Adsafelink | Shorten your link and earn money

Thursday, June 11, 2020

PENGARUH PASAR MODAL TERHADAP ANIMO INVESTOR DAN MASYARAKAT PADA PERDAGANGAN EFEK DI INDONESIA




Pasar Modal (Capital Market) telah dimulai dibelahan dunia jagad raya pada setiap negara-negara yang ada di muka bumi dengan berbagai aneka macam bentuk transaksi, system yang berlaku untuk itu, khususnya di Negara Indonesia Pasar Modal (Capital Market) sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda, yaitu sejak tahun 1912, dan ketika itu masih dilakukan sepenuhnya oleh penjajahan Belanda. Pada saat itu, efek yang di perdagangkan ialah saham dan obligasi milik perusahaan dan pemerintahan Hindia Belanda. Setelah melewati masa kemerdekaan, pemerintahan Indonesia mengambil alih dan meneruskan kembali perdagangan efek yang telah dirintis oleh pemerintahan Hindia Belanda itu. Pasar modal yang maju dan berkembang pesat merupakan impian banyak Negara. Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu Negara karena pasar modal menjalankan fungsi sekaligus yakni fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.

Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (yaitu investor) dan pihak yang memerlukan dana (yaitu issuer, yaitu pihakyang menerbitkan efek atau emiten).

Dengan adanya pasar modal maka pihak yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh imbal hasil (return), sedangkan pihak issuer (dalam hal ini perusahaan) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbal hasil bagi pemilik dana, sesuai dengan kareteristik investasi yang dipilih. (1)Perkembangan Pasar Modal di Indonesia dapat dikatakan mengalami perkembangan yang sangat signifikan setelah pemerintahan mengeluarkan berbagai regulasi di bidang keuangan dan perbankkan termasuk Pasar Modal.

Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian negara kita namun saat itu belum begitu banyak berpengaruh terhadap kehidupan individu, Badan Hukum, Perusahaan, dan dalam kehidupan bernegara.

Dampak Pasar Modal sampai saat ini sangat berpengaruh kepada pola kemajuan berfikir dalam bidang ekonomi pada individu di Indonesia, sehingga Negara harus mengimbangi perkembangan dan dampak tersebut dengan ketentuan-ketentuan hukum yang memadai serta regulasi yang berimbang sehingga masyarakat mendapat jaminan dan perlindungan hukum secara pasti apabila mereka ingin melakukan kegitan ekonominya di dalam Pasar Modal.

Pasar Modal merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang mengalami kemajuan yang signifikan di Indonesia, banyak masyarakat yang saat ini melakukan kegiatan mereka dalam Pasal Modal, animo masyarakat meningkat terhadap transaksi dalam Pasar Modal (Capital Market).

Pasar Modal mempunyai peran strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha, termasuk usaha menengah dan kecil untuk pembangunan usahanya, sedangkan di sisi lain Pasar Modal juga merupakan wahana investasi bagi masyarakat, termasuk pemodal kecil dan menengah.

Dan perlu diketahui Pasar Modal dalam menjalankan kegiatannya untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum maka secara jenjang Struktural dalam Pasar Modal (Capital Market) di Indonesia memiliki badan tertinggi berada pada Menteri Keuangan yang menunjuk Bapepam (Badan Pengawasan Pasar Modal) sebagai lembaga pemerintah untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan Pasar Modal (Capital Market).

Pasar Modal (Capital Market) memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu :

1.Sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor), dan dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain.

2.Pasar Modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.

Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut :

1. Badan Pengawas Pasar Modal

2. Bursa Efek, saat ini ada dua: Bursa Efek JakartaBursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia dan Perusahaan efek.

3. Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)

4. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)

Mengenai kegiatan Pasar Modal di Indonesia, diatur dalam Udang – Undang Nomo 5 Tahun 1999, tentang Pasar Modal yang menyebutkan dan mendefinisikan PASAR MODAL (Capital Market) sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.

A. PENGERTIAN PASAR MODAL

Dalam mendefenisikan Pasar Modal (Capital Market ), dapat dibedakan dalam tiga pengertian/defenisi, yaitu :

1. Pengertian secara umum

Adalah : Suatu system keuangan yang terorganisir, yang melibatkan didalamnya bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta seluruh surat-surat berharga yang beredar.

2. Pengertian dalam arti sempit

Adalah : Suatu Pasar meliputi tempat dan bangunan berupa gedung yang memadai untuk dipersiapkan dalam rangka memperdagangkan atau menawarkan : Saham – saham, Obligasi-obligasi dan Suarat-surat berharga, yang mana dalam transaksinya menggunakan perantara pihak ketiga (Pialang).

3. Pengertian secara Yuridis

Pengertian Pasar Modal menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995, adalah :

Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan:(2)

1. penawaran umum dan perdagangan efek;
2. perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta;
3. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Berdasarkan berbagai pengertian atau defenisi tersebut diatas, untuk memahami Pasar Modal sangatlah simple bagi para pelaku Pasar Modal untuk memulai langkahnya terjun kedalam Pasar Modal, yang mana Pasar Modal itu sendiri merupakan suatu cara bagi badan hukum dalam mencari dana dengan cara menjual segala harta Perusahaan atau yang menjadi hak kepemilikan perusahaan kepada public.

Pasar Modal merupakan salah satu alternative Perusahaan atau badan hukum dalam pendanaan selain daripada Perbankan yang telah berjalan dengan baik, Pasar Modal juga merupakan sarana tempat mempertemukan para pemilik Modal (investor) dengan peminjam dana (emiten).

B. SUBJEK DAN OBJEK PASAR MODAL

Pasar Modal merupakan kegiatan yang melibatkan para pelaku dalam Pasar Modal, dan pelaku tersebut tidak lain adalah sebagai subjek, yang merupakan dari pihak – pihak yang secara spesifik terdiri dari :

1. EMITEN

Adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum terhadap efek untuk dijual kepada masyarakat, dengan kata lain Emiten dapat juga disebut dengan istilah Penjual (Seller).

2. INVESTOR

Adalah Pihak yang memiliki modal. Dalam kata lain Investor dapat juga disebut dengan istilah Pemodal atau Pembeli (Buyer).

Dan Pihak-Pihak (Subjek) baik Emiten atau Investor adalah dapat terdiri dari : orang perseorangan (person), perusahaan/Badan Hukum (recht person), usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi, yang telah memenuhi persayaratan secara regulasi sebagai subjek hukum.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwasanya Pasar Modal tidak sama dengan Pasar Konvensional, pada Pasar Konvensional yang menjadi objek adalah Barang dan Jasa. Namun dalam Pasar Modal, jasa bukan termasuk dalam objek Pasar Modal, tetapi yang menjadi objek hanyalah barang yang dikategorikan sebagai modal, dan modal tersebut adalah Objek Pasar Modal, atau dengan kata lainya disebut juga dengan Instrument Pasar Modal yang terdiri dari :

1. SAHAM

Saham adalah penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/surat kolektif kepada pemilik yaitu pemegang saham. Sehingga seseorang yang memiliki saham perusahaan tertentu, maka ia adalah juga salah satu dari pemilik perusahaan tersebut.(3)

Saham merupakan salah satu Objek dalam kegiatan Pasar Modal, dan Saham dalam istilah disamakan dengan kata ilmiah lainnya, yang disebut juga dengan : Efek, Emisi, Sekuritas, dan Stock.

Saham dapat berupa Asset Perusahaan, atau Harta kekayaan Perusahaan yang dalam Pasar Modal, Saham bentuknya berupa lembaran-lembaran kertas, yang ditengah-tengah lembaran tersebut tertera nilai nominal, yang mana nilai saham yang satu dengan yang lainnya tidak pernah sama, dan Saham terdiri dari 1 (satu) Lot sebanyak 500 lembar.

2. OBLIGASI

Obligasi adalah surat - surat pengakuan hutang kepada badan-badan umum yang tersusun dalam suatu seri dengan jumlah-jumlah yang besarnya sama dengan syarat-syarat yang sama pula.(4)

Obligasi (Surat Hutang Jangka Panjang) merupakan sumber dana jangka panjang. Jadi, sertifikat obligasi merupakan suatu surat Pengakuan hutang atas pinjaman yang diterima oleh perusahaan atau penerbit obligasi dari pemodal. Jangka waktu (maturity) obligasi telah ditentukan umumnya 5-10 tahun) dan disertai dengan pemberian imbalan bunga yang jumlah dan saat pembayarannya juga telah ditetapkan dalam perjanjian.(5)

Obligasi istilah yang juga digunakan dalam Pasar Modal yang merupakan suatu pernyataan utang secara tertulis dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran.

Adapun bentuk dari Obligasi tersebut adalah :

Seperti lembaran piagam penghargaan, dan tertera profil singkat Perusahaan yang mengluarkan obligasi, dan ditengah-tengahnya terera nilai nominal, dengan nilai minimal sebesar jutaan rupiah.

Ada empat ketentuan dasar yang menjadi daya tarik utama obligasi yakni : (6)

§ Obligasi membayar serangkaian bunga dalam jumlah tertentu secara regular. Karena itu, obligasi kerap disebut sebagai sekuritas pendapatan tetap atau fixed income securities.

§ Emiten akan membayar kembali pinjaman tersebut seutuhnya dan tepat waktu pada saat jatuh tempo, sehingga obligasi terlihat kurang beresiko (kecuali dalam hal emiten cidera janji) dibandingkan investasi yang bergantung kepada naik turunnya harga pasar (misalnya saham).

§ Obligasi meiliki jatuh tempo yang telah ditentukan yakni ketika obligasi habis masanya dan pinjaman harus dibayar penuh pada nilai nominal. Pembayaran suku bunga obligasi juga sudah ditetapkan ketika obligasi diemisikan.

§ Tingkat bunga obligasi kompetitif, dalam artian obligasi membayar tingkat suku bunga yang dapat dibandingkan dengan apa yang didapatkan pemodal di tempat lain. Apabila tidak demikian, maka obligasi tidak akan menarik peminat para pemodal.

3. INSTRUMENT TURUNANYA (DERIVATIVE) OPSI

Efek derivative ialah kelanjutan dari efek yang telah terlebih dahulu dipasarkan. Termasuk dalam jenis efek derivative ini antara lain adalah bukti right, warran, opsi, dan lain-lain.(7)

4. RIGHT

Sesuai dengan undang-undang pasar modal, Bukti Right didefinisikan sebagai hak memesan efek terlebih dahulu pada harga yang telah ditetapkan selama periode tertentu. Bukti Right diterbitkan pada penawaran umum terbatas (Right Issue), dimana saham baru ditawarkan pertama kali kepada pemegang saham lama. Bukti Right juga dapat diperdagangkan di pasar sekunder selama periode tertentu.

5. WARAN.

Waran biasanya melekat sebagai daya tarik (sweetener) pada penawaran umum saham ataupun obligasi. Biasanya harga pelaksanaan lebih rendah dari pada harga pasar saham. Setelah saham ataupun obligasi tersebut tercatat di bursa, waran dapat diperdagangkan secara terpisah.

6.REKSA DANA

Pengertian reksa dana dapat dipahamkan sebagai wadah penghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh manager investasi dan kemudian disimpan oleh bank custodian. Jadi, wadah ini berfungsi menghimpun dana dulu dan kemudian dana-dana tersebut digunakan untuk membeli portofolio efek.(8)

Menurut Undang - Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, menyebutkan Reksa Dana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan kembali ke dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi. Berdasarkan definisi di atas, Reksa Dana pada pokoknya adalah : Wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal.

Saham Reksa Dana kepemilikannya terdiri dari sekelompok atau sejumlah orang dan bukan kepemilikan individu.

C. TUJUAN PASAR MODAL

Dalam menjalan kegiatan Pasar Modal salah satu aksentasi yang urgent untuk diketahui yaitu, apa sebenarnya tujuan dari adanya Pasar Modal di Indonesia.

Pembentukan dari Pasar Modal memiliki tujuan sebagai berikut ;

a. Menghimpun dana masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

b. Memberi kesempatan kepada masyarakat untuk ikut memiliki perusahaan dan ikut menikmati hasilnya (laba), interest dan bonus, yang tidak didapat apabila menjadi nasabah jasa Perbankan.

Penghimpunan dana masyarakat sangat mendukung dalam pengemangan dan produktifitas dana yang tertidur, sehingga dapat pula meningkatkan tarap kehidupan perekonomian masyarakat. Pasar Modal dapat diharapkan sebagai alternative penghimpunan dana masyarakat.

D. FUNGSI PASAR MODAL

Menurut Munir Fuady suatu pasar modal memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut : (9)

1. Sarana untuk menghimpun dana-dana masyarakat untuk di salurkan ke dalam kegiatan- kegiatan yang produktif.

2. Sumber pembiayaan yang mudah,murah dan cepat bagi dunia usaha dan pembangunan nasional.

3. Mendorong terciptanya kesempatan berusaha dan sekaligus menciptakan kesempatan kerja.

4. Mempertinggi definisi alokasi sumber produksi

5. Memperkokoh beroperasinya mekanisme financial market dalam menata sistem moneter,karena pasar dapat menjadi sarana ”open market operation” sewaktu-waktu dapat di perlukan oleh bank sentral

6. Menekan tingginya tingkat bunga menuju suatu ”rate” yang reasonable

7. Sebagai alternatif investasi bagi para pemodal.

E. MANFAAT PASAR MODAL

Berbicara mengenai manfaat Pasar Modal sudah tentu ada kemanfaatannya bagai para pihak yang terlibat didalamnya, dan para pihak tersebut akan menjadi pelaku dalam Pasar Modal oleh karena mendatangkan manfaat bagi mereka, dan pihak-pihak yang ada dalam Pasar Modal yaitu :

1. Pemerintah
2. Emiten
3. Investor
4. Lembaga penjamin
5. Lembaga Penunjang
6. Masyarakat/public/umum
Adapun manfaat bagi Para Pihak tersebut diatas, maka dapat disebutkan bahwasanya kemanfaatannya adalah sebagai berikut ;

MANFAAT BAGI PEMERINTAH :

-. Dapat menciptakan lapangan pekerjaan serta mencitakan pelayanan pekerjaan yang professional.

-. Memotivasi dorongan investasi.

-. Mendorong lajunya pembangunan.

-. Meminimalisir beban BUMN yang selama ini tertumpu hanya kepada BUMN.

-. Memperkecil rasio beban hutang terhadap pendapatan menjadi semakin kecil (debt service ratio).

MANFAAT BAGI EMITEN ;

-. Pemakaian dana yang tidak terbatas.

-. Mengurangi beban financial.

-. Ketergangtungan kepada pihak Bank semakin kecil.

-. Memperbaiki solvabilitas (kemampuan) perusahaan sehingga citra perusahaan akan bertambah baik.

-. Pengelolaan modal Perusahaan dalam Pasar Modal lebih bebas karena dalam Pasar Modal tidak ada convenant.

-. Dana yang dihimpun dapat lebih besar dalam jumlah yang cukup tinggi.

-. Harga Nominal Perusahaan pada umumnya berada dibawah daripada penjualan saham yang dilakukan melalui Pasar Modal.

-. Menciptakan manajemen Perusahaan yang professional.

-. Dana Pasar Modal dapat langsung diterima oleh Perusahaan dengan selesai penjualan pasar perdana.

-. Dapat ikut serta dalam pertumbuhan perekonomian Negara.

MANFAAT BAGI INVESTOR ;

-. Memperkecil ketergantuan kepada pihak Bank terhadap modal Perusahaan yang hanya tersimpan.

-. Dapat memaksimalkan penggunaan dana Perusahaan yang tidak produktif menjadi lebih produktif lagi.

-. Sebagai pemegang saham akan mendapatkan dividen berupa Laba, Bonus dan Interest.

-. Memiliki hak suara selaku pemegang saham Perusahaan dalam RUPS.

-. Dapat langsung terlibat dalam perusahaan dan memiliki hak – hak sebagai pihak insider.

-. Dapat meningkatkan daya kompetisi Perusahaan yang terbuka dan professional.

MANFAAT BAGI LEMBAGA PENUNJANG ;

-. Likuiditas (kemampuan membayar) akan memberikan efek yang lebih tinggi.

-. Mendapatkan kepercayaan akan memberikan pelayanan profesioanal.

-. Membentuk harga dibursa parallel.

-. Memberikan jenis variasi harga kepada lembaga penunjang.

MANFAAT BAGI MASYARAKAT ;

-. Sebagai alternative dalam investasi yang dapat memberikan keuntungan yang signifikan.

-. Menciptakan lapangan pekerjaan dengan profesi yang menarik.

-. Menciptakan manajemen Perusahaan yang professional dalam pengelolaan perusahaan terbuka.

-. Sebagai sumber dana jangka panjang.

-. Pasar Modal dapat menjadi wadah tempat berkumpulnya para investor.

-. Sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha.

II. PENGARUH PASAR MODAL TERHADAP ANIMO MASYARAKAT TERHADAP INVESTASI BISNIS DI INDONESIA

1. PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA

Pasar modal di Indonesaia telah melakukan aktivitas sejak tahun 1912, dan sudah tentu saat penjajahan Belanda di Indonesia aktivitas tersebut tidak berjalan dengan baik, dan Pasar Modal saat itu masih dikuasai dan dijalankan oleh penjajah Belanda dengan memperdagangkan saham dan obligasi milik mereka, namun setelah era kemerdekaan aktivitas Pasar Modal diambilalih oleh Pemerintahan Indonesia dan meneruskan kembali perdagangan efek yang telah dirintis oleh Belanda tersebut.

Pasar Modal terus berkembang seiringan dengan perkembangan Negara Indonesia dari masa orde lama sampai di era reformasi sekaang ini, Pasar Modal menunjukan perkembangan yang meningkat, hal itu dapat dilihat dari semakin banyaknya peminatnya, dan semakin dalamnya campur tangan Pemerintah dalam membuat regulasi dalam menertibkan dan menstabilisasikan keadaan Pasar Modal di Indonesia.

Perkembangan Pasar Modal mengalami kemajuan yang cukup berarti sejak terlahirnya banyak Regulasi di bidang keuangan dan Perbankan termasuk juga di bidang Pasar Modal, karena disadari bahwasanya Pasar Modal dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan perekonomian Negara Indonesia.

Semakin pesatnya kegiatan Pasar Modal yang dilihat pula semakin banyaknya Perusahaan yang Go Public menunjukan refleksitas dari terwujudnya kemajuan dibidang Pasar Modal/Bursa Efek tanah air.

Perkembangan Pasar Modal dalam beberapa tahun ini mengalami kemajuan yang signifikan bila dibanding 12 tahun terakhir ini, dan pertumbuhan Pasar Modal tentunya bergantung bagaimana kinerja perasahan-perusahaan efek yang menghasilkan pelayanan dan alternative investasi yang aman (safe) dan berkualitas tinggi (high quality service) yang mampu menciptakan dan memberikan pelayanan yang optimal kepada investor Pasar Modal sehingga perkembangan kelak akan membawa dampak yang signifikan terhadap animo para calon investor baru yang akan berinvestasi di Pasar Modal.

Pasar Modal memiliki posisi yang sangat strategis dalam pembangunan ekonomi, hal itu telah termaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Pasar Modal, pembangunan ekonomi tidak terlepas dari kondisi stabilitas ekonomi macro dan micro secara nasional, dan kestabilan kondisi ekonomi dapat dilihat dari kondisi Pasar Modal, semakin banyak para pihak yang terlibat dalam Pasar Modal maka Nampak jelas kondisi minat dan kestabilan ekonomi masyarakat, disatu sisi pola piker masyarakat Indonesia sudah mengalami kemajuan dengan tingginya pemikiran ekonomi sehingga melibatkan diri dalam Pasar Modal. Stabilnya ekonomi masyarakat maka stabil pula kondisi ekonomi pemerintahan.

Pengetahuan masyarakat mengenai Pasar Modal turut menentukan animo masyarakat menanamkan modalnya pada Pasar Modal, dengan ditunjang system kerja yang jelas serta tujuan yang tearah dan tidak setengah-setengah informasi yang diberikan kepada masyarakat, turut mendukung perkembangan dalam Pasar Modal sampai pada akhirnya akan menciptakan bursa efek yang akan berkembang dengan pesat. Namun harus diwaspadai bahwasanya dalam Pasar Modal juga mengalami pasang surut, yang dikenal dengan istilah bullish dan bearish.

Bullish adalah suatu kondisi dimana indeks harga saham keadaan naik terus dalam jangka waktu tertentu.

Bearish adalah suatu kondisi dimana indeks harga saham mengalami penurunan.

Kedua keadaan tersebut dapat terjadi tergantung dari sehat atau tidaknya keadaan ekonomi, turun naiknya pendapatan, pertumbuhan perdagangan, kebijakan moneter yang berdampak pada krisis moneter sehingga peredaran uang menjadi tersendat-sendat.

2. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL (BAPPEPAM)

Dalam menjalan aktivitas Pasar Modal Pemerintahan Indonesia membentuk suatu Badan Pengawas, yang mana Badan tersebut diberikan tugas dan kewenangan, sehingga diharapkan akan menciptkan kepastian hukum yang dapat melindungi kepentingan dan hak-hak para pelaku pasar modal yang terlibat didalamnya.

Badan tersebut adalah BADAN PENGAWAS PASAR MODAL (BAPPEPAM), yang struktur Organisasinya berada di bawah Departemen Keuangan, sehingga BAPPEPAM bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

Eksistensi BAPPEPAM tentu saja dapat mempengaruhi animo masyarakat atau investor untuk menanamkan modalnya di Bursa efek atau menjadi pelaku Bursa efek, oleh karena salah satu badan penunjang dalam menciptakan kepastian hukum di bidang pasar modal, kewenangan yang di berikan Pemerintah kepada BAPPEPAM meliputi tugas dan fungsinya secara yuridis sebagaimana yang diamanatkan dalam UURI No. 5 Tahun 1999 Tentang Pasar Modal.

Adapun tugas dan fungsi BAPPEPAM adalah ;

1. Melakukan kegiatan pembinaan, membuat regulasi dan melakukan pengawasan kegiatan pasar modal setiap saat.

2. melakukan tindakan guna mewujudkan kondisi kegiatan Pasar Modal yang teratur, tertib, wajar dan efesien yang bertujuan melindungi kepentingan para pemodal (investor, emiten) serta masyarakat.

3. Melakukan pembinaan kepada para pihak pelaku dan lembaga-lembaga yang terlibat dalam Pasar Modal.

4. Memberikan pendapat kepada Menteri Keuangan yang berkaitan dengan segala Keputusan – Keputusan dalam Pasar Modal, dan mempertangungjawabkan segala aktivitasnya kepada Menteri Keuangan.

Kewenangan yang dimilki oleh BAPPEPAM dalam bidang Pasar Modal adalah ;

1. Mengeluarkan dan memberikan Izin Usaha Perorangan, persetujuan kepada pelaku Pasar Modal.

2. Menetapkan syarat-syarat dan tata cara menjadi pelaku Pasar Modal serta dapat menyatakan penundaan atau pembatalan terhadap efektifnya mengenai pernyataan pendaftaran.

3. Melakukan pemeriksaan dan penyelidikan apabila diduga atau adanya indikasi terjadinya aktifitas pelanggaran hukum dan ketentuan pelaksaan Pasar Modal.

4. Memeriksa para Emiten, Perusahaan Publik, Subjek Hukum yang memiliki izin usaha dan izin perorangan, mengenai pendaftaran dari Pasar Modal, atau menunjuka pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam menjalankan kewenangannya.

5. Melakukan pembatalan dan pembekuan pencatatan efek tertentu pada bursa efek atau menghentikan transaksi bursa atau efek tertentu.

6. Membuat ketetapan kepada suatu instrument sebagai efek.

3. ANIMO PARA INVESTOR (MASYARAKAT) TERHADAP PERDAGANGAN EFEK DI INDONESIA

Sebagaian dan mungkin banyak masyarakat Indonesia yang memiliki kelebihan dana tetapi tidak memiliki motivasi untuk menyalurkannya kepada bidang usaha yang positif oleh karena segala keterbatasan, baik keterbatasan waktu, pengetahuan atau rekanan dibidang usaha apapun. Alternatif bagi masyarakat dalam memproduktif dananya adalah dengan megalokasikan danaya melalui Pasar Modal yang bisa mendapatkan keuntungan dalam waktu relatif singkat.

Dari hasil penelitian jumlah investor seluruh Indonesia belum mencapai 1 juta orang. Hanya sekitar 40.000 investor yang ada yaitu 4% yang terdapat pada E-Trading. Ada sekitar 119 peerusahaan yang terlibat dalam Pasar Modal. Setiap investor yang terlibat dalam pasar modal apabila ingin memperjualbelikan saham yang dimilikinya akan dikenakan biaya transaksi. Untuk biaya transaksi penjualan saham sekitar 0,1% dan untuk biaya transaksi penjualan saham sekitar 0,3%. Besarnya jumlah transaksi yang ada dari 119 perusahaan Indonesia sekitar Rp. 4.8 triliyun, sedangkan pajak yang harus disetor pada pemerintah yaitu sebesar 0.1% dari Rp. 4.8 triliyun yang ada. (10)

Branch Manager PT. BNI Securities Banjarmasin, Yuniar Fariza Darmawan menjelaskan, kilas balik tahun 2016, IHSG berhasil naik dari awal pembukaan tahun 2016 di posisi 4.555,96 hingga Jumat (9/12/2016) di posisi IHSG bertengger di posisi 5.292 artinya mengalami kenaikan sebesar 16% dalam kurun waktu 11 bulan lebih. Ada beberapa saham yang naik dan turun memang dalam -

perjalanannya, hingga menuju penutupan tahun 2016 aktivitas transaksi dan minat meningkat dengan adanya investasi di pasar modal. Tercatat penambahan nasabah baru setiap hari dan bulan semakin bertambah. Baik kalangan wiraswasta, pegawai negeri -

hingga ibu rumah tangga pun kini aktif dalam dunia investasi di pasar modal terutama di pasar saham, tak terkecuali para mahasiswa.(11)

Pasar saham juga masih menarik di mata korporasi yang hendak memobilisasi dana. Terbukti, minat untuk menggelar penawaran umum perdana (initial public of fering/ IPO) saham masih tinggi. Sejak awal tahun, ada 22 perusahaan yang telah melaksanakan IPO di BEI sejak Januari. Selain itu, ada 10 calon emiten yang dalam proses (pipeline). Dengan demikian, target 35 emiten yang IPO di BEI tahun ini kemungkinan besar tercapai. Bukan hanya IPO, animo korporasi untuk menerbitkan obligasi pun semakin besar. Sejauh ini, emiten - emiten telah menerbitkan oligasi senilai Rp 65 triliun lebih. Hingga akhir tahun, diprediksi emisi obligasi korporasi menembus Rp 120 triliun. Yang tak kalah menarik, saat ini variasi instrumen keuangan di pasar modal lebih beragam. Baru-baru ini, dua badan usaha milik Negara (BUMN) menerbitkan produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA). Jasa Marga menerbitkan KIK-EBA senilai Rp 2 triliun. Ini merupakan surat berharga berbasis future cash flow sejumlah ruas tol yang dimiliki Jasa Marga. Langkah ini diikuti oleh PT Indonesia Power, anak usaha PLN, yang menerbitkan KIK-EBA senilai 4 triliun. Investor pun sangat antusias menyambut produk baru tersebut. Dua-duanya kelebihan permintaan (oversubscribed) hampir tiga kali lipat. Hal ini menunjukkan bahwa investor di pasar modal masih haus akan produk-produk instrument keuangan yang atraktif. Apalagi produk baru ini menawarkan kupon menarik.(12)

Berdasarkan sumber-sumber mengenai animo masyarakat terhadap Pasar Modal, ternyata animo masyarakat terus meningkat dari waktu – kewaktu, sehingga dapat juga dikatakan masyarakat Indonesia telah banyak mengetahui tentang bisnis di Pasar Modal, dan hal ini akan terus berkembang pesat dan masyarakat tidak lagi bergantung kepada bank untuk menyimpan dananya hanya mendapat bunga bank semata.

Kesimpulan Dan Saran
Dalam tulisan ini saya menyampaikan kesimpulan dan saran seabagai berikut :

1. Kesimpulan

-. Pemerintahan Orde Baru, berusaha mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap nilai mata uang Rupiah. Pemerintah melakukan persiapan khusus untuk membentuk pasar modal. Pada tahun 1976, pemerintah membentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) dan PT Danareksa. Ini membuktikan bahwa Pemerintahan menunjukkan keseriusannya untuk membentuk Pasar Uang dan Pasar Modal dan pada tanggal 10 Agustus 1977, berdasarkan Keppres RI No 52/ 1976, Pasar Modal diaktifkan kembali. Perkembangan Pasar Modal selama tahun 1977–1987, mengalami kelesuan. Pada tahun 1987-1988, pemerintah menerbitkan paket-paket deregulasi. Paket deregulasi ini adalah : Paket Desember 1987 (Pakdes 87), Paket Desember 1988 (Pakto 88), dan Paket Desember 1988 (Pakdes 88). Penerbitan paket deregulasi ini menandai liberalisasi ekonomi Indonesia. Dampak dari adanya ketiga kebijakan tersebut, pasar modal Indonesia menjadi aktif hingga sekarang.

-. Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga lebih banyak mendapatkan keuntungan. Dana yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.

-. Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Dan bentuk investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa Efek Surabaya atau yang disingkat BES.

-. Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.

2. Saran - Saran

Saran – Saran dari Penulis adalah sebagai berikut ;

-. Pemerintah harus tetap melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi, bila perlu pengawasan ditambah oleh karena di zaman Reformasi saat ini telah banyak koruptor yang tertangkap dan dihukum, sehingga tidak menutup kemungkinan, bisa saja Pasar Modal dijadikan tempat pencucian uang (Money Laundring) oleh Perusahaan – perusahaan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau perusahaan.

-. Adanya peran pemerintah dan masyarakat dan atau pihak-pihak lainnya, untuk lebih gencar lagi mensosialisasikan Pengenalan Pasar Modal seiring dengan penyediaan fasilitas dan penambahan Bursa efek di setiap Propinsi sehingga mampu mengakomodir para pelaku usaha yang akan menanamkan modalnya di Pasar Modal.


Bibliogrphy
  1. Akhmad Ikhsan, Hukum Dagang, Penerbit : Pradnya Paramita, Jakarta 1987. 
  2. Banjarmasin Post Sabtu, 25 Februari 2017, Minat Masyarakat Banua Berinvestasi di Pasar Modal Semakain Meningkat, alamat : http://banjarmasin.tribunnews.com/2017/02/25. 
  3. Jusuf Anwar, Pasar Modal sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi, PT. Alumni, Bandung, 2005. 
  4. Mita Prilia, Makalah : Peranan Pasar Modal Indonesia dalam Pembanguan Ekonomi Indonesia, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi enam – enam (STIE - 66) Kendari, 2015. 
  5. Munir Fuady, Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum), Penerbit ; Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001. 
  6. Nindyo Pramono, sertifikasi Saham P.T. Go Public dan Hukum Pasar Modal di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997. 
  7. Sumantoro, Pengantar tentang Pasar Modal di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.
  8. Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin, Pasar Modal di Pasar modal yang maju dan berkembang pesat merupakan impian banyak Negara. Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu Negara Indonesia : Pendekatan Tanya Jawab, Edisi 2, (Jakarta : Salemba Empat), 2006, Universitas Sumatera Utara. 
  9. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1995, Undang – Undang Tentang Pasar Modal.

No comments:

Post a Comment

https://panel.niagahoster.co.id/ref/331489

My Blog List

Contact Form

Name

Email *

Message *

https://accesstra.de/000y52000kcb