Tjandra (Bagian I)


Video ini menayangkan bagaimana salah seorang Politisi dari Partai PDI P, yang secara baik memamaparkan keyakinananya dalam menghadapi babak baru kasus Djoko Tjandra yang banyak meminta perhatian bebagai kalangan aparat penegak hukum dan keadilan sedangkan kasus telah berjalan dalam kurun waktu kurang lebih 20 tahun dan status Djoko Tjandra adalah sebagai DPO di negara Indonesia, masalah ini banyak mengurangi kepercayaan masyarakat atas penegakan hukum dan keadilan di tanah air kita karena ini merupakan cerminan atau wajah hukum di Indonesia yang menimbulkan kesan sampai saat ini masih adanya budaya-budaya mental korup masih melekat di setiap aparat-aparat yang membuat kita harus bersama-sama mengikis habis budaya-budaya jorok seperti itu.

Djoko Tjandra merupakan satu dari sejumlah nama besar yang terlibat dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Djoko Tjandra (Djoko Soegiarto Tjandra-Tjan Kok Hui) pemilik Hotel Mulia, Jl Asia Afrika-Senayan, Jakarta Pusat. Lihat Foto Djoko Tjandra (Djoko Soegiarto Tjandra-Tjan Kok Hui) pemilik Hotel Mulia, Jl. Asia Afrika-Senayan, Jakarta Pusat. Direktur PT. Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat. Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar. Jaksa Ridwan Moekiat juga menyebutkan soal adanya pertemuan 11 Februari 1999 di Hotel Mulia yang dipimpin AA Baramuli yang membicarakan soal klaim Bank Bali. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketui oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa itu. Alasannya, soal cessie bukan perbuatan pidana melainkan masalah perdata, seperti diberitakan Harian Kompas, 7 Maret 2000.
KOMPAS.com - Kasus Djoko Tjandra kembali menyeruak ke publik setelah ditemukan jejak buron itu pada 8 Juni 2020. Djoko Tjandra diketahui merupakan buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali. Djoko dinilai bisa bebas keluar masuk Indonesia meski statusnya buron. Baca juga: Lika-liku Perjalanan Kasus Djoko Tjandra, Si Joker Buronan Kelas Kakap Berikut sejumlah fakta soal Djoko Tjandra: Buron sejak 2009 Dikutip Harian Kompas, (24/2/2000), Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat. Di dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun pada 2009. Diberitakan Harian Kompas, (12/6/2009), mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali. Akan tetapi, Djoko kabur ke Papua Nugini sebelum dieksekusi. Dia menjadi warga negara Papua Nugini pada 2012. Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia Membuat KTP dalam setengah jam Sebanyak 4 orang salah satunya Djoko Tjandra datang ke kantor kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan pada Senin (8/6/2020) pukul 08.00 WIB. Djoko ditemani sopir dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking, datang ke sana untuk membuat kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Begitu tiba, Anita langsung menghubungi Lurah Grogol Selatan Asep Subahan. Asep pun keluar dari ruangan kerjanya di lantai dua menuju lobi. Tiga hari sebelumnya, dengan membawa surat kuasa dari Joko Tjandra, Anita sudah menemui Asep untuk menanyakan data dan status kependudukan kliennya. Baca juga: Daftar 23 Buronan Korupsi yang Pernah Melarikan Diri ke Singapura Jadi Senin pagi itu, Djoko Tjandra tinggal datang ke kelurahan untuk merekam data KTP-el. Foto wajah Djoko, sidik jari, dan tanda tangan diambil dengan cukup singkat. Seluruh proses pembuatan KTP-el hanya berlangsung sekitar 30 menit. Lurah Asep dan petugas di kelurahan tak menyadari bahwa yang mereka layani adalah buronan yang sedang diburu Kejaksaan Agung. ”Tidak ada yang tahu (bahwa Djoko Tjandra buron). Karena di sistem kami juga tidak ada penandanya, misalnya ada tanda alert (waspada),” kata Asep seperti diberitakan Harian Kompas, Senin (6/7/2020) Meski Asep menyangkal mengistimewakan Djoko, tapi menurut warga setempat, proses mereka mengurus KTP-el di Kelurahan Grogol Selatan biasanya memakan waktu sebulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta soal Djoko Tjandra, Buron sejak 2009 hingga Memakai Surat Jalan Khusus", https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/17/061520765/fakta-soal-djoko-tjandra-buron-sejak-2009-hingga-memakai-surat-jalan-khusus?page=all.
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Sari Hardiyanto
Kasus Djoko Tjandra kembali menyeruak ke publik setelah ditemukan jejak buron itu pada 8 Juni 2020. Djoko Tjandra diketahui merupakan buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali. Djoko dinilai bisa bebas keluar masuk Indonesia meski statusnya buron. Baca juga: Lika-liku Perjalanan Kasus Djoko Tjandra, Si Joker Buronan Kelas Kakap Berikut sejumlah fakta soal Djoko Tjandra: Buron sejak 2009 Dikutip Harian Kompas, (24/2/2000), Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat. Di dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun pada 2009. Diberitakan Harian Kompas, (12/6/2009), mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali. Akan tetapi, Djoko kabur ke Papua Nugini sebelum dieksekusi. Dia menjadi warga negara Papua Nugini pada 2012. Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia Membuat KTP dalam setengah jam Sebanyak 4 orang salah satunya Djoko Tjandra datang ke kantor kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan pada Senin (8/6/2020) pukul 08.00 WIB. Djoko ditemani sopir dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking, datang ke sana untuk membuat kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Begitu tiba, Anita langsung menghubungi Lurah Grogol Selatan Asep Subahan. Asep pun keluar dari ruangan kerjanya di lantai dua menuju lobi. Tiga hari sebelumnya, dengan membawa surat kuasa dari Joko Tjandra, Anita sudah menemui Asep untuk menanyakan data dan status kependudukan kliennya. Baca juga: Daftar 23 Buronan Korupsi yang Pernah Melarikan Diri ke Singapura Jadi Senin pagi itu, Djoko Tjandra tinggal datang ke kelurahan untuk merekam data KTP-el. Foto wajah Djoko, sidik jari, dan tanda tangan diambil dengan cukup singkat. Seluruh proses pembuatan KTP-el hanya berlangsung sekitar 30 menit. Lurah Asep dan petugas di kelurahan tak menyadari bahwa yang mereka layani adalah buronan yang sedang diburu Kejaksaan Agung. ”Tidak ada yang tahu (bahwa Djoko Tjandra buron). Karena di sistem kami juga tidak ada penandanya, misalnya ada tanda alert (waspada),” kata Asep seperti diberitakan Harian Kompas, Senin (6/7/2020) Meski Asep menyangkal mengistimewakan Djoko, tapi menurut warga setempat, proses mereka mengurus KTP-el di Kelurahan Grogol Selatan biasanya memakan waktu sebulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta soal Djoko Tjandra, Buron sejak 2009 hingga Memakai Surat Jalan Khusus", https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/17/061520765/fakta-soal-djoko-tjandra-buron-sejak-2009-hingga-memakai-surat-jalan-khusus?page=all.
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Sari Hardiyanto
Kasus Djoko Tjandra kembali menyeruak ke publik setelah ditemukan jejak buron itu pada 8 Juni 2020. Djoko Tjandra diketahui merupakan buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali. Djoko dinilai bisa bebas keluar masuk Indonesia meski statusnya buron. Baca juga: Lika-liku Perjalanan Kasus Djoko Tjandra, Si Joker Buronan Kelas Kakap Berikut sejumlah fakta soal Djoko Tjandra: Buron sejak 2009 Dikutip Harian Kompas, (24/2/2000), Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat. Di dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun pada 2009. Diberitakan Harian Kompas, (12/6/2009), mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali. Akan tetapi, Djoko kabur ke Papua Nugini sebelum dieksekusi. Dia menjadi warga negara Papua Nugini pada 2012. Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia Membuat KTP dalam setengah jam Sebanyak 4 orang salah satunya Djoko Tjandra datang ke kantor kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan pada Senin (8/6/2020) pukul 08.00 WIB. Djoko ditemani sopir dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking, datang ke sana untuk membuat kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Begitu tiba, Anita langsung menghubungi Lurah Grogol Selatan Asep Subahan. Asep pun keluar dari ruangan kerjanya di lantai dua menuju lobi. Tiga hari sebelumnya, dengan membawa surat kuasa dari Joko Tjandra, Anita sudah menemui Asep untuk menanyakan data dan status kependudukan kliennya. Baca juga: Daftar 23 Buronan Korupsi yang Pernah Melarikan Diri ke Singapura Jadi Senin pagi itu, Djoko Tjandra tinggal datang ke kelurahan untuk merekam data KTP-el. Foto wajah Djoko, sidik jari, dan tanda tangan diambil dengan cukup singkat. Seluruh proses pembuatan KTP-el hanya berlangsung sekitar 30 menit. Lurah Asep dan petugas di kelurahan tak menyadari bahwa yang mereka layani adalah buronan yang sedang diburu Kejaksaan Agung. ”Tidak ada yang tahu (bahwa Djoko Tjandra buron). Karena di sistem kami juga tidak ada penandanya, misalnya ada tanda alert (waspada),” kata Asep seperti diberitakan Harian Kompas, Senin (6/7/2020) Meski Asep menyangkal mengistimewakan Djoko, tapi menurut warga setempat, proses mereka mengurus KTP-el di Kelurahan Grogol Selatan biasanya memakan waktu sebulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta soal Djoko Tjandra, Buron sejak 2009 hingga Memakai Surat Jalan Khusus", https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/17/061520765/fakta-soal-djoko-tjandra-buron-sejak-2009-hingga-memakai-surat-jalan-khusus?page=all.
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Sari Hardiyanto
Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat. Di dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun pada 2009. Diberitakan Harian Kompas, (12/6/2009), mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali. Akan tetapi, Djoko kabur ke Papua Nugini sebelum dieksekusi. Dia menjadi warga negara Papua Nugini pada 2012.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta soal Djoko Tjandra, Buron sejak 2009 hingga Memakai Surat Jalan Khusus", https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/17/061520765/fakta-soal-djoko-tjandra-buron-sejak-2009-hingga-memakai-surat-jalan-khusus?page=all.
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Sari HardiyantoDalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar. Jaksa Ridwan Moekiat juga menyebutkan soal adanya pertemuan 11 Februari 1999 di Hotel Mulia yang dipimpin AA Baramuli yang membicarakan soal klaim Bank Bali. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketui oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa itu. Alasannya, soal cessie bukan perbuatan pidana melainkan masalah perdata, seperti diberitakan Harian Kompas, 7 Maret 2000.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketui oleh R. Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa itu. Alasannya, soal cessie bukan perbuatan pidana melainkan masalah perdata, seperti diberitakan Harian Kompas, 7 Maret 2000. Dengan demikian, Djoko yang akhirnya terbebas dari dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi ini tidak bisa lagi dikenai tahanan kota.

Atas putusan itu, JPU Moekiat mengajukan perlawanan (verset) ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Menurut Panitera PN Jakarta Selatan M Jusuf, PT DKI Jakarta tanggal 31 Maret 2000 memutuskan, dakwaan JPU dibenarkan dan pemeriksaan perkara Joko Tjandra dilanjutkan. Oleh karena itu, pemeriksaan perkara dilanjutkan kembali dengan acara pemeriksaan saksi pada 1 Mei 2000, seperti dibertiakan Harian Kompas, 2 Mei 2000. Dalam sidang itu, JPU Moekiat menghadirkan empat saksi, yaitu dua Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Iwan Ridwan Prawiranata dan Subarjo Joyosumarto serta dua staf BI, Dragon Lisan dan Adnan Djuanda. Namun, Djoko kembali lolos dari jerat hukum. Majelis hakim menilai kasus Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra bukan merupakan kasus pidana melainkan perdata.

https://ir3.xyz/5f197fecc2d59
Dalam putusan itu, disebutkan bahwa dakwaan JPU yang menyatakan bahwa Djoko telah mempengaruhi para pejabat otoritas moneter guna memperlancar pencairan klaim Bank Bali pada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), sama sekali tidak terbukti. Berdasar keterangan para saksi dari kalangan otoritas moneter, dalam hal ini BI dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di persidangan, tidak ada satu pun yang menyatakan telah dipengaruhi oleh Djoko. Sementara mengenai pertemuan tanggal 11 Februari 1999 di Hotel Mulia, yang disebut adanya usaha Djoko untuk memperlancar pencairan klaim Bank Bali, tidak terbukti mengingat hanya satu orang saksi, yaitu Firman Soetjahya, dikutip dari Harian Kompas, 19 Agustus 2000.

Atas putusan itu, Jaksa Agung Marzuki Darusman menyatakan, dirinya tidak menduga Djoko akhirnya dinyatakan bebas dari tuntutan hukum. "Putusan itu di luar dugaan. Sama sekali di luar dugaan. Tetapi ini tak menghentikan proses hukum, karena belum selesai. Karena itu, Kejaksaan akan melanjutkannya dengan kasasi," ujar Marzuki. Dalam kasasi itu, jaksa juga menguraikan kelemahan putusan majelis hakim yang menilai perjanjian cessei yang dituduhkan kepada Djoko adalah murni perdata. Namun, lagi-lagi majelis hakim menolak kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung itu.

Pada 15 Oktober 2008, jaksa mengajukan PK terhadap putusan kasasi MA terkait dengan terdakwa Djoko yang dinilai memperlihatkan kekeliruan yang nyata. Menurut jaksa, putusan majelis kasasi MA terhadap Djoko, Pande, dan Syahril berbeda-beda. Padahal, ketiganya diadili untuk perkara yang sama, dalam berkas terpisah. Harian Kompas, 12 Juni 2009 memberitakan, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali. "MA juga memerintahkan dana yang disimpan dalam rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi. Putusan dijatuhkan majelis peninjauan kembali yang diketuai Djoko Sarwoko, dengan anggota Komariah E Sapardjaja, Mansyur Kertayasa, I Made Tara, dan Suwardi. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.

Akan tetapi, Djoko diketahui telah melarikan diri ke Papua Nugini sebelum dieksekusi. Harian Kompas, 20 Juni 2009 memberitakan, kaburnya Djoko diduga karena bocornya putusan peninjauan kembali oleh MA. Ketua MA Harifin A Tumpa mengakui kemungkinan bocornya informasi putusan. Namun, informasi yang dibocorkan belum tentu akurat. Harifin menyatakan, tidak mungkin bocoran informasi itu berasal dari majelis hakim yang menangani peninjauan kembali Joko Tjandra. Pada 2012, Djoko diketahui telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga Papua Nugini. "Yang bersangkutan (Djoko S Tjandra) berada di luar negeri dan pindah kewarganegaraan. Tentu akan ditindaklanjuti proses meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan terkait dengan kasus yang sekarang dihadapinya," ujar Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, dilansir dari pemberitaan Harian Kompas, 19 Juli 2012.

Kasus Djoko Tjandra kembali menyeruak ke publik setelah ditemukan jejak buron itu pada 8 Juni 2020. Djoko Tjandra diketahui merupakan buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali. Djoko dinilai bisa bebas keluar masuk Indonesia meski statusnya buron. Berikut sejumlah fakta soal Djoko Tjandra: Buron sejak 2009 Dikutip Harian Kompas, (24/2/2000), Direktur PT. Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat. Di dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun pada 2009. Diberitakan Harian Kompas, (12/6/2009), mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali. Akan tetapi, Djoko kabur ke Papua Nugini sebelum dieksekusi. Dia menjadi warga negara Papua Nugini pada 2012. 

Membuat KTP dalam setengah jam

Sebanyak 4 orang salah satunya Djoko Tjandra datang ke kantor kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan pada Senin (8/6/2020) pukul 08.00 WIB. Djoko ditemani sopir dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking, datang ke sana untuk membuat kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Begitu tiba, Anita langsung menghubungi Lurah Grogol Selatan Asep Subahan. Asep pun keluar dari ruangan kerjanya di lantai dua menuju lobi. Tiga hari sebelumnya, dengan membawa surat kuasa dari Joko Tjandra, Anita sudah menemui Asep untuk menanyakan data dan status kependudukan kliennya.
Tadi Senin pagi itu, Djoko Tjandra tinggal datang ke kelurahan untuk merekam data KTP-el. Foto wajah Djoko, sidik jari, dan tanda tangan diambil dengan cukup singkat. Seluruh proses pembuatan KTP-el hanya berlangsung sekitar 30 menit. Lurah Asep dan petugas di kelurahan tak menyadari bahwa yang mereka layani adalah buronan yang sedang diburu Kejaksaan Agung. ”Tidak ada yang tahu (bahwa Djoko Tjandra buron). Karena di sistem kami juga tidak ada penandanya, misalnya ada tanda alert (waspada),” kata Asep seperti diberitakan Harian Kompas, Senin (6/7/2020) Meski Asep menyangkal mengistimewakan Djoko, tapi menurut warga setempat, proses mereka mengurus KTP-el di Kelurahan Grogol Selatan biasanya memakan waktu sebulan.

Dilansir Harian Kompas, Selasa (14/7/2020), Djoko Tjandra mengajukan pembuatan paspor 22 Juni dan paspor terbit pada 23 Juni. Djoko hadir di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, tapi saat paspor terbit orang lain yang mengambilnya. Dia membawa surat kuasa dari Djoko. Proses pembuatan paspor berjalan mulus karena petugas tak mengenali wajah Joko. Status Joko sebagai buronan pun tak tercatat di sistem. Selain itu, Joko memenuhi semua persyaratan, seperti dokumen KTP elektronik dan paspor lamanya, periode 2007-2012. Meski demikian, berdasarkan penelusuran imigrasi, terungkap Djoko belum pernah menggunakan paspor itu. Demikian pula pada 2009, saat Djoko kabur sehari sebelum putusan Mahkamah Agung yang memvonisnya bersalah, paspor lama tidak digunakan.

Memakai surat jalan khusus kepolisian

Memakai surat jalan khusus kepolisian

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta soal Djoko Tjandra, Buron sejak 2009 hingga Memakai Surat Jalan Khusus", https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/17/061520765/fakta-soal-djoko-tjandra-buron-sejak-2009-hingga-memakai-surat-jalan-khusus?page=all.
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Sari Hardiyanto
Dilansir Kompas.com, Rabu (15/7/2020) surat jalan Djoko diterbitkan atas inisiatif Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo. Kini Prasetijo telah dicopot dari jabatannya. Dia dicopot dari jabatannya melalui surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam surat itu, Prasetijo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri. Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, surat jalan seperti yang terbit untuk buron Djoko Tjandra seharusnya hanya digunakan untuk anggota kepolisian. Argo mengatakan surat tersebut seharusnya diperuntukkan bagi keperluan dinas keluar kota.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta soal Djoko Tjandra, Buron sejak 2009 hingga Memakai Surat Jalan Khusus", https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/17/061520765/fakta-soal-djoko-tjandra-buron-sejak-2009-hingga-memakai-surat-jalan-khusus?page=all.
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Sari Hardiyanto
https://ir3.xyz/5f1984ce313ebDilansir Kompas.com, Rabu (15/7/2020) surat jalan Djoko diterbitkan atas inisiatif Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo. Kini Prasetijo telah dicopot dari jabatannya. Dia dicopot dari jabatannya melalui surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam surat itu, Prasetijo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri. Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, surat jalan seperti yang terbit untuk buron Djoko Tjandra seharusnya hanya digunakan untuk anggota kepolisian. Argo mengatakan surat tersebut seharusnya diperuntukkan bagi keperluan dinas keluar kota.


Sumber :

1.  Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lika-liku Perjalanan Kasus Djoko Tjandra, Si "Joker" Buronan Kelas Kakap", https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/06/125000365/lika-liku-perjalanan-kasus-djoko-tjandra-si-joker-buronan-kelas-kakap?page=all.
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Sari Hardiyanto

2.  Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta soal Djoko Tjandra, Buron sejak 2009 hingga Memakai Surat Jalan Khusus", https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/17/061520765/fakta-soal-djoko-tjandra-buron-sejak-2009-hingga-memakai-surat-jalan-khusus?page=all.
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Sari Hardiyanto

Sunday, July 19, 2020

KEKUASAAN DALAM PANDANGAN ISLAM



Konon Fira’un adalah seorang Raja yang baik dan saat berkuasa ia bahkan memimpin dua bangsa yaitu Yahudi dan Mesir (Bangsa Qibti), Fira’un sangat bekuasa, namun memilikki isteri yang beriman yang bernama Siti Asiyah.

Musa adalah seorang Nabi Bani Israel yang lahir dimasa kepemimpinan Fira’un, yakni mereka yang merupakan keturunan Ya'qub atau Yakub (juga disebut "Israel". Disebutkan bahwa Ya'qub awalnya tinggal di Palestina (tanah Kanaan). Putra kesebelas Ya'qub, Yusuf, yang telah menjadi orang kepercayaan raja kemudian mengundang Ya'qub dan keluarganya yang ada di Palestina untuk tinggal di Mesir lantaran paceklik hebat. Mereka kemudian beranak-pinak di sana.

Alkitab menyebutkan bahwa ayah Musa bernama Amram (Imran dalam sumber Islam), salah seorang keturunan Lewi, putra ketiga Yakub. Ibu Musa adalah Yokhebed, keturunan Lewi yang juga merupakan saudari dari ayah Amram. Nabi Musa betiga beradik yaitu Miryam, Nabi Harun dan Nabi Musa. 
https://ir3.xyz/5f147b3b0f949
https://ir3.xyz/5f1477bcf3816Alkitab menyebutkan bahwa setelah Yusuf dan orang-orang seangkatannya meninggal, naiklah penguasa Mesir yang tidak mengenalnya. Raja ini khawatir lantaran jumlah Bani Israel dirasa lebih banyak dari kaumnya dan ditakutkan mereka akan berkhianat lalu bergabung dengan musuh jika terjadi perang, sehingga ia memerintahkan agar mereka dipaksa melakukan pekerjaan keras. Dia juga memerintahkan para bidan yang membantu persalinan para perempuan Bani Israel, namanya Sifra dan Pua, untuk membunuh tiap bayi laki-laki yang lahir. Namun mereka tidak melakukannya karena takut akan Allah. Saat ditanya alasannya, mereka berdalih bahwa para perempuan Bani Israel kuat sehingga dapat melahirkan sendiri sebelum para bidan tiba.

Al-Qur'an tidak menyebutkan motif Fir'aun menindas Bani Israel. Para ulama memberikan keterangan bahwa Fir'aun melakukan hal tersebut lantaran yakin bahwa akan ada Bani Israel yang akan menghancurkan kekuasaannya. Sebagian menyebutkan bahwa keyakinan itu didapat lantaran Fir'aun bermimpi melihat api dari Baitul Maqdis (Palestina) datang dan menghancurkan rumah-rumah bangsa Qibti, tapi tidak dengan rumah Bani Israel. Sebagian berpendapat bahwa hal ini berkaitan dengan penguasa Mesir terdahulu yang terkena tulah lantaran hendak menodai Sarah, istri Ibrahim (Abraham). Dari peristiwa tersebut kemudian diyakini bahwa akan ada keturunan Sarah yang akan menghancurkan kekuasaan Fir'aun. Sebagian ulama menyebutkan bahwa bangsa Qibti mengeluh pada Fir'aun lantaran jumlah Bani Israel menjadi terlalu sedikit untuk mengerjakan pekerjaan keras karena kebijakan pembunuhan bayi laki-laki tersebut, sehingga dikhawatirkan bangsa Qibti yang nantinya akan mengurus berbagai pekerjaan kasar itu. Fir'aun kemudian mengadakan kebijakan berselang-seling, satu tahun tidak dilangsungkan pembunuhan bayi dan tahun berikutnya dilakukan pembunuhan bayi. Harun lahir pada saat kebijakan pembunuhan bayi tidak dijalankan.

Sebagian ulama menyebutkan bahwa pembunuhan bayi laki-laki tersebut dilakukan setelah Musa dan Harun diutus menyeru Fir'aun. Sebagian menyebutkan bahwa hal itu dilakukan sejak sebelum Musa lahir dan tetap dilaksanakan setelah Musa diutus pada Fir'aun.

Nabi Musa dan Nabi Harun berseru kepada Fira’un agar beriman dan menyembah Allah SWT., namun Fira’un justru mengaku dirinya Tuhan dan menganggap Nabi Musa hendak menghancurkan kekuasaanya.

Al-Qur'an menyebutkan bahwa rombongan Bani Israel keluar pada malam hari. Fir'aun kemudian mengirim utusan ke kota-kota guna menghimpun pasukan untuk mengejar Bani Israel dan mereka berhasil menyusul saat matahari terbit. Maka saat kedua kelompok tersebut dapat saling melihat, sebagian Bani Israel ketakutan, "Kita benar-benar akan tersusul." Allah mewahyukan agar Musa memukulkan tongkatnya ke laut dan laut terbelah. Setiap bagian laut tersebut seperti gunung dan Bani Israel melewati jalan kering di antara laut yang terbelah tersebut. Fir'aun dan pasukannya mengejar Bani Israel, tetapi sebelum sampai di tepi, laut tersebut menutup kembali sehingga Fir'aun dan pasukannya tenggelam. Di saat-saat terakhir, Fir'aun berkata, "Aku percaya bahwa tidak ada tuhan melainkan Tuhan Yang dipercayai Bani Israel dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri." Meski demikian, Allah tidak menerima pertobatan Fir'aun. Meski demikian, jasad Fir'aun terjaga untuk menjadi pelajaran bagi generasi setelahnya.

Para ulama memberikan beberapa keterangan tambahan yang tidak terdapat dalam Al-Qur'an. Saat laut terbelah, Fir'aun justru menyombongkan diri dan menyatakan bahwa laut itu terbelah demi dirinya agar bisa mengejar Bani Israel. Sebenarnya pasukan Fir'aun dan kuda-kuda mereka ragu untuk maju, tetapi Jibril kemudian muncul dalam wujud seorang pemuda yang menunggang kuda betina sehingga kuda-kuda jantan Fir'aun dan pasukannya mengejarnya. Saat Fir'aun bertobat, Jibril mengambil pasir lautan dengan sayapnya, kemudian memukulkan pada wajah Fir'aun dan menguburnya.
https://ir3.xyz/5f147a3eb5024
Dalam Alkitab disebutkan bahwa pada malam Paskah (tanggal 15 Abib atau 15 Nisan) setelah Allah menurunkan tulah kematian anak sulung pada bangsa Mesir, Bani Israel berangkat keluar dari Mesir sambil membawa adonan roti sebelum sempat diragi, karena mereka diusir dari Mesir dan tidak dapat berlama-lama dan tidak sempat menyediakan bekal. Musa memimpin bangsa Israel (jumlahnya kira-kira 600.000 orang laki-laki, tidak termasuk anak-anak), beserta banyak ternak, bertolak dari Raamses. Musa juga membawa tulang-tulang Yusuf, sesuai wasiat Yusuf. Allah menuntun dalam wujud tiang awan pada siang hari dan tiang api pada malam hari yang berjalan di depan Bani Israel untuk memandu jalan mereka.

Allah memerintahkan Musa mengambil jalan memutar dan berkemah di tepi laut agar Fir'aun menyangka rombongan Bani Israel tersesat. Saat terlihat Fir'aun dan pasukannya menyusul, Bani Israel menjadi sangat ketakutan dan menyalahkan Musa. Namun Allah memerintahkan malaikat yang berjalan di depan Bani Israel untuk berpindah ke belakang mereka sehingga menimbulkan kegelapan di antara tentara Mesir dan orang Israel sepanjang malam dan pasukan Fir'aun tidak dapat mendekati Bani Israel malam itu. Kemudian Musa diperintahkan untuk mengulurkan tangannya ke atas laut dan angin dari timur bertiup semalaman sehingga membelah air laut dan menciptakan jalan kering di tengahnya. Bani Israel menyeberang laut lewat jalur kering tersebut, sementara air laut membentuk tembok di kiri dan di kanan mereka. Pasukan Fir'aun menyusul dan saat sampai di tengah laut, roda kereta kuda mereka menjadi miring sehingga sulit untuk maju. Musa kemudian mengulurkan kembali tangannya ke laut dan laut tersebut kembali menyatu, menenggelamkan Fir'aun dan pasukannya, dan mayat-mayat mereka terdampar di pantai. Setelahnya, rombongan Bani Israel menyanyikan lagu syukur kepada Allah dipimpin oleh Musa dan Miryam.

Dan setelah itu masih di Zaman bangsa Yahudi merindukan seorang pemimpin yang tegas dan kuat, Nabi Samuel memilih seorang Raja berdasarkan petunjuk Allah SWT., yang memerintahkan kepada Nabi Samuel untuk memilih dan menentukan seorang Raja di zamannya berdasarkan tinggi tongkatnya, akhirnya terpilih seroang petani miskin yang bernama Tholut untuk menjadi Raja, dan Raja Tholut merupakan Raja yang memilikki perawakan badan yang besar dan tinggi dan beliau sangat berkuasa serta memilikki kekuatan yang luar biasa.

Sebagaimana telah difirmankan oleh Allah di dalam al-Qur'an:

Nabi mereka mengatakan kepada mereka: "Sesungguhnya Allah telah mengangkat Thalut menjadi rajamu." Mereka menjawab: "Bagaimana Thalut memerintah kami, padahal kami lebih berhak mengendalikan pemerintahan daripadanya, sedang diapun tidak diberi kekayaan yang cukup banyak?" Nabi (mereka) berkata: "Sesungguhnya Allah telah memilih rajamu dan menganugerahinya ilmu yang luas dan tubuh yang perkasa." Allah memberikan pemerintahan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Luas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui. (Q. Surat Al Baqarah(2): 247).

Nabi Samuel As menjelaskan bahwa walaupun Tholut hanyalah seorang petani biasa tetapi ia pandai strtegi perang, tubuhnya kekar dan kuat dan pandai ilmu tatanegara. Akhirnya mereka mau menerima Tholut sebagi Raja mereka.

Sebagaimana telah difirmankan oleh Allah di dalam al-Qur'an :

Dan Nabi mereka mengatakan kepada mereka: "Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja, ialah kembalinya tabut kepadamu, di dalamnya terdapat ketenangan dari Tuhanmu dan sisa dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun; tabut itu dibawa malaikat. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda bagimu, jika kamu orang yang beriman. (Q. Surat Al Baqarah(2): 248).

Tholut mengajak orang-orang yang tak punya ikatan keluarga dan perdagangan ke medan perang. Dengan memilih orang-orang terbaiknya itu ia berharap agar mereka mau memusatkan diri pada pertempuran dan tak menghiraukan urusan rumah tangga dan perdagangan.

Salah seorang anak muda yang ikut ke barisan Thalut adalah seorang remaja yang bernama Daud. Ia diperintahkan oleh ayahnya untuk menyerai kedua kakaknya yang maju di medan perang. Nabi Daud tidak diperkenankan maju digaris depan, ia hanya melayani kedua kakaknya. Tempatnya digaris belakang, kalau kakaknya haus dan lapar dialah yang melayani dan menyiapkanya. 

https://ir3.xyz/5f147da120ef5

Sebagaimana difirmankan oleh Allah di dalam al-Qur'an :

Maka tatkala Thalut keluar membawa tentaranya, ia berkata: "Sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan suatu sungai. Maka siapa di antara kamu meminum airnya; bukanlah ia pengikutku. Dan barangsiapa tiada meminumnya, kecuali menceduk seceduk tangan, maka dia adalah pengikutku." Kemudian mereka meminumnya kecuali beberapa orang di antara mereka. Maka tatkala Thalut dan orang-orang yang beriman bersama dia telah menyeberangi sungai itu, orang-orang yang telah minum berkata: "Tak ada kesanggupan kami pada hari ini untuk melawan Jalut dan tentaranya." Orang-orang yang meyakini bahwa mereka akan menemui Allah, berkata: "Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar." (Q. Surat Al Baqarah(2): 249).

Tentara Thalut tidak seberapa banyak . Jauh lebih banyak tentara Jalut si penindas. Jalut sendri adalah seorang panglima perang yang bertubuh besar seperti raksasa. Setiap orang yang berhadapan dengannya selalu binasa. Tentara Thalut bergemetar pada saat melihat keperkasaan musah-musuhnya itu.

Allah berfirman:

Tatkala Jalut dan tentaranya telah tampak oleh mereka, merekapun (Tholut dan tentaranya) berdoa: "Ya Tuhan kami, tuangkanlah kesabaran atas diri kami, dan kokohkanlah pendirian kami dan tolonglah kami terhadap orang-orang kafir." (Q. Surat Al Baqarah(2): 250).

Maka dengan kekuatan doa itu mereka menyerbu tentara Jalut. Mereka betempur dengan gagah berani, tentara Jalut tak menyangka lawan yang berjumlah sedikit itu mempunyai keberanian bagaikan singa terluka. Akhir Jalut dapat diporak porandakannya dan belari bercerai berai. Tinggal Jalut dan beberapa pengawalnya yang tersisa. Tholut dan pengawalnya tidak berani berhadapan dengan raksasa itu. Pada saat itu Tholut mengumkan bahwa siapa yang bisa mengalahkan Jalut maka ia diambil sebagai menantu.

Tak disangka dan tak diduga Daud yang masih remaja tampil ke depan. Minta izin kepada Tholut untuk mengdapi Jalut. Mula-mula Thalut ragu, mampukah Daud yang masih muda itu bisa mengalahkan Jalut, namun setelah desak oleh Daud pada akhirnya ia mengizinkan Daud maju ke medan perang. Dari kejauhan Thalut melihat sepak terjang Daud. Dengan sombongnya Jalut berteriak menentang orang-orang Israil untuk perang tanding. Ia juga mengejek bangsa Israil yang pengecut, dan hinaan-hinaan lainnya yang menyakitkan hati.

Tiba-tiba Daud muncul dihadapan Jalut. Jalut tertawa terbahak-bahak melihat anak muda yang menentang duel. Daud tidak membawa senjata tajam, daud hanya membawa katapel. Berkali-kali Jalut melayangkan pedangnya untuk membunuh Daud tetapi Daud dapat menghindar dengan gesit. Pada suatu kesempatan Daud berhasil melayangkan peluru batu ketapelnya tepat di antara kedua mata Jalut. Jalut berteriak keras, roboh dengan dahi yang pecah dan mati.

Dengan demikian menanglah pasukan Tholut melawan pasukan Jalut. Nabi Daud diangkat menjadi menantu Raja Tholut. Dijodohkan dengan anak Raja Tholut yang bernama Mikyal. Sebagaimana telah difirmankan oleh Allah di dalam al-Qur'an :

https://ir3.xyz/5f14e1a893c47

Mereka (tentara Tholut) mengalahkan tentara Jalut dengan izin Allah dan (dalam peperangan itu) Daud membunuh Jalut, kemudian Allah memberikan kepadanya (Daud) pemerintahan dan hikmah (sesudah meninggalnya Tholut) dan mengajarkan kepadanya apa yang dikehendaki-Nya. Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebahagian umat manusia dengan sebagian yang lain, pasti rusaklah bumi ini. Tetapi Allah mempunyai karunia (yang dicurahkan) atas semesta alam. (Q. Surat Al Baqarah(2):251).

Disamping menjadi menantu Raja, Nabi Daud juga diangkat sebagai penasihatnya. Ia dihormati semua orang. Rakyatnya seolah lebih menghormati Daud daripada Tholut. Tholut kalah pamor bibanding Nabi Daud, hal ini membuat Tholut iri hati dan ia berusaha ingin mencelakakan dan membunuh Nabi Daud ke medan perang yang sulit. Nabi Daud ditugaskan untuk melawan musuh yang jauh lebih kuat dan besar jumlahnya. Justru Daud memenangkan pertempuran tersebut dan kembali ke istana disambut dengan meluapkan kegembiraan rakyatnya.

Thalut semakin iri dan sakit hati atas kepopuleran Daud di mata rakyatnya. Ia terus mencoba berbagai cara untuk membunuh dan menyingkirkan Daud namu selalu menemui kegagalan, karena Nabi Daud dilindungi oleh Allah.

Akhirnya terjadilah perang terbuka. Tholut tewas dalam peperangan tersebut. Setelah Tholut tewas dan putra mahkotanya juga tewas bertempur melawan orang-orang yang berpihak kepada Nabi Daud maka Nabi Daud diangkat menjadi Raja Bani Israil.

PEMIKIRAN


1. Dalam cerita tersebut diatas timbul opsi dalam pemikiran kita : manakah yang lebih baik pemimpin yang lemah tapi kaya dari pada pemimpin yang kuat tapi tidak miskin ?

Berdasarkan Surat Al-Quran tersebut diatas, maka yang lebih patut adalah pemimpin yang kuat tapi tidak miskin karena kekuatan dalam kepemimpinannya dapat digunakan dalam memerintah yang baik sedangkan kemiskinannya adalah untuk dia sendiri. Begitu juga terhadap pemimpin yang lemah tetapi kaya, karena kekayaan adalah untuk dirinya sendiri sedangkan kelemahannya akan menghancurkan sebuah Negara/kerajaan yang ia pimpin.

Dan akan lebih naas lagi apabila pempimpin yang miskin atau kaya tetapi tidak alim/kafir, tidak tegas dan tidak kuat pula, maka tunggulah hancurnya masyarakat yang mereka pimpin.

2. Bahwa memang dari zaman dahulu kala bahwa Kekuasaan , pangkat, jabatan bisa membuat orang menjadi jahat, kejam dan membuat orang menjadi gelap mata, kalap, bahkan akan berusaha mempertahankan kekuasaanya dengan cara apapun juga.

Saya rasa untuk jabatan ketua RW atau Ketua RT pertama seseorang terpilih maka ia akan terlihat biasa saja, namun setelahmasa jabatan hampir selesai jabatan itu, mereka mulai gelisah bahkan akan terpengaruh untuk mencalonkan lagi dan lama-kelamaan iapunakan tetap hendak mempertahankan kekuasaan RW atau RT itu dengan jalan apa saja.
 
https://ir3.xyz/5f14e403d4dbe
Apalah lagi jabatan lain yang lebih tinggi dari itu, sejarah membuktikan dan di kisahkan dalam Al-Qur’an oleh Allah SWT., sehingga haruslah hati-hati juga kepada diamnya orang baik kemudian orang baik ikut beramai-ramai mencalonkan agar dapat duduk di kekuasaan tertentu, maka jaganlah lupa karena caerita Fira’un pada mulanya adalah Raja yang baik dan hanya karena gara-gara mendapat mimpi dan dari ramalan tukang sihir dan dukun Fira’un yang mengatakan akan ada lahir anak dari Bani Israel yang kelak akan menhancurkan kekuasaannya, maka sejak itu Raja Fira’un berubah menjadi jahat turun –temurun dan mengaju Tuhan, sehingga iapun berusaha mempertahankan kekuasaan itu dengan cara apa saja.

3. Begitu juga dengan Raja Tholut di Zaman Nabi Daud dari orang miskin diangkat jadi Raja kemudian menjadi orang yang sangat benci dan dendam dengan Nabi Daud yang hanya kalah popularitas dengan Nabi Daud yang tidak lain adalah menantunya sendiri, telah merubah diri Raja Tholut memilikki sifat hewan dan iblis yang hendak membunuh Nabi Daud, sehingga membuat dirinya lupa daratan dan kalap serta gelap mata hingga mati dalam keadaan yang menyedihkan.

4. Ketika Umar bin Abdul Aziz diangkat menjadi Khalifah pada dinasti Bani Umayyah, hari Jum’at tanggal 10 Shafar tahun 99 Hijriyah, menggantikan khalifah sebelumnya, Sulaiman bin Abdul Malik, Sang Khalifah menangis terisak-isak. Ia memasukkan kepalanya ke dalam dua lututnya dan menangis sesunggukan.

Di dalam tangisnya, Umar mengucapkan kalimat, “Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raji’uun”, sambil berujar, “Demi Allah, sungguh aku tidak meminta urusan ini sedikitpun, baik dengan sembunyi-sembunyi maupun dengan terang-terangan.”

Melihat kondisi sang Khalifah seperti itu, beberapa penyair datang dengan maksud ingin menghiburnya, tetapi Khalifah Umar menolak dengan baik. Sikap Khalifah Umar itu turut mendapat perhatian anaknya yang resah melihat ayahnya menangis hampir sepanjang hari. Walaupun dia berusaha mencari penyebabnya, namun anak Umar gagal mendapat jawabannya. Hal yang sama dilakukan oleh istrinya Fatimah. Fatimah berkata kepada suaminya, “Wahai suamiku, mengapa engkau menangis seperti itu ?” Umar pun menjawab, “Sesungguhnya aku telah diangkat menjadi khalifah untuk memimpin urusan umat Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.”

Sang Khalifah berkata kepada istri dan anaknya, “Aku termenung dan terpaku memikirkan nasib para fakir miskin yang sedang kelaparan dan tidak mendapat perhatian dari pemimpinnya. Aku juga memikirkan orang-orang sakit yang tidak mendapati obat yang memadai. Hal yang sama terpikir olehku tentang orang-orang yang tidak mampu membeli pakaian, orang-orang yang selama ini dizalimi dan tidak ada yang membela, mereka yang mempunyai keluarga yang ramai dan hanya memiliki sedikit harta, orang-orang tua yang tidak berdaya, orang-orang yang menderita dipelosok negeri ini, dan lain sebagainya.”

Sang Khalifah melanjutkan kesedihannya, “Aku sadar dan memahami sepenuh hati, bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala pasti akan meminta pertanggungjawaban dariku, sebab hal ini adalah amanah yang terpikul di pundakku. Namun aku bimbang dan ragu, apakah aku mampu dan sanggup memberikan bukti kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala , bahwa aku telah melaksanakan amanah itu dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan Tuhanku. Atas dasar itulah, wahai istri dan anakku, sehingga aku menangis.”

Khalifah Umar kemudian membaca Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, dalam surat Yunus (10) ayat 15 :

إ إِنِّي أَخَافُ إِنْ عَصَيْتُ رَبِّي عَذَابَ يَوْمٍ عَظِيمٍ


Artinya : “Sesungguhnya aku benar-benar takut akan adzab hari yang besar (kiamat) jika mendurhakai Tuhanku.”
Gluconormix [ID] - suplemen membantu mengatur 
kadar gula darah, 100% alami dan aman.

Persoalannya sekarang adalah seberapa banyakkah pemimpin kita pada masa ini yang mempunyai semangat, roh dan motivasi seperti Khalifah Umar bin Abdul Aziz?

Sebab, fakta menunjukkan, justru banyak di antara pemimpin kita yang hanya bijak menjadikan Khalifah Umar sebagai alat, simbol dan slogan politik, tetapi dari cara berfikir, kebijakan yang ditekankan, dan tindakan yang dilakukan, justru sangat jauh dengan apa yang dilakukan oleh sang khalifah. Sang Khalifah mengucapkan,“Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raji’uun,” ketika terpilih dan diangkat jadi khalifah. Pemimpin hari ini, justru bersyukur dan pesta pora besar-besaran ketika terpilih dan diangkat menjadi pemimpin. Seolah tak ada beban berat dan tanggungjawab di atas pundaknya.

Semangat menjadi pemimpin serta gairah merebut jabatan dan kedudukan, tidak sebanding dan sejalan dengan apa yang dia lakukan, setelah terpilih jadi pemimpin. Dia bahkan lupa, bahwa sesungguhnya jabatan dan kedudukan yang diraih oleh seseorang hamba, selain harus dipertanggungjawabkan di dunia ini di hadapan makhluq, juga harus dipertanggungjawabkan kelak di akhirat, di hadapan Sang Khaliq Azza wa Jalla. Tetapi begitulah dunia, kegairahan untuk berkuasa dan meraih kekusaan, menyebabkan seseorang lupa daratan, lupa tujuan hakiki dari kekuasaan itu, dan bahkan lupa terhadap hari pembalasan nanti.

Kuasa, jabatan dan kedudukan bukan lagi dipandang sebagai suatu amanah mulia yang harus dipertanggungjawabkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, tetapi lebih banyak dipergunakan dan diperalatkan untuk kepentingan diri, keluarga dan kelompok masing-masing. Adalah sesuatu yang malang dan nestapa, akibat dari kegairahan ingin berkuasa dan berekedudukan ini, justru yang menjadi mangsa dan korbannya adalah rakyat kecil yang tidak mengerti apa-apa dan butuh pertolongan dari pemimpinnya. Sebahagian di antara mereka, ada yang cari makan pagi untuk dimakan pagi, dan cari makan petang untuk dimakan petang. Mereka tidak tahu dan atau tidak peduli dengan kekuasaan, jabatan dan kedudukan. Yang mereka tahu ialah mencari rezeki bagi meneruskan kehidupan di dunia fana ini. Kondisi mereka bukanlah dalam kategori, hari ini makan dimana sebagaimana orang-orang kaya, tetapi bagi mereka hari ini mau makan apa. Sementara pemimpin mereka berfikir, hari ini makan dimana dan bila perlu makan siapa.

Sungguh malang nian nasib bangsa ini, sebahagian diantara pemimpinnya, ada yang hidup dalam kemewahan, tanpa mau merenung nasib rakyat jelata. Bandingkan dengan sikap Khalifah Umar bin Abdul Aziz, selepas dilantik menjadi Khalifah, menyadari dengan sepenuh hati, jiwa dan raga, bahwa masih banyak rakyat yang miskin, menderita, sengsara, terlunta-lunta, dan hidup dibawah garis kemiskinan. Sungguh sikap luar biasa yang dilakukan oleh Sang Khalifah. Khalifah Umar membuat keputusan tidak tinggal di istana, tapi hanya menempati rumah sederhana tanpa pengawal pribadi, istana dan pengawal keselamatan.

Sang Khalifah juga bersikap di luar kebiasaan sikap pemimpin pada umumnya. Khalifah Umar bin Abdul Aziz menolak menggunakan fasilitas Negara, termasuk berbagai perhiasan yang diwariskan pendahulunya, untuk istrinya. Sugguh sikap yang berbeda dengan sikap yang ditempuh para pemimpin kita saat ini, banyak pemimpin yang lupa daratan dan mabuk lautan. Mereka mengambil sikap, apabila sudah dilantik menjadi pemimpin, segala janji yang diumbar dan kontrak kinerja yang ditandatangani ketika berkampanye untuk mendapatkan kedudukan, kini hanya janji tinggal janji, tiada satupun yang ditunaikan. Terkadang, jangankan untuk membantu dan memenuhi janji kampanye, untuk bertemu sajapun susahnya bukan kepayang. Sungguh sifat yang jauh bertolak belakang dengan sikap yang dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz. Umar bersikap, ingin dekat dan mendengar keluhan akan kebutuhan rakyatnya dan ingin secepatnya mengatasi persoalan yang dihadapinya.

Umar bin Abdul Aziz, memiliki konsep yang jelas untuk mengatasi persoalan yang dihadapi oleh rakyatnya, khususnya dalam hal pengentasan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan. Umar menerapkan konsep zakat secara tepat dan cermat. Rakyatnya yang kaya dan juga para pegawai pemerintahan, bergegas membayar zakat dan shadaqah kepada fakir miskin. Hasilnya, hanya dalam rentang waktu dua setengah tahun atau tiga puluh bulan masa kepemimpinannya, seseorang yang kaya raya, merasa kesulitan mendapatkan orang yang berhak (mustahiq) menerima zakat, sebab fakir miskin yang selama ini berhak menerima zakat, kini telah berubah menjadi orang yang berkewajiban membayar zakat (muzakki). Semua rakyatnya, hidup dalam kesejahteraan yang memadai.

Demikianlah Umar bin Abdul Aziz yang digelar sebagai Khulafaur Rasyidin Kelima, memenuhi tanggungjawab dan amanah yang dibebankan di pundaknya. Umar tidak lari dari tanggungjawab, tetapi justru berlari memenuhi tanggungjawab. Oleh karena itu, janganlah karena gairah dan semangat yang menggebu-gebu untuk berkuasa, menyebabkan kita sanggup memperdayakan dan membinasakan rakyat, tetapi hendaknya dapat memberdayakan dan membina rakyat. Kita harus ingat, bahwa kekuasaan, jabatan, dan kedudukan tidaklah kekal abadi, tetapi sebaliknya, ia adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan di akhirat nanti.

Wallahu a’lam bish-shawabi…

https://ir3.xyz/5f14e73ded47d

Sumber :

1.         Al-Qur’an

2.         https://id.wikipedia.org

3.         http://fimadani.com/tangisan-umar-bin-abdul-aziz-saat-dilantik-jadi-khalifah/
https://panel.niagahoster.co.id/ref/331489

My Blog List

Contact Form

Name

Email *

Message *

https://accesstra.de/000y52000kcb