Adsafelink | Shorten your link and earn money

Thursday, July 2, 2020

Akselerasi Pembaharuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi


Penerapan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut masih menyisakan beberapa permasalahan antara lain :

Pertama, masih adanya beberapa perbuatan yang seharusnya dipandang sebagai perbuatan korupsi belum tercakup di dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hal ini menyebabkan sering diterapkannya penafsiran yang ekstensif bahkan cenderung akrobatik. Oleh karena itu diperlukan rumusan delik yang lebih luas tetapi ketat (strict).

https://cl.accesstrade.co.id/0004ce000kcb
Kedua, Adanya kekeliruan yang mendasar seperti pengaturan delik yang diatur dua kali, contoh Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11C UU 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 yang sama-sama mengatur mengenai pegawai negeri yang menerima suap. Selain itu, juga terdapat pasal yang kontradiktif mengenai masalah ancaman pidananya, yaitu Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketiga, adanya kesalahan rumusan mengenai beban pembuktian terbalik dalam Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001. Dengan adanya kekeliruan tersebut, rumusan yang seharusnya dibuat untuk pengaturan beban pembuktian terbalik, akan tetapi dalam pelaksanaannya menjadi proses pembuktian biasa.

Selain itu, apabila dikaitkan dengan ketentuan dalam UNCAC, maka ketentuan-ketentuan dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sudah tidak sesuai dalam UNCAC. Isu-isu antar negara yang diakomodir dalam UNCAC, tidak dapat diterapkan di Indonesia, apabila Indonesia masih menggunakan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang lama. Oleh karena itu, dengan telah diratifikasinya UNCAC oleh Indonesia dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2006 tentang tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003, maka pemerintah Indonesia berkewajiban untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian produk hukum nasionalnya dengan UNCAC.

Adapun arti penting ratifikasi UNCAC bagi Indonesia adalah :

a. untuk meningkatkan kerja sama internasional khususnya dalam melacak, membekukan, menyita, dan mengembalikan aset-aset hasil tindak pidana korupsi yang ditempatkan di luar negeri.

b. meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik.

c. meningkatkan kerja sama internasional dalam pelaksanaan perjanjian ekstradisi, bantuan hukum timbal balik, penyerahan narapidana, pengalihan proses pidana, dan kerja sama penegakan hukum.

d. mendorong terjalinnya kerja sama teknik dan pertukaran informasi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di bawah payung kerja sama pembangunan ekonomi dan bantuan teknis pada lingkup bilateral, regional, dan multilateral.

e. harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan konvensi ini.

Pada dasarnya ketentuan yang terdapat dalam UNCAC bersifat memberi kewajiban bagi negara-negara yang meratifikasi UNCAC untuk mengatur dalam produk hukumnya mengenai hal-hal yang telah ditentukan dalam UNCAC. Rumusan bunyi dalam pasal diserahkan kepada masing masing negara, dengan catatan bahwa susbtansi yang ditentukan dalam UNCAC telah tercakup di dalamnya. Rambu-rambu yang harus dipegang oleh perancang undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang baru adalah berpegangan bahwa hokum (aturan) yang akan dibuat dan akan diterapkan harus memenuhi 3 (tiga) syarat, yaitu menganut asas lex certa (jelas, pasti dan tidak meragukan), menganut keseimbangan antara hak dan kewajiban sesuai dengan HAM, serta memegang teguh prinsip transparansi, akuntabilitas dan menjaga adanya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaannya di lapangan.

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Akan tetapi sampai dengan saat ini, undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi belum disesuaikan dengan konvensi tersebut. Di satu sisi korupsi yang terjadi di Indonesia begitu masif, sedangkan di sisi lain undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada masih belum disesuaikan dengan instrumen internasional. Dalam konteks ini, implementasi UNCAC menjadi suatu hal yang urgen. Selain memberantasan korupsi secara efisien dan efektif, UNCAC mensyaratkan adanya kerjasama internasional dalam pemberantasan korupsi.

Indonesia telah meratifikasi UNCAC dan sebagai konsekuensi hukum dari ratifikasi itu Indonesia seharusnya dapat mengikuti prinsip-prinsip dan norma-norma yang ada di dalam UNCAC tersebut. Kondisi ini bisa menimbulkan anggapan bahwa Indonesia negara yang tidak patuh sehingga menghasilkan penilaian yang buruk. Indonesia bisa dinilai tidak patuh terhadap norma-norma dan prinsip United Nations Convention Against Corruption, UNCAC, atau Konvensi PBB tentang antikorupsi yang telah diratifikasi. Ada beberapa ketentuan yang diamanatkan oleh UNCAC tidak diadopsi dalam Undang - Undang Pemberantasan Korupsi di Indonesia.

Berdasarkan tinjauan implementasi UNCAC, Indonesia perlu melakukan akselerasi pembaharuan terhadap Undang-Undang anti Korupsi dengan mengadopsi 4 (empat) jenis tindak pidana korupsi  sebagai tindak lanjut, yaitu :

1.     Perdagangan dalam pengaruh (trading in influence)
2.     Penyuapan di sektor swasta (bribery in private sector)
3.     Penyuapan asing (foreign bribery)
4.     memperkaya diri sendiri secara ilegal (illicit enrichment)


Dengan dimasukkannya ke 4 jenis perbuatan tindak pidana korupsi yang baru dimaksud diatas maka akan dapat lebih memaksimalkan kapasitas negara sebagai  usaha dalam upaya penumpasan para koruptor yang kian hari kian menjadi masiv peningkatannya.

https://cl.accesstrade.co.id/0004cx000kcb

Perdagangan dalam pengaruh (trading in influence) dan pengayaan diri sendiri secara ilegal (illicit enrichment) merupakan ketentuan untuk mengatasi masalah korupsi disektor publik, ketentuan "perdagangan dalam pengaruh" mencerminkan ketentuan suap aktif dan pasif pejabat publik nasional. Namun perbedaan antara penyuapan pejabat publik nasional dan perdagangan pengaruh adalah faktor yang mendasari tindakan tersebut. Suap pejabat publik nasional adalah yang dalam tugasnya, sedangakan "perdagangan dalam pengaruh" melibatkan pengaruh nyata atau yang diduga untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya bagi orang ketiga dari administrasi atau otorisasi publik negara.

Penyuapan di sektor swasta (bribery in private sector) dan Penyuapan asing (foreign bribery) merupakan ketentuan untuk mengatasi masalah korupsi pada sektor swasta, yaitu suap aktif dan pasif, sedangkan penyupan asing melaranag penyuapan aktif yang berlaku untuk pejabat publik asing atau pejabat organisasi internasional publik dan bukan pejabat publik nasional.

Pengayaan secara terlarang (illicit enrichment) merupakan upaya mengatasi masalah yang dihadapi penuntutan ketika harus membuktikan bahwa seorang pejabat publik meminta atau menerima suap dalam kasus-kasus dimana pengingkatan kekayaannya begitu tidak proporsional dengan pendapatannya yang sah, sehingga dapat mencegah peningkatan terjadinya korupsi dikalangan pejabat publik.

Ke 4 (empat) perbuatan diatas masih digolongkan baru  dan belum pernah berlaku di Indonesia sebagai kejahatan, dan kita harus mengadopsi semua ketentuan -ketentuan yang ada dalan UNCAC, kita perlu mengakselerasi mordernisasi Undang-Undang anti korupsi sehingga dapat mengakomodir perbuatan-perbuatan para pejabat publik dan stakeholder yang memilikki potensi yang riskan untuk melakukan perbuatan korupsi lainya, bisa saja sekalian dengan memperbaki dan memperkuat, memperluas instrumen-instrumen hukum, dan juga memberikan prosedur yang jelas untuk mendapatkan ganti rugi dan kompensasi kerusakkan yang terjadi dari perbuatan korupsi.


Bibliography :
1.     https://www.kejari-jakbar.go.id/index.php/component/k2/item/239-pembaharuan-undang-
        undang-pemberantasan-tindak-pidana-korupsi.
2.     https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk/807-urgensi-pembaruan-undang-undang-
        pemberantasan-tindak-pidana-korupsi
https://accesstra.de/000kl1000kcb

No comments:

Post a Comment

https://panel.niagahoster.co.id/ref/331489

My Blog List

Contact Form

Name

Email *

Message *

https://accesstra.de/000y52000kcb